PENGUMUMAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022

Buka Info
0
PENGUMUMAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022


PENGUMUMAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022

Menetapkan penerima Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Penerima Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2022 berkewajiban untuk:

a.    Menaati segala ketentuan dan tidak akan melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan Bantuan;

b.    Siap menggunakan dan mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran Bantuan sesuai ketentuan yang berlaku;

c.    Memanfaatkan dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan;

d.    Membayarkan pajak-pajak yang ditimbulkan karena pemanfaatan dana bantuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku;

e.    Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan.

Segala biaya yang ditimbulkan akibat dari Keputusan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

PENGUMUMAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022, silakan chek selengkapnya di lini berikut ini

DOWNLOAD PENGUMUMAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)