SURAT EDARAN NOMOR 734 TAHUN 2023 TENTANG LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Buka Info
0


A.   Umum

Bahwa untuk terselenggaranya ekosistem pendataan pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia secara bersih dan berintegritas, sebagaimana dimaksud   dalam   Surat   Edaran   Direktur   Jenderal   Pendidikan   Islam   Nomor   B-

727.1/DJ.I/06/2023, dipandang perlu diterbitkan surat edaran tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan dimaksud.

 

B.   Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan surat edaran ini adalah sebagai acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun.

 

C.   Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran ini mencakup ketentuan tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan pendidikan Islam, terutama melalui Education Management Information System (EMIS).

 

D.   Dasar

1.   Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008  tentang  Keterbukaan  Informasi  Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.   Undang-Undang   Nomor   30   Tahun   2014   tentang   Administrasi   Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);


 

 

 

5.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  55  Tahun  2007  tentang  Pendidikan  Agama  dan

Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor

124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

6.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   17   Tahun   2010   tentang   Pengelolaan   dan

Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010

Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

7.    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis

Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);

8.    Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);

9.    Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019

Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6

Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

13. Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen

Data Kementerian Agama;

14. Keputusan  Menteri  Agama  Nomor  92  Tahun  2019  Tentang  Pedoman  Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;

15. Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem

Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama;

16. Keputusan  Menteri  Agama  Nomor  83  Tahun  2022  tentang  Pengelolaan  Data

Pendidikan pada Kementerian Agama;

17. Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam  Nomor  B-727.1/DJ.I/06/2023 tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama.

 

E.   Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam

1.  Education Management Information System (EMIS) merupakan pusat sistem informasi data pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi data publik;

2. Pengelolaan EMIS diselenggarakan secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Satuan Kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;

3. Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan


 

 

 

proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update)

data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.

4.  Jika terjadi praktek pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf E nomor (3) di atas, agar oknum bersangkutan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.  Sehubungan dengan hal di atas, Saudara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan Pimpinan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta diminta untuk mengindahkan dan melaksanakan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya.

 

F.   Penutup

Demikian Surat Edaran dibuat, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.

 

 

Berikut Surat Edaran Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kementerian Agama Download disini

 

Sekian Informasi Tentang Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kementerian Agama Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)