SKB tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024

Buka Info
0

 

SKB tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024

SKB tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

Pertimbangan diterbitkannya SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan, adalah a) bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan suatu pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Ncgeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Maksud diterbitkan SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan adalah a) membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN; b) mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Adapun Tujuannya adalah a) terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional; b)      terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Ruang lingkup Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan adalah sebagai beikut.

a.    upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;

b.    bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;

c.     pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi;

d.    tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan

e.    monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. Adapun Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Sekian Informasi tentang SKB tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)