Sekolah
Berprestasi dan Sekolah Penggerak Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023
Sekolah
Berprestasi dan Sekolah Penggerak Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang
Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun
Anggaran 2023
Kepmendikbudristek
Nomor 258/P/2023 terkait Daftar Sekolah Berprestasi dan Sekolah Penggerak
Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan penerima dana
bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program
sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023; b)
bahwa terdapat data penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran
2023 bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana tercantum Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang
Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun
Anggaran 2023 yang tidak sesuai, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program
Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023;
Dasar
hukum diterbitkan Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan
Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran
2023 adalah sebagai berikut: Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342);
Diktum
KESATU Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja
Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang
Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan penerima dana
bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program
sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja
Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang
Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Penerima dana bantuan
operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum
KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja
Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang
Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Dalam hal penerima dana
bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
tidak ditetapkan lagi sebagai satuan pendidikan pelaksana program sekolah
penggerak atau sekolah yang memiliki prestasi pada tahun berjalan, maka harus
melakukan pengembalian dana bantuan operasional sekolah kinerja yang telah
diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum
KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja
Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang
Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah
yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Diktum
KELIMA Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja
Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang
Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program
Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.
download
Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Download Disini
Demikian
informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 terkait Sekolah
Berprestasi dan Sekolah Penggerak Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM