Pengumuman
Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen
Kemendikbud Ristek Tahun 2022
Pengumuman
Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek
Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek
Selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022 Tentang Seleksi
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga
Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran
2022.
Dalam
Pengumuman Seleksi Penerimaan Resmi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud
Tahun 2022 dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun
2022 disampaikan bahwa Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sejumlah
7.561, dengan rincian sebagai berikut:
a. Unit
Utama Pusat (UUP) sejumlah 253
b. Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut:
1) Teknis
Dosen sejumlah 6.850
2) Teknis
lainnya sejumlah 458
Persyaratan
Pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022, adalah sebagai
berikut
a. Persyaratan
Umum
1. Warga
Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria
usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran
online di SSCASN).
1) Pelamar
pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan
fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan
setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
2) Pelamar
pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20
tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3) Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4) Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
5) Tidak
berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6) Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7) Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8) Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9) Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10)Tidak
terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah.
11)Tidak
memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya.
b.
Persyaratan Khusus
Berikut
adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.
1. Untuk
lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi
dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat
kelulusan.
2. Untuk
lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan tinggi.
3. Nilai
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.
a) Pelamar
pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan
fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00
(empat koma nol).
b) Pelamar
pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma
nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang
diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
4. Persyaratan
khusus tambahan (Lihat Salinan Pengumuman yang tersedia diakhir tulisan ini.
Berikut
tata cara pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun
2022
1. Pelamar
wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK
Kemdikbudristek.
2. Pelamar
wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di
laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar
melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Pelamar
wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
a. surat
lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran,
ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai
(meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat lamaran dapat
diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id
)
b. KTP
atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
c. surat
pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani
(tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai
elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat pernyataan diri 10
poin dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)
d. surat
keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang
dipersyaratkan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus
pada kolom (3) dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Surat
keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik ditandatangani
oleh:
a) paling
rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman
bekerja pada instansi pemerintah; atau
b) paling
rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human
Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada
perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
2) Surat
keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan
lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari
unit kerja/instansi yang berbeda. Format surat keterangan pengalaman kerja
dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id) .
ijazah dan dokumen
persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
1) ijazah
sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) bagi
lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan
ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi;
3) bagi
kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan
sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai
dengan persyaratan kebutuhan jabatan;
4) contoh
dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.
a) Untuk
kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus
dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
b) Untuk
kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik
dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan
mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau
transkrip nilai.
5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait
kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.
6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara
tidak dapat digunakan untuk melamar.
transkrip
nilai, dengan ketentuan:
1) bagi
lulusan dalam negeri (melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan
jabatan yang dilamar)
2) bagi lulusan luar negeri:
a) melampirkan
transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi; dan
b) apabila
tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat
keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang
diambil adalah program berbasis riset (by research).
c) pas
foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah;
d) dokumen
lainnya sesuai persyaratan jabatan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b.
Persyaratan Khusus pada kolom (3) dan (4);
e) khusus
untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:
1) dokumen/surat
keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis
dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan
2) tautan
(link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat
tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan
tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Seleksi
dilaksanakan dengan tahapan: a) Seleksi Administrasi; dan b) Seleksi Kompetensi
menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi: 1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial; 3) Kompetensi Sosial Kultural; dan 4) Wawancara
(penilaian integritas dan moralitas). Selain seleksi kompetensi menggunakan
CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi: 1) Wawancara; dan 2) Praktik
Mengajar/Microteaching.
Link download Pengumuman Persyaratan
dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022.
DISINI
Sekian
Informasi tentang Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis
dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022 semoga bermanfaat bagi bapak ibu
sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM