Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis

Buka Info
0

 

Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis

Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa tingkat kelulusan peserta seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 yang rendah, sehingga banyak lowongan Jabatan Fungsional Teknis tidak terisi; b) bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil seleksi, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang berstatus eks THK-II dan pegawai non ASN dengan tetap menjamin kualitas Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja; c) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta dalam rangka upaya penataan eks THK-II dan pegawai non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah dipandang perlu melakukan optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan kebijakan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 adalah: 1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264); 3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656).

Diktum KESATU Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.

Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi pengadaan PPPK teknis Tahun 2022.

Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum terpenuhi.

Dikum KEEMPAT Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan bagi: a) Peserta Eks THK-II; atau b) Peserta Non ASN.

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Peserta Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II pada Badan Kepegawaian Negara, melamar pada Instansi Pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja saat mendaftar.

Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Peserta Non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah peserta diluar Eks THK-II yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022.

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan bahwa Peserta Non ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau pimpinan satuan kerja pada Instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggah melalui SSCASN saat pelamaran pada pengadaan PPPK teknis Tahun 2022.

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 menyatakan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah diktum KEDELAPAN diberlakukan, maka kebutuhan tersebut diisi oleh Peserta Non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

DIktum KESEPULUH  Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Bagi Jabatan Fungsional Dosen, ketentuan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KEDELAPAN dan diktum KESEMBILAN diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada setiap subtes seleksi kompetensi teknis.

Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022menyatakan bahwa dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada: a) nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi; b) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi; c) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; d) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Diktum KEDUABELAS Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah, setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS, peserta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM dapat mengisi kebutuhan pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda dalam satu instansi yang sama, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II.

Diktum KETGABELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan, pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II.

Diktum KEEMPATBELAS Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Download Disini

Sekian Informasi tentang Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)