Permendikbud
No 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
kriteria
minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan
efisien dan efektif. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya
disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada Satuan
Pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Selanjutnya
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan TK PAUD SD
SMP SMA SMK Sederajat menyatakan bahwa Standar Pengelolaan pendidikan digunakan
sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya
pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa,
kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Pengelolaan
pendidikan meliputi: a) perencanaan kegiatan pendidikan; b) pelaksanaan
kegiatan pendidikan; dan c) pengawasan kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan
kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: pendidikan anak
usia dini; jenjang pendidikan dasar; dan jenjang pendidikan menengah.
Standar
Pengelolaan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatann pendidikan didukung dengan pengelolaan
sistem informasi. Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan
kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara
berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan
pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil
evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan
Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik. Perencanaan
kegiatan Pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite
sekolah/madrasah.
Perencanaan
kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana
kerja Satuan Pendidikan memuat: a) rencana kerja jangka pendek dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun; dan b) rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4
(empat) tahun. Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan
sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah. Rencana kerja
jangka pendek disusun dengan cara: a) identifikasi masalah pendidikan yang
perlu mendapatkan prioritas; b) refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan
diintervensi; dan c) menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah.
Rencana
kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan. Adapun Rencana kerja jangka menengah menggambarkan
tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung
peningkatan mutu lulusan. Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan
untuk mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai
kewenangan. Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat
persetujuan dari penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah
daerah sesuai kewenangan.
Ditegaskan
dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan
PAUDDIKDASMEN bahwa baik Perencanaan kegiatan pendidikan maupun pelaksanaan
kegiatan pendidikan memuat bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga
Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d. penganggaran.
Perencanaan
kegiatan pendidikan bidang Kurikulum dan Pembelajaran, paling sedikit
menghasilkan: a) kurikulum Satuan Pendidikan; b) program pembelajaran; dan c)
program penilaian. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada
kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta
berpedoman pada visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. Program
pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan
konteks dan karakteristik Peserta Didik. Program penilaian disusun untuk
membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara
berkala.
Dalam
menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan
pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap
rombongan beljar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan
Pendidikan. Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan
ketentuan paling banyak:
a.
10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol)
sampai dengan 2 (dua) tahun;
b.
12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas
2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c.
15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas
4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d.
28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e.
32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah;
f.
36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g.
5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
h.
8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah
menengah atas luar biasa;
i.
20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang
sederajat;
j.
25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang
sederajat; dan
k.
30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Penetapan
jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan: a)
ketersediaan jumlah pendidik; b) ketersediaan sarana dan prasarana; dan c)
kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan. Dalam hal terdapat
keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik
dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan
Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari
ketentuan.
Adapun
Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas)
rombongan belajar;
b.
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua
puluh empat) rombongan belajar;
c.
sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh)
rombongan belajar;
d.
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar
biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
e.
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa
berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
f.
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai
dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
g.
Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh
enam) rombongan belajar.
Penetapan
jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan: a)
ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan; b) ketersediaan sarana dan
prasarana pada Satuan Pendidikan; dan c) kondisi geografis dan demografis.
Dalam hal Satuan Pendidikan merupakan Satuan Pendidikan: a) baru didirikan; b)
melaksanakan pembelajaran kelas rangkap; dan/atau c) yang berada di daerah
khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan
belajar per Satuan Pendidikan dapat dikecualikan dari ketentuan. Adapun Tata
cara pembentukan rombongan belajar di Satuan Pendidikan ditetapkan dalam
petunjuk teknis.
Perencanaan
kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan menurut Permendikbudristek Nomor
47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa Tenaga
Kependidikan terdiri atas: a) pendidik; dan b) Tenaga Kependidikan selain
pendidik. Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang Tenaga Kependidikan
menghasilkan: a) peta kebutuhan jumlah pendidik; b) peta kebutuhan jumlah
Tenaga Kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan Satuan
Pendidikan; c) pembagian tugas Tenaga Kependidikan; dan d) program peningkatan
kompetensi Tenaga Kependidikan.
Peta
kebutuhan jumlah pendidik dengan memperhatikan: a) jumlah rombongan belajar; b)
jumlah mata pelajaran; c) jumlah Peserta Didik; d) jumlah jam mengajar optimal
per satuan waktu berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; dan e)
kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Dalam
hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik
direncanakan berdasarkan: a) pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah; dan b) pendidik yang mengajar pada lebih dari 1
(satu) mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan pada sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan Satuan Pendidikan penyelenggara
pendidikan kesetaraan.
Perencanaan
kegiatan pendidikan bidang Sarana dan Prasarana menghasilkan: a) analisis
kebutuhan sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber
pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran; c)
analisis pemanfaatan dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan
d) analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan
prasarana pembelajaran.
Sedangkan
Perencanaan kegiatan pendidikan bidang anggaran menghasilkan: a) identifikasi
prioritas kegiatan yang akan dibiayai; b) identifikasi sumber pendanaan yang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan c) alokasi dan pemanfaatan
anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan
ditetapkan.
Silahkan
Download Permendikbud No 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada
Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Disini
Sekian
Informasi Tetang Permendikbud No 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada
Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Semoga Bermanfaat Bagi bapak Ibu sekalian.
TERIMAKASIH INFORMASINYA
ReplyDelete