Pos Pelaksanaan Akreditasi Sekolah
Madrasah 2022
Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan
Bermutu. Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan
moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu
memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha
mengembangkan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang
valid dan reliabel dengan mengacu pada hasil-hasil riset dari berbagai pakar,
baik Nasional maupun Internasional tentang sekolah efektif, benchmarking akreditasi
Internasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturanperaturan yang
terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data
dan Informasi Pendukung, Kesimpulan Penilaian, dan Teknik Penskoran.
Perangkat Akreditasi disusun
dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah
pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor, dan
memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi.
Perangkat Akreditasi dapat
diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) RI, dan media lainnya. Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam
rangka meningkatkan profesionalisme asesor, BAN-S/M diantaranya mensyaratkan
pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan
yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. Asesor juga harus memiliki
kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor adalah salah satu pelaku
utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga
kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan halhal lain yang terkait dengan
Akreditasi. Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki
sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan
monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki
sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat
dilihat dari perubahan Prosedur
Operasional Standar (POS) Pelaksanaan
Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah,
pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi, Asesor dan
Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam
pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi
yang semakin baik.
Pilar keempat adalah hasil-hasil
yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan Sistem Penilaian Akreditasi
(Sispena) untuk menyederhanaan proses pelaksanaan akreditasi dan sebagai sistem
basis data yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi
dengan data pokok Pendidikan Kemendikbud dan data Pendidikan Madrasah (Education
Management Information System) Kementerian Agama, dan memuat data tentang keadaan
sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan
keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai
bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data
yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible),
dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan
hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan
pembangunan.
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
ini digunakan oleh BAN- S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah
sesuai dengan Pedoman
Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan
perundangan yang berlaku.
Berikut Pos Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah 2022
Sekian informasi tentang Pos
Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah 2022 semoga bermanfaat bagi bapak ibu
sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM