SK PPPK Kemenag
Diserahkan Serentak 15 Agustus 2023
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kementerian Agama tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir. Para peserta yang
dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima surat keputusan (SK)
pengangkatan.
Sekjen
Kemenag Nizar Ali mengatakan bahwa total ada 29.069 peserta yang dinyatakan
lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag.
"Surat
Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan
diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB,"
terang Nizar di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Penyerahan
SK akan dilakukan di setiap satuan kerja. Khusus untuk formasi pusat dan satker
di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.
Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
"SK
pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil
Qoumas," sebut Nizar.
Kepala
Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK
akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. Acara dipusatkan di
Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga
akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.
"SK
Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Sekian Informasi
tentang SK
PPPK Kemenag Diserahkan Serentak 15 Agustus 2023 Semoga Bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM