Pengumuman
Pendaftaran dan Formasi PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun
2022 disampaikan melalui Pengumuman Sekjen Kemenag
Selaku Panitia Seleksi PPPK Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/K P.00.1/ 12/20 22 Tentang
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)
Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2022
Isi Pengumuman
Pendaftaran dan Formasi PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun
2022 menyatakan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan
kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Satuan
Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan,
jumlah alokasi formasi, dan ketentuan sebag aimana terlampir yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini .
Kriteria
Pelamar dalam Seleksi
Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2022 adalah
sebagai berikut
1.
Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar
pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu
peserta ujian tahun 2021, dan
masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK
Kementerian Agama Tahun 2022 .
2.
Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar
yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan
periode pendaftaran PPPK
Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja
yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesu ai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk
dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang
kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional yang dilamar sesuai dengan pera turan perundang -undangan.
Persyaratan
Umum Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun
2022 adalah sebagai berikut
1. Warga Negara
Indonesia;
2. Usia paling
rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia
pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan;
3. Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha M ilik Negara atau
Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan;
9. Wajib memiliki
pengalaman di bidang kerja yang
relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
A. Paling singkat 2
(dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
B. Paling singkat 3
(tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
C. Paling singkat 5
(tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
10. Wajib
mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ;
dan
11. Mematuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama .
Persyaratan
Khusus Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag
Tahun 2022 adalah bahwa Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan
wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib
Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis
dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bagi pelamar
jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah,
dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
2. Bagi pelamar
jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di
Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
3. Bagi pelamar
tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada p angkalan data
(database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun
2021 dan masih aktif bekerja di
Kementerian Agama;
4. Bagi pelamar
jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja
di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
5. Bagi pelamar
jabatan penyuluh agama wajib terdaftar
pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
6. Bagi pelamar
formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat
Tahfidz 30 Juz.
Tata
Cara Pendaftaran Dan Dokumen Persyaratan Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen
dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2022 adalah sebagai berikut
A.
Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar
wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah
dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi
https://sscasn.bkn.go.id.
B.
Pemilihan Formasi
Pelamar
hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila
terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar
sendiri.
C.
Dokumen Persyaratan Umum
A. Asli Pasfoto
formal terbaru berlatar belakang berwarna merah ;
B. Asli Kartu Tanda
Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
C. Asli Ijazah
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan . B agi lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus
disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
D. Asli Transkrip
Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi
lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus
melampirkan transkrip nilai terakhir disertai
dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang pendidikan tinggi ;
E. Asli Surat
Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
F. Asli surat
lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah
ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
G. Asli Surat
Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000, -.
(contoh terlampir);
H. Asli Surat
Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000, -
(contoh terlampir);
I. Asli Surat
Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan
Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000, -.
(contoh terlampir) ; dan
J. Asli Surat izin
tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-; (contoh
terlampir ).
D.
Dokumen Persyaratan Khusus
A. Asli Kartu
Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK -II
atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi
pelamar jabatan Guru;
B. Asli Sertifikat
Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai
dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
C. Asli hasil
unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar
jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi
umum;
D. Asli Sertifikat
Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen ) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi
pelamar jabatan Dosen
(jika ada);
E. Asli hasil
unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh
Agama; dan
F. Asli sertifikat
Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al -Qur’an .
G. Asli surat
keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi
formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan
bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum .
E. Unggah Dokumen
Persyaratan
Semua dokumen
persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg
sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.
Tahapan
Seleksi Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag
Tahun 2022 adalah sebagai berikut
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi
Kompetensi
a. Seleksi
Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%
b. Tes Moderasi
Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%
Adapun
Sistem Seleksi
1. Kelulusan
seleksi administrasi didasarkan pada hasil
verifikasi kesesuaian antara persyaratan administrasi dengan dokumen
persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana
dalam pengumuman;
2. Pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi
pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan
untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah;
3. Seluruh pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian
dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi;
4. Kelulusan
seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi kompetensi
yang diatur sesuai dengan ketentuan;
5. Pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi
pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi diberikan kesempatan
untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah; dan
6. Seluruh pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dapat
mengajukan usul penetapan Nomor Induk sesuai dengan ketentuan.
download Pengumuman Resmi Pendaftaran
dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022
dibawah ini:
Sekian Informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK
Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2022 semoga bermanfaat bagi
bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM