Keputusan Menteri PANRB
Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional
Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran
2022 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa tingkat kelulusan peserta
seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional
Teknis Tahun 2022 yang rendah, sehingga banyak lowongan Jabatan Fungsional
Teknis tidak terisi; b) bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil
seleksi, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang
berstatus eks THK-II dan pegawai non ASN dengan tetap menjamin kualitas Pegawai
Pemerintah dengan perjanjian Kerja; c) bahwa untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta dalam rangka
upaya penataan eks THK-II dan pegawai non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah
dipandang perlu melakukan optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional
Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf
c, perlu menetapkan kebijakan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Tahun Anggaran 2022 dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum diterbitkan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian
Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 adalah: 1) Undang-undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264); 3) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656).
Diktum KESATU Keputusan
Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK
Tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB
Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi
teknis dari hasil seleksi pengadaan PPPK teknis Tahun 2022.
Diktum KETIGA Keputusan
Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Reformulasi
nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang
formasinya belum terpenuhi.
Dikum KEEMPAT Keputusan
Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Optimalisasi
Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan
bagi: a) Peserta Eks THK-II; atau b) Peserta Non ASN.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Peserta Eks
THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah Eks THK-II yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II pada Badan Kepegawaian Negara,
melamar pada Instansi Pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja
saat mendaftar.
Diktum KEENAM Keputusan
Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Peserta Non
ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah peserta diluar Eks THK-II
yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang dilamarnya
pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB
Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Peserta Non
ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dibuktikan dengan surat keterangan
pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
dan/atau pimpinan satuan kerja pada Instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja
yang telah diunggah melalui SSCASN saat pelamaran pada pengadaan PPPK teknis
Tahun 2022.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan Optimalisasi Pengisian
Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU diberlakukan terlebih
dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi
kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa
dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah diktum KEDELAPAN
diberlakukan, maka kebutuhan tersebut diisi oleh Peserta Non ASN yang memenuhi
reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat
terbaik.
DIktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023
Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022
menyatakan bahwa Bagi Jabatan Fungsional Dosen, ketentuan Optimalisasi
Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KEDELAPAN dan diktum
KESEMBILAN diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta yang telah memenuhi nilai
ambang batas pada setiap subtes seleksi kompetensi teknis.
Diktum KESEBELAS Keputusan
Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Tahun Anggaran 2022menyatakan bahwa dalam hal peserta memperoleh nilai akhir
yang sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada: a)
nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi; b) jika nilai sebagaimana dimaksud
dalam huruf a masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai
kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi; c) jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan pengisian
kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; d) jika nilai
sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan pengisian kebutuhan
didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Diktum KEDUABELAS Keputusan
Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan
Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang
belum terpenuhi pada Instansi Daerah, setelah dilakukan penentuan kelulusan
akhir sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS, peserta sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM dapat mengisi kebutuhan pada jabatan
dengan kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan
yang berbeda dalam satu instansi yang sama, serta memenuhi reformulasi nilai
ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih
dahulu diberlakukan bagi eks THK-II.
Diktum KETGABELAS Keputusan
Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan
Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa dalam hal Instansi Pusat melakukan
pengelompokan, pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya
diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan, serta memenuhi
reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat
terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II.
Diktum KEEMPATBELAS
Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan
Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 menyatakan
bahwa Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian
Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Download Disini
Sekian Informasi tentang Keputusan
Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan
Jabatan Fungsional Teknis semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM