Pengumuman Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

Buka Info
0

 

Pengumuman Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

Pengumuman Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.

2. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022;

3. Penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;

(2) Membawa KTP ASLI;

c. Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.

Unduh surat edaran dibawah ini:

Sekian Informasi tentang Pengumuman Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)