SE
MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN TAHUN 2022
Surat
Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan
2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan
dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan
efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Iingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang
perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Maksud
dan tujuan dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam
Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 2022 Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini
adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam
menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan
instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Dasar
hukum diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2022 Di Lingkungan Instansi
Pemerintah, adalah a)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara; b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil; d) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; e) Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan f) Keputusan Presiden
Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Isi
Edaran Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja
Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Pada Bulan Ramadhan 2022 Di Lingkungan Instansi
Pemerintah adalah Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan
Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai berikut:
a.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
1) Hari
Senin sampai dengan Kamis Pukul:
08.00 — 15.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
2) Hari
Jumat Pukul: 08.00 — 15.30
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
b.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
1) Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan
Sabtu Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
2) Hari
Jumat Pukul: 08.00 — 14.00
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
c.
Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf
a dan huruf b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid¬19), berlaku
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor
(work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).
d.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443
Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per
minggu.
e.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan
instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi,
dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f.
Pejabat Pembina Kepegawaian di Iingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi
produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja
organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
g.
Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan
1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada
masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan
di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian
sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut
SE MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN TAHUN 2022
Sekian
Informasi tentang SE MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN TAHUN 2022
Semoga bermanfaat bagi bapak ibu
sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM