Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2023 Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Buka Info
0

Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2023 Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK

 

Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2023 Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK 

Guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting dan mulia dalam dunia pendidikan. Guru berperan sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan motivator bagi para siswa. Namun, tidak semua guru memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Banyak guru yang berstatus sebagai non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan hanya mengandalkan gaji pokok yang tidak seberapa. 

Untuk menghargai dan mengapresiasi jasa para guru non PNS ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan bantuan insentif bagi guru non PNS yang memenuhi syarat. Bantuan insentif ini diberikan pada guru non PNS yang mengajar di semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Apa itu Bantuan Insentif Guru Non PNS? 

Bantuan insentif guru non PNS adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja guru non PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. 

Bantuan insentif guru non PNS berbeda dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus yang diberikan kepada guru PNS atau guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Bantuan insentif ini bersifat sementara dan tidak tetap, tergantung pada ketersediaan anggaran dan kebijakan pemerintah. 

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan Insentif Guru Non PNS? 

ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru non PNS untuk mendapatkan bantuan insentif, yaitu: 

·         Belum memiliki sertifikat pendidik. 

·         Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV). 

·         Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

·         Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

·         Tidak berstatus sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah. 

·         Melakukan pembaruan data secara berkala di aplikasi Dapodik. 

Syarat-syarat tersebut berlaku untuk guru non PNS yang mengajar di jenjang pendidikan formal, seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sedangkan untuk pendidik non PNS yang mengajar di jenjang pendidikan nonformal, seperti Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA), ada syarat tambahan, yaitu: 

·         Memiliki ijazah minimal setara dengan pendidikan menengah atas (SMA) atau sederajat. 

·         Memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek.

Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Insentif Guru Non PNS? 

Untuk mendapatkan bantuan insentif guru non PNS, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu: 

·         Sinkronisasi data guru non PNS dari Dapodik ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek. 

·         Usulan calon penerima bantuan insentif oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi melalui Sistem Informasi Aneka Tunjangan (SIM-ANTUN) kepada Puslapdik. 

·         Verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan insentif oleh Puslapdik. 

·         Penetapan penerima bantuan insentif oleh Puslapdik melalui Surat Keputusan (SK). 

·         Penyaluran bantuan insentif oleh Puslapdik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Untuk jenjang pendidikan formal, usulan calon penerima bantuan insentif dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi paling lambat akhir November 2023. Sedangkan untuk jenjang pendidikan nonformal, usulan calon penerima bantuan insentif diambil dari data Dapodik yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi. 

Berapa Besar Bantuan Insentif Guru Non PNS

Besar bantuan insentif guru non PNS tergantung pada jenjang pendidikan yang diampu oleh guru tersebut. Berikut adalah rincian besaran bantuan insentif guru non PNS berdasarkan jenjang pendidikan: 

·         Pendidik PAUD nonformal (KB/TPA): Rp200.000 per bulan. 

·         Guru TK: Rp300.000 per bulan. 

·         Guru SD: Rp300.000 per bulan. 

·         Guru SMP: Rp300.000 per bulan. 

·         Guru SMA: Rp300.000 per bulan. 

·         Guru SMK: Rp300.000 per bulan. 

Bantuan insentif guru non PNS diberikan selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran, terhitung sejak Januari hingga Desember. Bantuan insentif ini tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak, sehingga tidak dipotong pajak penghasilan (PPh). 

Apa Manfaat Bantuan Insentif Guru Non PNS? 

Bantuan insentif guru non PNS memiliki beberapa manfaat, antara lain: 

·         Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

·         Meningkatkan motivasi dan kinerja guru non PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. 

·         Mendorong guru non PNS untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademiknya agar dapat memiliki sertifikat pendidik. 

·         Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Kesimpulan 

Bantuan insentif guru non PNS adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja guru non PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. 

Bantuan insentif guru non PNS diberikan pada guru non PNS yang mengajar di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Besar bantuan insentif guru non PNS tergantung pada jenjang pendidikan yang diampu oleh guru tersebut, mulai dari Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan. 

Untuk mendapatkan bantuan insentif guru non PNS, guru yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, seperti belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, memiliki NUPTK, memenuhi beban mengajar, dan melakukan pembaruan data di Dapodik. Selain itu, guru non PNS juga harus mengikuti proses usulan, verifikasi, validasi, penetapan, dan penyaluran bantuan insentif yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan Puslapdik. Bantuan insentif guru non PNS memiliki manfaat yang besar bagi guru non PNS itu sendiri maupun bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023 Link download di Bawah ini

Demikian informasi tentang Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2023 Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK  Semoga ada manfaatnya.

 


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)