Undang-Undang UU Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan diterbitkan dengan mempertimbangan hal-hal sebagai
berikut: a) bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan
kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya
tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa
pembangunan kesehatan masyarakat memerlukaa upaya kesehatan, sumber daya
kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan,
pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka
pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi
kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan
kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh
warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional;
c) bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan
produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan
transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat; d) bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka
sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan
nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan
kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat; e) bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan
kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebdakan untuk penguatan sistem
kesehatan secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara
komprehensif; f) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kesehatan
Dinyatakan dalam
Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa Indonesia sebagai
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memiliki tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tqjuan
negara tersebut diselenggarakan pembangunan yang berkesinambungan yang
merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu,
termasuk diantaranya pembangunan Kesehatan.
Kesehatan merupakan hak
asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan tqjuan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan,
nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya
bagr pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya
saing bangsa, serta nasional.
Pencapaian pembangunan
Kesehatan nasional mengalami disrupsi besar-besaran dengan dimulainya kejadian
pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) pada tahun 2O20 yang terjadi pada
skala global. Pandemi COVID- 19 yang berdampak luas terhadap seluruh tatanan
masyarakat menimbulkan beban tambahan dalam upaya peningkatan kualitas
Kesehatan masyarakat, sehingga memaksa dunia, termasuk Indonesia untuk
melakukan penyesuaian terhadap kondisi tersebut.
Kejadian pandemi membawa
kesadaran pentingnya penguatan system Kesehatan nasional sehingga perlu
dilakukan transformasi menyeluruh sebagai upaya perbaikan yang bertujuan untuk
meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing
bangsa Indonesia.
Berdasarkan identilikasi
berbagai permasalahan di bidang Kesehatan, seperti Pelayanan Kesehatan yang
masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya
Kesehatan, kesiapan menghadapi krisis Kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan
Alat Kesehatan, aspek pembiayaan, dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan,
dilakukan transformasi sistem Kesehatan.
Penyelenggaraan
transformasi sistem Kesehatan memerlukan landasan regulasi yang kuat dan
komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan Kesehatan. Pembenahan
regulasi bidang Kesehatan juga diperlukan untuk memastikan struktur
Undang-Undang di bidang Kesehatan tidak tumpang tindih dan tidak saling
bertentangan. Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi dari berbagai Undang-Undang
dengan menggunakan metode omnibus.
Undang-Undang UU Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan ini memuat substansi yang mendukung
penyelenggaraan transformasi sistem Kesehatan, yang meliputi:
a. penguatan tugas dan
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pembangunan Kesehatan.
b. sinkronisasi pengelolaan
Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/
atau masyarakat;
c. penguatan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan /atau paliatif, dengan mengedepankan hak masyarakat dan
tanggung jawab pemerintah;
d. penguatan Pelayanan
Kesehatan primer dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif,
memberikan layanan yang berfokus ke Pasien berdasarkan siklus kehidupan
manusia, dan meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan,
dan kepulauan serta bagi masyarakat rentan;
e. pemerataan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat melalui pembangunan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat lanjut oleh pemerintah ataupun masyarakat;
f. penyediaan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan
spesialis/subspesialis, transparansi dalam proses Registrasi dan perizinan,
serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia lulusan luar negeri mela-lui uji kompetensi yang
transparan;
g. penguatan peran
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan
keterjangkauan Perbekalan Kesehatan;
h. penguatan ketahanan
kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu
hingga hilir;
i. pemanfaatan Teknologi
Kesehatan termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
Teknologi Kesehatan serta Pelayanan Kesehatan menuju pelayanan kedokteran
presisi (Precision medicine);
j. penguatan Sistem
Informasi Kesehatan termasuk kewenangan pemerintah untuk mengelola dan
memanfaatkan data Kesehatan melalui integrasi berbagai Sistem Informasi
Kesehatan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
k. penguatan kedaruratan
Kesehatan melalui perbaikan tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan
pasca-KlB dan Wabah, termasuk pembagtan peran dan koordinasi antarpemangku
kepentingan serta penguatan antisipasi kondisi darurat dengan melakukan
pendaftaran, pembinaan, dan mobilisasi tenaga cadangan Kesehatan;
l. penguatan pendanaan
Kesehatan khususnya pemanfaatan pendanaan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
melalui penJrusunan alokasi Anggaran berdasarkan prinsip penganggaran berbasis
kinerja, penyelenggaraan sistem informasi pendanaan Kesehatan, serta menjamin
manfaat dalam program jaminan kesehatan berbasis kebutuhan dasar Kesehatan; dan
m. koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak
terkait untuk penguatan system Kesehatan.
Secara umum, Undang-Undang
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini memuat materi pokok yang disusun
secara sistematis mencakup ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab
Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Kesehatan, Upaya
Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan,
Perbekalan Kesehatan, ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan, Teknologi
Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, KLB dan Wabah, pendanaan Kesehatan,
koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan, partisipasi masyarakat,
pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan,
dan ketentuan penutup.
Berikut Link Download Undang-Undang
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Download Disini
Sekian Informasi tentang UU
Kesehatan Hasil Revisi Resmi Jadi UU Nomor 17 Tahun 2023 Semoga bermanfaat bagi
bapak ibu Sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM