UU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN

Buka Info
0

 

UU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN  - BUKA INFOUU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN  - BUKA INFO

UU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN  - BUKA INFO

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN: Apa Saja Isinya dan Bagaimana Dampaknya? UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ini disahkan oleh DPR pada tanggal 31 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari yang sama. UU ini terdiri dari 77 pasal yang dibagi menjadi 12 bab. 

Apa saja isi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN? 

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang terkandung dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN: 

·         Bab I: Ketentuan Umum 

Bab ini berisi tentang pengertian-pengertian yang digunakan dalam UU ini, seperti ASN, PNS, PPPK, jabatan, pangkat, kompetensi, kode etik, dan lain-lain. 

·         Bab II: Prinsip, Tujuan, dan Fungsi ASN 

Bab ini menjelaskan tentang prinsip-prinsip yang harus dijunjung oleh ASN, seperti profesional, netral, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Bab ini juga menetapkan tujuan dan fungsi ASN, yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, serta untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau. 

·         Bab III: Sistem Manajemen ASN 

Bab ini mengatur tentang sistem manajemen ASN, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan, penilaian kinerja, penghargaan, disiplin, mutasi, promosi, demosi, pemberhentian, dan perlindungan. Bab ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban ASN, seperti gaji, tunjangan, cuti, pensiun, asuransi, dan kesejahteraan. 

·         Bab IV: Organisasi ASN 

Bab ini menetapkan tentang organisasi ASN, yang terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah. Bab ini juga menetapkan tentang struktur organisasi ASN, yang terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan administrasi. Bab ini juga mengatur tentang kriteria, syarat, dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat ASN. 

·         Bab V: Kepemimpinan ASN 

Bab ini mengatur tentang kepemimpinan ASN, yang meliputi kompetensi, tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban pemimpin ASN. Bab ini juga mengatur tentang pengembangan dan pembinaan kepemimpinan ASN, yang meliputi pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan evaluasi. 

·         Bab VI: Pengawasan ASN 

Bab ini mengatur tentang pengawasan ASN, yang meliputi pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh instansi yang bersangkutan, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, seperti KPK, BPK, Ombudsman, dan Komnas HAM. Bab ini juga mengatur tentang sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi ASN yang melanggar ketentuan UU ini. 

·         Bab VII: Kode Etik dan Pedoman Perilaku ASN 

Bab ini menetapkan tentang kode etik dan pedoman perilaku ASN, yang berisi tentang nilai-nilai, norma-norma, dan aturan-aturan yang harus dijadikan pedoman oleh ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Bab ini juga mengatur tentang mekanisme penegakan kode etik dan pedoman perilaku ASN, yang melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

·         Bab VIII: Pengembangan Karier ASN 

Bab ini mengatur tentang pengembangan karier ASN, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Bab ini juga mengatur tentang sistem karier ASN, yang meliputi jalur karier, pangkat, dan jabatan. Bab ini juga mengatur tentang kriteria, syarat, dan prosedur pengangkatan, mutasi, promosi, demosi, dan pemberhentian ASN. 

·         Bab IX: Perlindungan Hukum ASN 

Bab ini mengatur tentang perlindungan hukum ASN, yang meliputi perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, perlindungan hukum dalam menghadapi tuntutan hukum, dan perlindungan hukum dalam menghadapi ancaman, gangguan, atau intimidasi. Bab ini juga mengatur tentang bantuan hukum, bantuan finansial, dan bantuan psikologis bagi ASN yang memerlukan. 

·         Bab X: Penyelesaian Sengketa ASN 

Bab ini mengatur tentang penyelesaian sengketa ASN, yang meliputi sengketa antara ASN dengan instansi, sengketa antara ASN dengan ASN, dan sengketa antara ASN dengan pihak lain. Bab ini juga mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa ASN, yang meliputi mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan litigasi. 

·         Bab XI: Ketentuan Peralihan 

Bab ini mengatur tentang ketentuan peralihan, yang meliputi status, hak, dan kewajiban ASN yang telah diangkat sebelum berlakunya UU ini, status, hak, dan kewajiban PPPK yang telah diangkat sebelum berlakunya UU ini, dan status, hak, dan kewajiban honorer K2 yang telah diangkat sebelum berlakunya UU ini. 

·         Bab XII: Ketentuan Penutup 

Bab ini mengatur tentang ketentuan penutup, yang meliputi kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan pelaksanaan UU ini, kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan UU ini, dan waktu berlakunya UU ini. 

Bagaimana dampak UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN? 

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, antara lain: 

·         Meningkatkan kualitas dan kinerja ASN 

UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja ASN, baik secara individu maupun kolektif, melalui sistem manajemen ASN yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan kesejahteraan ASN, melalui sistem pengembangan, penilaian, penghargaan, dan perlindungan ASN yang adil dan merata. 

·         Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan ASN 

UU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan ASN, baik secara nasional maupun daerah, melalui sistem organisasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsi instansi. UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengelolaan ASN, baik antar instansi pusat, antar instansi daerah, maupun antara instansi pusat dan instansi daerah. 

·         Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi ASN 

 

Latar Belakang UU ASN 2023 

UU ASN 2023 disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. UU ini juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Selain itu, UU ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan honorer K2 yang selama ini mengalami ketidakpastian status dan hak-haknya. 

Pokok-Pokok UU ASN 2023 

UU ASN 2023 memiliki beberapa pokok-pokok yang penting untuk diketahui, antara lain: 

·         Pengertian ASN, PNS, dan PPPK 

·         Kedudukan, tugas, dan fungsi ASN 

·         Hak, kewajiban, dan larangan ASN 

·         Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN 

·         Pembinaan, pengembangan, dan penilaian kinerja ASN 

·         Penggajian, tunjangan, dan kesejahteraan ASN 

·         Pengawasan, pemeriksaan, dan sanksi ASN 

·         Penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum ASN 

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing pokok-pokok tersebut: 

Pengertian ASN, PNS, dan PPPK 

 

ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai PNS atau PPPK untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. PNS adalah ASN yang diangkat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mempunyai kedudukan sebagai pegawai tetap. PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan yang bersifat fungsional, teknis, atau profesional. 

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi ASN 

ASN memiliki kedudukan sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan. ASN juga memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemerintah di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan pembangunan nasional. 

 

Hak, Kewajiban, dan Larangan ASN 

ASN memiliki hak untuk mendapatkan pengangkatan, pengembangan, penggajian, tunjangan, kesejahteraan, pengawasan, perlindungan hukum, dan partisipasi dalam organisasi profesi. ASN juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, loyalitas, integritas, profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas. ASN dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta melakukan politik praktis, nepotisme, korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

 

Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN 

Pengangkatan ASN dilakukan berdasarkan prinsip kompetensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Pengangkatan ASN meliputi pengangkatan calon PNS, pengangkatan PNS, pengangkatan PPPK, dan pengangkatan dalam jabatan. Pemindahan ASN dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, pengembangan karier, dan/atau peningkatan kinerja. Pemindahan ASN meliputi mutasi, promosi, demosi, dan rotasi. Pemberhentian ASN dilakukan berdasarkan alasan tertentu, seperti pensiun, meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan tidak dengan hormat. 

 

Pembinaan, Pengembangan, dan Penilaian Kinerja ASN 

Pembinaan ASN dilakukan untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan ASN. Pembinaan ASN meliputi pembinaan karier, pembinaan disiplin, pembinaan mental, dan pembinaan organisasi profesi. Pengembangan ASN dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi ASN. Pengembangan ASN meliputi pendidikan dan pelatihan, bimbingan dan konseling, penelitian dan pengembangan, serta penghargaan dan tanda jasa. Penilaian kinerja ASN dilakukan untuk mengukur dan mengevaluasi hasil kerja, perilaku, dan kompetensi ASN. Penilaian kinerja ASN meliputi penilaian kinerja individu, penilaian kinerja kelompok, dan penilaian kinerja organisasi. 

 

Penggajian, Tunjangan, dan Kesejahteraan ASN 

Penggajian ASN dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kewajaran, kemampuan negara, dan kinerja ASN. Penggajian ASN meliputi penetapan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan insentif kinerja. Tunjangan ASN dilakukan berdasarkan prinsip kebutuhan, kesejahteraan, dan kinerja ASN. Tunjangan ASN meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan bantuan biaya hidup, dan tunjangan lainnya. Kesejahteraan ASN dilakukan berdasarkan prinsip perlindungan, pelayanan, dan pengembangan ASN. Kesejahteraan ASN meliputi jaminan sosial, fasilitas kerja, cuti, penghargaan, dan tanda jasa. 

 

Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi ASN 

Pengawasan ASN dilakukan untuk menjamin tertib administrasi, disiplin, dan kinerja ASN. Pengawasan ASN meliputi pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pemeriksaan ASN dilakukan untuk mengetahui dan menilai ketaatan, kepatuhan, dan kinerja ASN. Pemeriksaan ASN meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknis, dan pemeriksaan khusus. Sanksi ASN dilakukan untuk memberikan efek jera, perbaikan, dan pembinaan ASN. Sanksi ASN meliputi sanksi administratif, sanksi disiplin, dan sanksi pidana. 

 

Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Hukum ASN 

Penyelesaian sengketa ASN dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul antara ASN dengan pejabat, antara ASN dengan ASN, atau antara ASN dengan pihak lain. Penyelesaian sengketa ASN meliputi penyelesaian sengketa administrasi, penyelesaian sengketa disiplin, dan penyelesaian sengketa perdata. Perlindungan hukum ASN dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi ASN. Perlindungan hukum ASN meliputi perlindungan hukum administrasi, perlindungan hukum disiplin, dan perlindungan hukum pidana. 

 

Dampak UU ASN 2023. 

UU ASN 2023 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ASN, pemerintah, dan masyarakat, antara lain: 

·         Meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan ASN sebagai abdi negara.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) Dibawah ini

Sekian informasi tentang UU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN  Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu.

 

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)