A. Umum
Bahwa untuk terselenggaranya
ekosistem pendataan pendidikan Islam di lingkungan
Kementerian Agama
Republik Indonesia secara bersih dan
berintegritas, sebagaimana
dimaksud dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan
Islam
Nomor B-
727.1/DJ.I/06/2023, dipandang perlu diterbitkan surat edaran tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan
dimaksud.
B. Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan
tujuan surat
edaran ini
adalah sebagai acuan bagi
pengelola pendidikan
Islam dan
satuan kerja
di
lingkungan Kementerian Agama untuk
menciptakan ekosistem pendataan
pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini
mencakup ketentuan tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan pendidikan Islam, terutama melalui Education Management Information System (EMIS).
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor
20
Tahun
2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor
14
Tahun
2008 tentang Keterbukaan
Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 30
Tahun
2014 tentang
Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor
55
Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama
dan
Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4769);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 17
Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010
tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 182);
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor
203);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 21);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 955);
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen
Data Kementerian Agama;
14. Keputusan Menteri
Agama Nomor 92 Tahun
2019 Tentang Pedoman
Layanan Informasi
Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kementerian
Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kementerian
Agama;
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian
Agama;
16. Keputusan Menteri Agama Nomor
83
Tahun
2022 tentang Pengelolaan Data
Pendidikan pada Kementerian Agama;
17. Surat
Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor B-727.1/DJ.I/06/2023
tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam pada Kementerian
Agama.
E. Larangan
Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam
1. Education Management Information System (EMIS) merupakan pusat sistem informasi data pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang menjadi dasar kebijakan dan
sumber informasi data publik;
2. Pengelolaan EMIS diselenggarakan secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Satuan Kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota hingga
lembaga pendidikan Islam
di bawah naungan
Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
3. Untuk menciptakan
ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan
berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan
proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update)
data
hingga rangkaian akhir dari
proses pendataan.
4. Jika terjadi praktek pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf
E nomor (3) di
atas, agar oknum bersangkutan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Sehubungan dengan hal di atas, Saudara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Rektor/Ketua Perguruan
Tinggi Keagamaan
Islam Negeri, dan Pimpinan Koordinatorat Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Swasta diminta untuk mengindahkan
dan
melaksanakan
surat edaran ini dengan sebaik-baiknya.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran dibuat, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.
Berikut Surat
Edaran Larangan Pungutan
Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kementerian Agama
Download disini
Sekian Informasi
Tentang Larangan Pungutan
Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kementerian Agama
Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM