Pengumuman Penerima Bantuan Insentif
Guru PAI Non PNS Tahun 2022
Dalam rangka
meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam
Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi,
maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan
insentif dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bantuan
Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru
Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
2. GPAI Non
PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat
Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang
Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non
Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022;
3. Penerima
Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Melakukan
cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA
melalui akun masing-masing;
b.
Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia
(BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai
berikut:
(1) KARTU
BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani
di atas materai 10.000,-;
(2) Membawa
KTP ASLI;
c. Penerima
bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF
silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa
persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
Unduh surat
edaran dibawah ini:
Sekian Informasi tentang Pengumuman Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM