UU NOMOR 20 TAHUN 2023
TENTANG ASN - BUKA INFO
UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN: Apa Saja Isinya dan Bagaimana Dampaknya? UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur
Sipil Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian ASN yang
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). UU ini disahkan oleh DPR pada tanggal 31 Oktober 2023
dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari yang sama. UU ini
terdiri dari 77 pasal yang dibagi menjadi 12 bab.
Apa saja isi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN?
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang
terkandung dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN:
·
Bab
I: Ketentuan Umum
Bab ini berisi tentang pengertian-pengertian yang digunakan dalam UU ini,
seperti ASN, PNS, PPPK, jabatan, pangkat, kompetensi, kode etik, dan lain-lain.
·
Bab
II: Prinsip, Tujuan, dan Fungsi ASN
Bab ini menjelaskan tentang prinsip-prinsip yang harus dijunjung oleh ASN,
seperti profesional, netral, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada
pelayanan publik. Bab ini juga menetapkan tujuan dan fungsi ASN, yaitu untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, serta
untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan
terjangkau.
·
Bab
III: Sistem Manajemen ASN
Bab ini mengatur tentang sistem manajemen ASN, yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pengembangan, penilaian kinerja, penghargaan, disiplin, mutasi,
promosi, demosi, pemberhentian, dan perlindungan. Bab ini juga mengatur tentang
hak dan kewajiban ASN, seperti gaji, tunjangan, cuti, pensiun, asuransi, dan
kesejahteraan.
·
Bab
IV: Organisasi ASN
Bab ini menetapkan tentang organisasi ASN, yang terdiri dari instansi pusat
dan instansi daerah. Bab ini juga menetapkan tentang struktur organisasi ASN,
yang terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan administrasi.
Bab ini juga mengatur tentang kriteria, syarat, dan prosedur pengangkatan dan
pemberhentian pejabat ASN.
·
Bab
V: Kepemimpinan ASN
Bab ini mengatur tentang kepemimpinan ASN, yang meliputi kompetensi,
tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban pemimpin ASN. Bab ini juga mengatur
tentang pengembangan dan pembinaan kepemimpinan ASN, yang meliputi pendidikan,
pelatihan, bimbingan, dan evaluasi.
·
Bab
VI: Pengawasan ASN
Bab ini mengatur tentang pengawasan ASN, yang meliputi pengawasan internal
dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh instansi yang
bersangkutan, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga negara yang
berwenang, seperti KPK, BPK, Ombudsman, dan Komnas HAM. Bab ini juga
mengatur tentang sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi ASN yang
melanggar ketentuan UU ini.
·
Bab
VII: Kode Etik dan Pedoman Perilaku ASN
Bab ini menetapkan tentang kode etik dan pedoman perilaku ASN, yang berisi
tentang nilai-nilai, norma-norma, dan aturan-aturan yang harus dijadikan
pedoman oleh ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Bab ini juga
mengatur tentang mekanisme penegakan kode etik dan pedoman perilaku ASN, yang
melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPN) dan Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
·
Bab
VIII: Pengembangan Karier ASN
Bab ini mengatur tentang pengembangan karier ASN, yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Bab ini juga mengatur tentang sistem
karier ASN, yang meliputi jalur karier, pangkat, dan jabatan. Bab ini juga
mengatur tentang kriteria, syarat, dan prosedur pengangkatan, mutasi, promosi,
demosi, dan pemberhentian ASN.
·
Bab
IX: Perlindungan Hukum ASN
Bab ini mengatur tentang perlindungan hukum ASN, yang meliputi perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas, perlindungan hukum dalam menghadapi tuntutan
hukum, dan perlindungan hukum dalam menghadapi ancaman, gangguan, atau
intimidasi. Bab ini juga mengatur tentang bantuan hukum, bantuan finansial, dan
bantuan psikologis bagi ASN yang memerlukan.
·
Bab
X: Penyelesaian Sengketa ASN
Bab ini mengatur tentang penyelesaian sengketa ASN, yang meliputi sengketa
antara ASN dengan instansi, sengketa antara ASN dengan ASN, dan sengketa antara
ASN dengan pihak lain. Bab ini juga mengatur tentang mekanisme penyelesaian
sengketa ASN, yang meliputi mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan litigasi.
·
Bab
XI: Ketentuan Peralihan
Bab ini mengatur tentang ketentuan peralihan, yang meliputi status, hak,
dan kewajiban ASN yang telah diangkat sebelum berlakunya UU ini, status, hak,
dan kewajiban PPPK yang telah diangkat sebelum berlakunya UU ini, dan status,
hak, dan kewajiban honorer K2 yang telah diangkat sebelum berlakunya UU ini.
·
Bab
XII: Ketentuan Penutup
Bab ini mengatur tentang ketentuan penutup, yang meliputi kewenangan
pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan pelaksanaan UU ini,
kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan UU ini, dan waktu berlakunya UU ini.
Bagaimana dampak UU Nomor 20 Tahun 2023
Tentang ASN?
UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN diharapkan
dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik, antara lain:
·
Meningkatkan
kualitas dan kinerja ASN
UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja ASN, baik secara
individu maupun kolektif, melalui sistem manajemen ASN yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada
pelayanan publik. UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi,
integritas, dan kesejahteraan ASN, melalui sistem pengembangan, penilaian,
penghargaan, dan perlindungan ASN yang adil dan merata.
·
Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pengelolaan ASN
UU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan
ASN, baik secara nasional maupun daerah, melalui sistem organisasi ASN yang
sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsi instansi. UU ini juga bertujuan
untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengelolaan ASN,
baik antar instansi pusat, antar instansi daerah, maupun antara instansi pusat
dan instansi daerah.
·
Meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi ASN
Latar Belakang UU ASN 2023
UU ASN 2023 disusun dengan tujuan untuk
meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan ASN sebagai abdi
negara dan pelayan masyarakat. UU ini juga bertujuan untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Selain itu, UU ini juga dimaksudkan
untuk mengakomodasi kepentingan honorer K2 yang selama ini mengalami ketidakpastian status dan hak-haknya.
Pokok-Pokok UU ASN 2023
UU ASN 2023 memiliki beberapa pokok-pokok
yang penting untuk diketahui, antara lain:
·
Pengertian
ASN, PNS, dan PPPK
·
Kedudukan,
tugas, dan fungsi ASN
·
Hak,
kewajiban, dan larangan ASN
·
Pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian ASN
·
Pembinaan,
pengembangan, dan penilaian kinerja ASN
·
Penggajian,
tunjangan, dan kesejahteraan ASN
·
Pengawasan,
pemeriksaan, dan sanksi ASN
·
Penyelesaian
sengketa dan perlindungan hukum ASN
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai
masing-masing pokok-pokok tersebut:
Pengertian ASN, PNS, dan PPPK
ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai
PNS atau PPPK untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. PNS
adalah ASN yang diangkat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan mempunyai kedudukan sebagai pegawai tetap. PPPK adalah
ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan yang bersifat fungsional, teknis, atau
profesional.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi ASN
ASN memiliki kedudukan sebagai abdi negara
dan pelayan masyarakat yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala
pemerintahan. ASN juga memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemerintah di
bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan
pembangunan nasional.
Hak, Kewajiban, dan Larangan ASN
ASN memiliki hak untuk mendapatkan
pengangkatan, pengembangan, penggajian, tunjangan, kesejahteraan, pengawasan,
perlindungan hukum, dan partisipasi dalam organisasi profesi. ASN juga memiliki
kewajiban untuk menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, loyalitas, integritas,
profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas. ASN dilarang melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan
kode perilaku ASN, serta melakukan politik praktis, nepotisme, korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN
Pengangkatan ASN dilakukan berdasarkan
prinsip kompetensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Pengangkatan ASN meliputi pengangkatan calon PNS, pengangkatan PNS,
pengangkatan PPPK, dan pengangkatan dalam jabatan. Pemindahan ASN dilakukan
berdasarkan kebutuhan organisasi, pengembangan karier, dan/atau peningkatan
kinerja. Pemindahan ASN meliputi mutasi, promosi, demosi, dan rotasi.
Pemberhentian ASN dilakukan berdasarkan alasan tertentu, seperti pensiun,
meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat, atau
diberhentikan tidak dengan hormat.
Pembinaan, Pengembangan, dan Penilaian Kinerja ASN
Pembinaan ASN dilakukan untuk meningkatkan
kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan ASN. Pembinaan ASN meliputi
pembinaan karier, pembinaan disiplin, pembinaan mental, dan pembinaan
organisasi profesi. Pengembangan ASN dilakukan untuk meningkatkan kompetensi,
kreativitas, dan inovasi ASN. Pengembangan ASN meliputi pendidikan dan
pelatihan, bimbingan dan konseling, penelitian dan pengembangan, serta
penghargaan dan tanda jasa. Penilaian kinerja ASN dilakukan untuk mengukur dan
mengevaluasi hasil kerja, perilaku, dan kompetensi ASN. Penilaian kinerja ASN
meliputi penilaian kinerja individu, penilaian kinerja kelompok, dan penilaian
kinerja organisasi.
Penggajian, Tunjangan, dan Kesejahteraan ASN
Penggajian ASN dilakukan berdasarkan prinsip
keadilan, kewajaran, kemampuan negara, dan kinerja ASN. Penggajian ASN meliputi
penetapan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan insentif kinerja. Tunjangan ASN
dilakukan berdasarkan prinsip kebutuhan, kesejahteraan, dan kinerja ASN.
Tunjangan ASN meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan khusus,
tunjangan bantuan biaya hidup, dan tunjangan lainnya. Kesejahteraan ASN
dilakukan berdasarkan prinsip perlindungan, pelayanan, dan pengembangan ASN.
Kesejahteraan ASN meliputi jaminan sosial, fasilitas kerja, cuti, penghargaan,
dan tanda jasa.
Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi ASN
Pengawasan ASN dilakukan untuk menjamin
tertib administrasi, disiplin, dan kinerja ASN. Pengawasan ASN meliputi
pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pemeriksaan ASN dilakukan untuk
mengetahui dan menilai ketaatan, kepatuhan, dan kinerja ASN. Pemeriksaan ASN
meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknis, dan pemeriksaan khusus.
Sanksi ASN dilakukan untuk memberikan efek jera, perbaikan, dan pembinaan ASN.
Sanksi ASN meliputi sanksi administratif, sanksi disiplin, dan sanksi pidana.
Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Hukum ASN
Penyelesaian sengketa ASN dilakukan untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul antara ASN dengan pejabat, antara ASN
dengan ASN, atau antara ASN dengan pihak lain. Penyelesaian sengketa ASN
meliputi penyelesaian sengketa administrasi, penyelesaian sengketa disiplin,
dan penyelesaian sengketa perdata. Perlindungan hukum ASN dilakukan untuk memberikan
jaminan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi ASN. Perlindungan hukum
ASN meliputi perlindungan hukum administrasi, perlindungan hukum disiplin, dan
perlindungan hukum pidana.
Dampak UU ASN 2023.
UU ASN 2023 diharapkan dapat memberikan
dampak positif bagi ASN, pemerintah, dan masyarakat, antara lain:
·
Meningkatkan
kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan ASN sebagai abdi negara.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
ASN (Aparatur Sipil Negara) Dibawah ini
Sekian
informasi tentang UU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM