Permendikbud No 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Buka Info
1

 

Permendikbud No 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Permendikbud No 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada Satuan Pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat menyatakan bahwa Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: a) perencanaan kegiatan pendidikan; b) pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan c) pengawasan kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: pendidikan anak usia dini; jenjang pendidikan dasar; dan jenjang pendidikan menengah.

Standar Pengelolaan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatann pendidikan didukung dengan pengelolaan sistem informasi. Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik. Perencanaan kegiatan Pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah.

Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana kerja Satuan Pendidikan memuat: a) rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan b) rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek disusun dengan cara: a) identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; b) refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan c) menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah.

Rencana kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan. Adapun Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan. Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan PAUDDIKDASMEN bahwa baik Perencanaan kegiatan pendidikan maupun pelaksanaan kegiatan pendidikan memuat bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d. penganggaran.

Perencanaan kegiatan pendidikan bidang Kurikulum dan Pembelajaran, paling sedikit menghasilkan: a) kurikulum Satuan Pendidikan; b) program pembelajaran; dan c) program penilaian. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. Program pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Peserta Didik. Program penilaian disusun untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala.

Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan beljar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:

a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;

b. 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;

c. 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

d. 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

e. 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;

f. 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;

g. 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;

h. 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;

i. 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;

j. 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan

k. 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan jumlah pendidik; b) ketersediaan sarana dan prasarana; dan c) kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan.

Adapun Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;

b. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;

c. sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar;

d. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;

e. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;

f. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan

g. Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.

Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan; dan c) kondisi geografis dan demografis. Dalam hal Satuan Pendidikan merupakan Satuan Pendidikan: a) baru didirikan; b) melaksanakan pembelajaran kelas rangkap; dan/atau c) yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan dapat dikecualikan dari ketentuan. Adapun Tata cara pembentukan rombongan belajar di Satuan Pendidikan ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Perencanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan menurut Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa Tenaga Kependidikan terdiri atas: a) pendidik; dan b) Tenaga Kependidikan selain pendidik. Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang Tenaga Kependidikan menghasilkan: a) peta kebutuhan jumlah pendidik; b) peta kebutuhan jumlah Tenaga Kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; c) pembagian tugas Tenaga Kependidikan; dan d) program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan.

Peta kebutuhan jumlah pendidik dengan memperhatikan: a) jumlah rombongan belajar; b) jumlah mata pelajaran; c) jumlah Peserta Didik; d) jumlah jam mengajar optimal per satuan waktu berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; dan e) kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dalam hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik direncanakan berdasarkan: a) pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; dan b) pendidik yang mengajar pada lebih dari 1 (satu) mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Perencanaan kegiatan pendidikan bidang Sarana dan Prasarana menghasilkan: a) analisis kebutuhan sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran; c) analisis pemanfaatan dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan d) analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana pembelajaran.

Sedangkan Perencanaan kegiatan pendidikan bidang anggaran menghasilkan: a) identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai; b) identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan c) alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.

Silahkan Download Permendikbud No 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Disini

Sekian Informasi Tetang Permendikbud No 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Semoga Bermanfaat Bagi bapak Ibu sekalian.

 

 

Post a Comment

1Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment