PENGUMUMAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK
KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022
Menetapkan penerima Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja
Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Penerima Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas
Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2022 berkewajiban untuk:
a. Menaati segala ketentuan dan tidak akan
melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan Bantuan;
b. Siap menggunakan dan
mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran Bantuan sesuai ketentuan
yang berlaku;
c. Memanfaatkan dana bantuan sesuai dengan
petunjuk teknis yang telah ditetapkan;
d. Membayarkan pajak-pajak yang
ditimbulkan karena pemanfaatan dana bantuan tersebut sesuai ketentuan yang
berlaku;
e. Membuat laporan pertanggungjawaban
penggunaan bantuan.
Segala biaya yang ditimbulkan akibat dari Keputusan ini
dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
PENGUMUMAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK
KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022, silakan chek
selengkapnya di lini berikut ini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM