Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Buka Info
0

 

Peraturan Menteri  Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Peraturan Menteri  Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek tentang PPKSP) diterbitkan untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbud ristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan bahwa Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:

a. melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;

b. mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

c. melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;

d. mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan

e. membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar:

a. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

b. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;

c. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan;

d. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh;

e. satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan

f. satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Bagaimana Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek tentang PPKSP), bahwa Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) nondiskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi anak; d) keadilan dan kesetaraan gender; e) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; f) akuntabilitas; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan pendidikan.

Adapaun sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan baik pada satuan pendidikan anak usia dini; satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar; satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, pada jalur pendidikan formal dan nonformal adaah: a) Peserta Didik; b) Pendidik; c) Tenaga Kependidikan; d) orang tua/wali; e) Komite Sekolah; dan f) Masyarakat.

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek tentang PPKSP) bahwa kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup: a) Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan; b) Kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan; dan c) Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.

Bentuk Kekerasan terdiri atas: Kekerasan fisik; Kekerasan psikis; perundungan; Kekerasan seksual; diskriminasi dan intoleransi; kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan bentuk Kekerasan lainnya. Bentuk Kekerasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik dapat berupa: a) tawuran atau perkelahian massal; b) penganiayaan; c) perkelahian; d) eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku; e) pembunuhan; dan/atau f) perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis dapat berupa: pengucilan; penolakan; pengabaian; penghinaan; penyebaran rumor; panggilan yang mengejek; intimidasi; teror; perbuatan mempermalukan di depan umum; pemerasan; dan/atau perbuatan lain yang sejenis.

Perundungan merupakan Kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan) bahwa Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal. Kekerasan seksual berupa: a) penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; b) perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja; c) penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; d) perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman; e) pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban; f) perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual; g) perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual; h) penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual; i) perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; j) perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; k) pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; l) perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban; m) perbuatan membuka pakaian Korban; n) pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; o) praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual; p) percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi; q) perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; r) pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; s) pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil; t) pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; u) pemaksaan sterilisasi; v) penyiksaan seksual; w) eksploitasi seksual; x) perbudakan seksual; y) tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau z) perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Korban merupakan Peserta Didik berusia anak atau penyandang disabilitas, kekerasan seksual dilakukan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan Korban. Dalam hal Korban sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau orang dewasa lainnya, perbuatan sebagaimana dimaksud huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m merupakan Kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Korban. Tanpa persetujuan Korban, tidak berlaku bagi Korban sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau orang dewasa lainnya yang dalam kondisi:

a. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;

d. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

e. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara (tonic immobility); dan/atau

f. mengalami kondisi terguncang.

Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan), diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi) dapat berupa:

a. larangan untuk:

1. menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau

3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;

b. pemaksaan untuk:

1. menggunakan seragam/pakaian kerja bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah;

2. mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh Pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan Peserta Didik yang diakui oleh Pemerintah; dan/atau

3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;

c. mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan;

d. larangan atau pemaksaan kepada Peserta Didik, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan untuk:

1. mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan yang diyakininya; dan

2. memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik;

e. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan Peserta Didik, untuk:

1. mengikuti proses penerimaan Peserta Didik;

2. menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak;

3. menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak Peserta Didik;

4. memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi;

5. memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya;

6. memperoleh hasil penilaian pembelajaran;

7. naik kelas;

8. lulus dari satuan pendidikan;

9. mengikuti bimbingan dan konsultasi;

10. memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak Peserta Didik;

11. memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak Peserta Didik;

12. menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau

13. mengembangkan bakat dan minat Peserta Didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh satuan pendidikan;

f. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban Pendidik atau Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. perbuatan diskriminasi dan intoleransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pemaksaan atas perbuatan termasuk perbuatan meminta atau mengimbau karena ada ketimpangan relasi kuasa, superioritas, atau senioritas. Adapun Kebijakan yang mengandung Kekerasan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala Dinas Pendidikan. Kebijakan yang mengandung Kekerasan meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis. Kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya. Kebijakan tidak tertulis dapat berupa himbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.

Selengkapnya baca dan download Peraturan Menteri  Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Disini

Sekian Informasi tentang Peraturan Menteri  Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Semoga Bermanfaat bagi bapak ibu sekalian

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)