JUKNIS BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK TAHUN 2023
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 bahwa
Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana
BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus
nonfisik
Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria
berikut: a) atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan narna yang terdaftar
dalam Aplikasi Dapodik; dan b) nama rekening diawali dengan NPSN. Rekening
Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening
Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan
Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus
nonfisik. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana
BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan
atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan
Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2023 ?
Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023, Dana BOP PAUD digunakan untuk
membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan
Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: a) komponen Dana
BOP PAUD Reguler; dan b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi: a)
penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan
pojok baca; c) pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan
kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi
kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga
kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan
prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau
j) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor
untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan
Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c)
aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga
kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja
meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma
baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d) perencanaan berbasis data.
Apa saja Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK
Tahun 2023? Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan),
bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan
pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen
penggunaan Dana BOS terdiri atas: a) komponen Dana BOS Reguler; dan b) komponen
Dana BOS Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK
meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembanganperpustakaan; c)
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembeiajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan
sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan
langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i)
penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan
peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling
banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler
yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru
dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi
persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada
Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum
mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus
memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b)
ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan
dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50%
(lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/
non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas
komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang melaksanakan Program
Sekolah Penggerak; b) sekolah yang memiliki prestasi; dan c) sekolah yang
memiliki kemajuan terbaik. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah
yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi: a) pengembangan sumber
daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah;
dan d) perencanaan berbasis data. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi
sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b)
pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau c) pengelolaan
manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan
sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas,
juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah
pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja
yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b) masuk
dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah
yang memiliki kemajuan terbaik meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru;
dan b) perencanaan berbasis data.
Selanjutnya Permendikbud - Permendikbudristek Nomor 63
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023
menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional
penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan terdiri atas: a) komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen
Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler
meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c)
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan
Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g)
pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i)
penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j) pembayaran honor.
Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk
pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan
Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c)
aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum memiliki
gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga
kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a)
pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data. Satuan
Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan
kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam
dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen
penggunaan dana.
Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP
tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa
dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digrnakan
untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekian informasi tentang JUKNIS BOSP TK PAUD SD SMP SMA
SMK TAHUN 2023 Semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM