Juknis Pemberian Insentif
Guru Non PNS Tahun 2023 Jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Guru merupakan salah satu
profesi yang sangat penting dan mulia dalam dunia pendidikan. Guru berperan
sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan motivator bagi para siswa. Namun,
tidak semua guru memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan
tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Banyak guru yang berstatus sebagai non
PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan hanya mengandalkan gaji pokok
yang tidak seberapa.
Untuk menghargai dan
mengapresiasi jasa para guru non PNS ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan bantuan insentif bagi guru
non PNS yang memenuhi syarat. Bantuan insentif ini diberikan pada guru non PNS
yang mengajar di semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Apa
itu Bantuan Insentif Guru Non PNS?
Bantuan insentif guru non
PNS adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek
kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan ini
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja guru non PNS
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Bantuan insentif guru non
PNS berbeda dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus yang diberikan kepada
guru PNS atau guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Bantuan
insentif ini bersifat sementara dan tidak tetap, tergantung pada ketersediaan
anggaran dan kebijakan pemerintah.
Siapa
Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan Insentif Guru Non PNS?
ada beberapa syarat yang
harus dipenuhi oleh guru non PNS untuk mendapatkan bantuan insentif, yaitu:
·
Belum memiliki sertifikat pendidik.
·
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah
sarjana/diploma empat (S-1/D-IV).
·
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK).
·
Memenuhi beban mengajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Tidak berstatus sebagai kepala sekolah atau
pengawas sekolah.
·
Melakukan pembaruan data secara berkala di
aplikasi Dapodik.
Syarat-syarat tersebut
berlaku untuk guru non PNS yang mengajar di jenjang pendidikan formal, seperti
TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sedangkan untuk pendidik non PNS yang mengajar di
jenjang pendidikan nonformal, seperti Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan
Anak (TPA), ada syarat tambahan, yaitu:
·
Memiliki ijazah minimal setara dengan
pendidikan menengah atas (SMA) atau sederajat.
·
Memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga
yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek.
Bagaimana
Cara Mendapatkan Bantuan Insentif Guru Non PNS?
Untuk mendapatkan bantuan
insentif guru non PNS, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
·
Sinkronisasi data guru non PNS dari Dapodik
ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
·
Usulan calon penerima bantuan insentif oleh
dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi melalui Sistem Informasi Aneka
Tunjangan (SIM-ANTUN) kepada Puslapdik.
·
Verifikasi dan validasi data calon penerima
bantuan insentif oleh Puslapdik.
·
Penetapan penerima bantuan insentif oleh
Puslapdik melalui Surat Keputusan (SK).
·
Penyaluran bantuan insentif oleh Puslapdik
melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Untuk jenjang pendidikan
formal, usulan calon penerima bantuan insentif dilakukan oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota atau provinsi paling lambat akhir November 2023. Sedangkan untuk
jenjang pendidikan nonformal, usulan calon penerima bantuan insentif diambil
dari data Dapodik yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.
Berapa
Besar Bantuan Insentif Guru Non PNS?
Besar bantuan insentif guru
non PNS tergantung pada jenjang pendidikan yang diampu oleh guru tersebut.
Berikut adalah rincian besaran bantuan insentif guru non PNS berdasarkan
jenjang pendidikan:
·
Pendidik PAUD nonformal (KB/TPA): Rp200.000
per bulan.
·
Guru TK: Rp300.000 per bulan.
·
Guru SD: Rp300.000 per bulan.
·
Guru SMP: Rp300.000 per bulan.
·
Guru SMA: Rp300.000 per bulan.
·
Guru SMK: Rp300.000 per bulan.
Bantuan insentif guru non
PNS diberikan selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran, terhitung sejak
Januari hingga Desember. Bantuan insentif ini tidak termasuk dalam penghasilan
kena pajak, sehingga tidak dipotong pajak penghasilan (PPh).
Apa
Manfaat Bantuan Insentif Guru Non PNS?
Bantuan insentif guru non
PNS memiliki beberapa manfaat, antara lain:
·
Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
·
Meningkatkan motivasi dan kinerja guru non
PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
·
Mendorong guru non PNS untuk meningkatkan
kompetensi dan kualifikasi akademiknya agar dapat memiliki sertifikat pendidik.
·
Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di
Indonesia.
Kesimpulan
Bantuan insentif guru non
PNS adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek
kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan ini
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja guru non PNS dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Bantuan insentif guru non
PNS diberikan pada guru non PNS yang mengajar di semua jenjang pendidikan,
mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Besar bantuan insentif guru non
PNS tergantung pada jenjang pendidikan yang diampu oleh guru tersebut, mulai
dari Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.
Untuk mendapatkan bantuan
insentif guru non PNS, guru yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan oleh Kemendikbudristek, seperti belum memiliki sertifikat pendidik,
memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, memiliki NUPTK, memenuhi beban
mengajar, dan melakukan pembaruan data di Dapodik. Selain itu, guru non PNS
juga harus mengikuti proses usulan, verifikasi, validasi, penetapan, dan
penyaluran bantuan insentif yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan Puslapdik. Bantuan
insentif guru non PNS memiliki manfaat yang besar bagi guru non PNS itu sendiri
maupun bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Selengkapnya silahkan baca
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun
Anggaran 2023 Link download di Bawah ini
Demikian informasi
tentang Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2023 Jenjang Paud,
TK, SD, SMP, SMA dan SMK Semoga ada manfaatnya.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM