MEKANISME SYARAT SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2023
berbeda dari tahun sebelumnya. Telah beredar informasi
bahwa terdapat perbedaan Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023, perbedaannya
terletak pada seleksi pelamar prioritas dua (P2) dan pelamar prioritas tiga
(P3).
Selengkapnya silahkan cermati file MEKANISME SYARAT SELEKSI PPPK GURU TAHUN
2023 di bawah ini
Download disini
Berdasarkan File Mekanisme seleksi PPPK Guru
2023, Penempatan diperuntukkan bagi Guru yang telah memenuhi Nilai Ambang
Batas pada Seleksi Tahun 2021, sedangkan Seleksi tes dengan sistem CAT
diperuntukkan bagi pelamar yang meliputi:
1. TKH-II yang terdaftar dalam data base BKN
2. Honorer, Honorer sekolah negeri yang terdapat di dapodik
sebelum Juni 2020
3. Lulusan PPG Terdaftar pada data base kelulusan
Program PendidikanGuru (PPG) di Kemendikbudristek (Sertifikat Pendidik afirmasi
100%)
4. Non ASN, Honorer Sekolah Negeri terdaftar pada
Dapodik< 3 tahun (Setelah Juni 2020) dan Honorer Swasta yang terdaftar di
Dapodik
Sekian Informasi MEKANISME SYARAT SELEKSI PPPK GURU
TAHUN 2023 Semoga Bermanfaat Bagi Bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM