Daftar Besaran
Dana BOS (BOSP) SD SMP SMA SMK Per-Kabupaten Kota Tahun 2023 dan Dana BOP PAUD serta BOP Kesetaraan disampaikan
Kemendikbud Ristek melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor:
14349/C/PR.04.01/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon
Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023.
Dalam Surat Edaran Dirjendikdasmen Kemendikbudristek tentng Pemberitahuan Daftar Besar Dana BOS (BOSP) SD
SMP SMA SMK Per-Kabupaten Kota Tahun 2023 disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tahun Anggaran 2023 yang
mengacu pada:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus
Provinsi Papua ;
2. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
4. Surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Nomor 2-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke
Daerah Tahun Anggaran 2023 .
Disampaikan hal -hal
sebagai berikut:
1. Data rincian alokasi dana dan calon
penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 per jenjang
satuan pendidikan dan wilayah kewenangan sebagaimana pada Lampiran 1 .
2. Satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan
BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada Lampiran 2 .
3. Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan
tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari:
a. Dana
Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS);
1) Dana BOS Reguler; dan
2) Dana BOS Kinerja (sekolah yang m
elaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan
sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD);
1) Dana BOP PAUD Reguler; dan
2) Dana BOP PAUD Kinerja (sekolah yang
melaksanakan Program Sekolah Penggerak).
c. Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) ;
1) Dana BOP Kesetaraan Reguler;
2) Dana BOP Kesetaraan Kinerja ( sekolah
yang memiliki kemajuan terbaik).
4. Data rincian alokasi dana dan calon
penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana
pada angka 1 merupakan data sementara dan selanjutnya secara resmi akan
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
5. Data satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD,
dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada angka 2 merupakan data
sementara dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi .
6. Penetapan calon penerima Dana BOS, BOP
PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 dalam Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada angka 4
hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh persyaratan
penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023 termasuk rekening
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
7. Dalam hal terdapat satuan pendidikan
tidak memiliki rekening satuan pendidikan, maka tidak dapat ditetapkan sebagai
penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023.
8. Daftar rincian alokasi dana dan calon
penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan per satuan pendidikan dapat
lihat pada laman https://markas.kemdikbud.go.id pada menu Daftar Sekolah.
Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Saudara dapat :
1. menginformasikan ke satuan pendidikan
sesuai dengan kewenangannya terkait dengan data sementara alokasi Dana BOSP TA
2023 dan menjadi dasar perencanaan satuan pendidikan dan daerah ;
2. mendorong satuan pendidikan untuk mulai
melakukan perencanaan TA 2023 berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan hasil
evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan; dan
3. melakukan pengawasan dan pembinaan
dalam perencanaan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Download Daftar Besaran Dana BOS (BOSP) SD SMP SMA SMK
Per-Kabupaten Kota Tahun 2023 Unduh Dibawah Ini:
Sekian
Informasi Tentang Daftar Besaran Dana BOS (BOSP) SD SMP SMA SMK
Per-Kabupaten Kota Tahun 2023 Semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM