Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 46
Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
(Permendikbudristek tentang PPKSP) diterbitkan untuk melaksanakan pelindungan
dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan
pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik
dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan
menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga
satuan pendidikan lainnya
Permendikbudristek Nomor 46
Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia
Permendikbud ristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan
Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan bahwa Upaya Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
a. melindungi Peserta
Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari
Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
b. mencegah Peserta Didik,
Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
c. melindungi dan mencegah
setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
d. mengatur mekanisme
Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan; dan
e. membangun lingkungan
satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan
diskriminasi dan intoleransi.
Upaya Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar:
a. Peserta Didik, Pendidik,
Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah
terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
b. Peserta Didik, Pendidik,
Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan
Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
c. Peserta Didik, Pendidik,
Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan
mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan;
d. Peserta Didik, Pendidik,
Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami
Kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh;
e. satuan pendidikan,
pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang
terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
f. satuan pendidikan,
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah
terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Bagaimana Prinsip
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ?
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek
tentang PPKSP), bahwa Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) nondiskriminasi; b)
kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi anak; d) keadilan dan kesetaraan
gender; e) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; f)
akuntabilitas; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan pendidikan.
Adapaun sasaran dalam upaya
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan baik pada
satuan pendidikan anak usia dini; satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar; satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, pada jalur pendidikan
formal dan nonformal adaah: a) Peserta Didik; b) Pendidik; c) Tenaga
Kependidikan; d) orang tua/wali; e) Komite Sekolah; dan f) Masyarakat.
Ditegaskan dalam
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek tentang PPKSP)
bahwa kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup: a) Kekerasan yang
dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite
Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya atau terhadap Peserta Didik,
Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan
Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan; b) Kekerasan dalam
kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan,
anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi
satuan pendidikan atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan,
anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi
satuan pendidikan; dan c) Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan
pendidikan.
Bentuk Kekerasan terdiri
atas: Kekerasan fisik; Kekerasan psikis; perundungan; Kekerasan seksual;
diskriminasi dan intoleransi; kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan bentuk
Kekerasan lainnya. Bentuk Kekerasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara
fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan
komunikasi.
Kekerasan fisik dilakukan
oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan
atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik dapat berupa: a) tawuran
atau perkelahian massal; b) penganiayaan; c) perkelahian; d) eksploitasi
ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku; e)
pembunuhan; dan/atau f) perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekerasan psikis adalah
setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina,
menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis dapat berupa:
pengucilan; penolakan; pengabaian; penghinaan; penyebaran rumor; panggilan yang
mengejek; intimidasi; teror; perbuatan mempermalukan di depan umum; pemerasan;
dan/atau perbuatan lain yang sejenis.
Perundungan merupakan
Kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena
ketimpangan relasi kuasa.
Dinyatakan dalam
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan) bahwa Kekerasan seksual merupakan
setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh,
dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau
gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik
termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan
melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal. Kekerasan
seksual berupa: a) penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan
fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; b) perbuatan
memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja; c) penyampaian ucapan yang memuat
rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; d)
perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa
tidak nyaman; e) pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video
bernuansa seksual kepada Korban; f) perbuatan mengambil, merekam, dan/atau
mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa
seksual; g) perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban
yang bernuansa seksual; h) penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi
Korban yang bernuansa seksual; i) perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat
Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang
bersifat pribadi; j) perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu
Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; k) pemberian hukuman
atau sanksi yang bernuansa seksual; l) perbuatan menyentuh, mengusap, meraba,
memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh
Korban; m) perbuatan membuka pakaian Korban; n) pemaksaan terhadap Korban untuk
melakukan transaksi atau kegiatan seksual; o) praktik budaya komunitas Peserta
Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual; p)
percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi; q) perkosaan termasuk
penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; r) pemaksaan atau
perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; s) pemaksaan atau
perbuatan memperdayai Korban untuk hamil; t) pembiaran terjadinya Kekerasan
seksual dengan sengaja; u) pemaksaan sterilisasi; v) penyiksaan seksual; w)
eksploitasi seksual; x) perbudakan seksual; y) tindak pidana perdagangan orang
yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau z) perbuatan lain yang
dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal Korban merupakan
Peserta Didik berusia anak atau penyandang disabilitas, kekerasan seksual
dilakukan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan Korban. Dalam hal Korban
sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau orang dewasa lainnya, perbuatan sebagaimana
dimaksud huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan
huruf m merupakan Kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Korban.
Tanpa persetujuan Korban, tidak berlaku bagi Korban sebagai Pendidik, Tenaga
Kependidikan, atau orang dewasa lainnya yang dalam kondisi:
a. mengalami situasi dimana
pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
b. mengalami kondisi di
bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
c. mengalami sakit, tidak
sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
d. memiliki kondisi fisik dan/atau
psikologis yang rentan;
e. mengalami kelumpuhan
atau hambatan motorik sementara (tonic immobility); dan/atau
f. mengalami kondisi
terguncang.
Menurut Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan), diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap
perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia,
status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan
intelektual, mental, sensorik, serta fisik. Bentuk tindakan diskriminasi dan
intoleransi) dapat berupa:
a. larangan untuk:
1. menggunakan
seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan
seragam sekolah maupun seragam Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. mengikuti mata pelajaran
agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan
Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama
atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh
Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
b. pemaksaan untuk:
1. menggunakan
seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengaturan seragam sekolah;
2. mengikuti mata pelajaran
agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik yang tidak sesuai dengan
agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama
atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut
oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
c. mengistimewakan calon
pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di
satuan pendidikan;
d. larangan atau pemaksaan
kepada Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan untuk:
1. mengikuti atau tidak
mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan
yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan yang diyakininya; dan
2. memberikan
donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan,
ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin,
dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik;
e. perbuatan mengurangi,
menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan Peserta Didik, untuk:
1. mengikuti proses
penerimaan Peserta Didik;
2. menggunakan sarana dan
prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak;
3. menerima bantuan
pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak Peserta Didik;
4. memiliki kesempatan
dalam mengikuti kompetisi;
5. memiliki kesempatan
untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya;
6. memperoleh hasil
penilaian pembelajaran;
7. naik kelas;
8. lulus dari satuan
pendidikan;
9. mengikuti bimbingan dan
konsultasi;
10. memperoleh dokumen
pendidikan yang menjadi hak Peserta Didik;
11. memperoleh bentuk
layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak Peserta Didik;
12. menunjukkan/menampilkan
ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau
13. mengembangkan bakat dan
minat Peserta Didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh
satuan pendidikan;
f. perbuatan mengurangi,
menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban Pendidik atau Tenaga
Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. perbuatan diskriminasi
dan intoleransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemaksaan atas perbuatan
termasuk perbuatan meminta atau mengimbau karena ada ketimpangan relasi kuasa,
superioritas, atau senioritas. Adapun Kebijakan yang mengandung Kekerasan
merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan yang
dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, kepala
satuan pendidikan, dan/atau kepala Dinas Pendidikan. Kebijakan yang mengandung
Kekerasan meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis. Kebijakan tertulis
meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk
kebijakan tertulis lainnya. Kebijakan tidak tertulis dapat berupa himbauan,
instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.
Selengkapnya baca dan
download Peraturan Menteri Nomor 46
Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Disini
Sekian Informasi tentang Peraturan
Menteri Nomor 46 Tahun 2023 Tentang
Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Semoga
Bermanfaat bagi bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM