SKB tentang Netralitas
Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun
2024 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian
Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022,
Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Pertimbangan
diterbitkannya SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN
Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan, adalah a) bahwa dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif
dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan
efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan,
pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap
penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan
suatu pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Ncgeri, Kepala Badan Kepegawaian
Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Maksud diterbitkan SKB
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan adalah a) membangun
sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai
ASN; b) mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas
netralitas Pegawai ASN. Adapun Tujuannya adalah a) terwujudnya Pegawai ASN yang
netral dan profesional; b) terselenggaranya
Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Ruang lingkup Keputusan
Bersama tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan adalah
sebagai beikut.
a.
upaya pembinaan dan pengawasan netralitas
Pegawai ASN pada instansi pemerintah;
b.
bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi
atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
c.
pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan
fungsi;
d.
tata cara penanganan atas laporan dugaan
pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan; dan
e.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Keputusan Bersama.
Upaya pembinaan dan
pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud
pada diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. Adapun Bentuk pelanggaran dan jenis
sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada diktum
KEDUA huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Selengkapnya silahkan
download salinan dan lampiran SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilu
tahun 2024, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Sekian Informasi tentang SKB
tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum tahun 2024 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM