Berkas Pencairan
PIP Madrasah Tahun 2022
Berkas pencairan PIP Madrasah Tahun 2022
jenjang MI, MTs, dan MA/MAK merupakan seperangkat dokumen yang harus di
persiapkan baik oleh sekolah maupun peserta didik yang menerima manfaat program
Indonesia pintar ini.
Hal tersebut seiring dengan di terbitkannya SK
Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan
Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah yang di tanda tangani di
Jakarta pada 14 Februari 2022.
Pencairan PIP MI, MTs, dan MA/MAK Tahun 2022
dapat di lakukan secara kolektif oleh sekolah ataupun juga secara individu oleh
peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar Kemenag 2022.
Terdapat 2 (dua) tahapan dalam penerimaan
manfaat dana Program Indonesia Pintar bagi peserta didik madrasah, yakni tahap
aktivasi rekening dan tahap pencairan dana. Selain itu, untuk pencairan dapat
di lakukan secara kolektif maupun individu.
Berkas persyaratan yang di gunakan dalam
pencairan PIP Madrasah berbeda antara pencairan secara kolektif dan individu
oleh peserta didik. Adapun berkas persyaratan pencairan PIP Kemenag 2022 adalah
sebagai berikut:
Mekanisme aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik/wali
jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) berbeda dengan jenjang MTs dan MA. Adapun
prosedur aktivasi dan penarikan dana oleh peserta didik jenjang MI harus di
dampingi oleh orang tua/wali/kuasa peserta didik.
Prosedur aktivasi rekening dan pencairan dana PIP Kemenag Tahun Anggaran 2022
adalah sebagai berikut:
Aktivasi Rekening PIP
oleh peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) di lakukan dengan di
damping orangtua/wali peserta didik atau guru dengan membawa berkas persyaratan
sebagai berikut:
1. Aktivasi Rekening PIP untuk Peserta Didik MI
di Dampingi Orang Tua/Wali
§
Foto copy KTP orang tua/wali dan
menunjukkan aslinya dan fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tua/wali yang
tidak memiliki KTP/KK membawa surat domisili dari RT domisili peserta didik.
§
Surat keterangan kepala madrasah (Form
PIP.04)
2. Aktivasi Rekening
Peserta Didik MI di Dampingi Kepala Madrasah/Guru
§
FC KTP Kamad/Guru yang dikuasakan oleh
Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya.
§
Surat keterangan kepala madrasah (Form
PIP.04)
§
Surat Kuasa kepala madrasah (khusus bagi
guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).
Berbeda dengan aktivasi
rekening PIP madrasah 2022 untuk jenjang MI, aktivasi rekening PIP Kemenag
jenjang MTs dan MA dapat dilakukan sendiri oleh peserta didik tanpa di damping
oleh Orang tua/wali atau guru.
Adapun mekanisme aktivasi rekening PIP peserta
didik jenjang MTs dan MA secara individu maupun kolektif adalah dengan membawa
berkas persyaratan berikut ini:
3. Aktivasi rekening PIP
peserta didik jenjang MTs dan MA secara individu
§
Salah satu tanda/bukti pengenal penerima
bantuan (KIP/Kartu pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah.
§
Surat keterangan kepala madrasah (Form
PIP.04)
§
Peserta didik mengisi serta
menandatangani dokumen aktivasi rekening.
4. Aktivasi rekening PIP
peserta didik jenjang MI, MTs, dan MA secara Kolektif
Proses aktivasi
rekening PIP madrasah secara kolektif yang di kuasakan oleh peserta didik dalam
hal ini buku tabungan diterima oleh Kamad/guru yang di tugaskan tanpa tatap
muka antara peserta didik/orang tua/wali dengan petugas Bank dengan membawa
berkas persyaratan sebagai berikut:
§
Surat kuasa perorangan jenjang MI (Form
PIP.01) atau Surat kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form PIP.02) atau surat
kuasa kolektif (Form PIP.03) dari penerima bersangkutan diatas materi.
§
Foto copy KTP Kepala Madrasah/Guru yang
di tugaskan dan menunjukkan aslinya.
§
Foto copy SK Pengangkatan Kepala
Madrasah defitinif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
§
SPTJM (Form PIP.05)
§
Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form
PIP.04)
§
Apabila kepala madrasah berhalangan dan
menguasakan kepada guru dengan surat kuasa bermaterai.
Pencairan PIP Madrasah jenjang MI, MTs dan MA dapat
langsung dilakukan oleh peserta didik pada saat setelah proses aktivasi
rekening di Bank penyalur dana PIP Kemenag 2022. Pencairan PIP 2022 dapat di lakukan
dengan 2 cara/metode;
§ Pencairan PIP langsung setalah proses aktivasi rekening.
§ Pencairan PIP menggunakan buku tabungan SIMPEL dan/atau kartu debit ATM.
Format berkas persyaratan aktivasi
dan pencairan dana PIP Madrasah Tahun 2022 berikut ini merupakan contoh format
yang di ambil dari Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 sesuai dengan SK Dirjen
Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022.
Berkas persyaratan untuk aktivasi dan
pencairan dana PIP Madrasah Tahun 2022 terdiri beberapa form yaitu:
§
Form PIP.01 - Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan
jenjang MI
§
Form PIP.02 - Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan
jenjang MTs dan MA
§
Form PIP.03 - Surat Kuasa Pencairan PIP secara Kolektif
§
Form PIP.04 - Surat Keterangan Kepala Madrasah
§
Form PIP.05 - SPTJM Pencairan secara kolektif
Sekian Informasi
Tentang Berkas Pencairan
PIP Madrasah Tahun 2022 Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Bapak Ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM