Berkas Pencairan PIP Madrasah Tahun 2022

Buka Info
0

 

Berkas Pencairan PIP Madrasah Tahun 2022

Berkas Pencairan PIP Madrasah Tahun 2022

Berkas pencairan PIP Madrasah Tahun 2022 jenjang MI, MTs, dan MA/MAK merupakan seperangkat dokumen yang harus di persiapkan baik oleh sekolah maupun peserta didik yang menerima manfaat program Indonesia pintar ini.

Hal tersebut seiring dengan di terbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah yang di tanda tangani di Jakarta pada 14 Februari 2022.

Pencairan PIP MI, MTs, dan MA/MAK Tahun 2022 dapat di lakukan secara kolektif oleh sekolah ataupun juga secara individu oleh peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar Kemenag 2022.

Terdapat 2 (dua) tahapan dalam penerimaan manfaat dana Program Indonesia Pintar bagi peserta didik madrasah, yakni tahap aktivasi rekening dan tahap pencairan dana. Selain itu, untuk pencairan dapat di lakukan secara kolektif maupun individu.

Berkas persyaratan yang di gunakan dalam pencairan PIP Madrasah berbeda antara pencairan secara kolektif dan individu oleh peserta didik. Adapun berkas persyaratan pencairan PIP Kemenag 2022 adalah sebagai berikut:

Mekanisme aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik/wali jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) berbeda dengan jenjang MTs dan MA. Adapun prosedur aktivasi dan penarikan dana oleh peserta didik jenjang MI harus di dampingi oleh orang tua/wali/kuasa peserta didik.


Prosedur aktivasi rekening dan pencairan dana PIP Kemenag Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

 

Aktivasi Rekening PIP oleh peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) di lakukan dengan di damping orangtua/wali peserta didik atau guru dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:

1. Aktivasi Rekening PIP untuk Peserta Didik MI di Dampingi Orang Tua/Wali


§  Foto copy KTP orang tua/wali dan menunjukkan aslinya dan fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK membawa surat domisili dari RT domisili peserta didik.

§  Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)

2. Aktivasi Rekening Peserta Didik MI di Dampingi Kepala Madrasah/Guru


§  FC KTP Kamad/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya.

§  Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)

§  Surat Kuasa kepala madrasah (khusus bagi guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).

Berbeda dengan aktivasi rekening PIP madrasah 2022 untuk jenjang MI, aktivasi rekening PIP Kemenag jenjang MTs dan MA dapat dilakukan sendiri oleh peserta didik tanpa di damping oleh Orang tua/wali atau guru.

Adapun mekanisme aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MTs dan MA secara individu maupun kolektif adalah dengan membawa berkas persyaratan berikut ini:

 

3. Aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MTs dan MA secara individu


§  Salah satu tanda/bukti pengenal penerima bantuan (KIP/Kartu pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah.

§  Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)

§  Peserta didik mengisi serta menandatangani dokumen aktivasi rekening.

4. Aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MI, MTs, dan MA secara Kolektif

Proses aktivasi rekening PIP madrasah secara kolektif yang di kuasakan oleh peserta didik dalam hal ini buku tabungan diterima oleh Kamad/guru yang di tugaskan tanpa tatap muka antara peserta didik/orang tua/wali dengan petugas Bank dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:


§  Surat kuasa perorangan jenjang MI (Form PIP.01) atau Surat kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form PIP.03) dari penerima bersangkutan diatas materi.

§  Foto copy KTP Kepala Madrasah/Guru yang di tugaskan dan menunjukkan aslinya.

§  Foto copy SK Pengangkatan Kepala Madrasah defitinif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.

§  SPTJM (Form PIP.05)

§  Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form PIP.04)

§  Apabila kepala madrasah berhalangan dan menguasakan kepada guru dengan surat kuasa bermaterai.

 

Pencairan PIP Madrasah jenjang MI, MTs dan MA dapat langsung dilakukan oleh peserta didik pada saat setelah proses aktivasi rekening di Bank penyalur dana PIP Kemenag 2022. Pencairan PIP 2022 dapat di lakukan dengan 2 cara/metode;

 

§  Pencairan PIP langsung setalah proses aktivasi rekening.

§  Pencairan PIP menggunakan buku tabungan SIMPEL dan/atau kartu debit ATM.

 

Format berkas persyaratan aktivasi dan pencairan dana PIP Madrasah Tahun 2022 berikut ini merupakan contoh format yang di ambil dari Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 sesuai dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022.

Berkas persyaratan untuk aktivasi dan pencairan dana PIP Madrasah Tahun 2022 terdiri beberapa form yaitu:

 

§  Form PIP.01 - Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MI

§  Form PIP.02 - Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MTs dan MA

§  Form PIP.03 - Surat Kuasa Pencairan PIP secara Kolektif

§  Form PIP.04 - Surat Keterangan Kepala Madrasah

§  Form PIP.05 - SPTJM Pencairan secara kolektif

 

Sekian Informasi Tentang Berkas Pencairan PIP Madrasah Tahun 2022 Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Bapak Ibu sekalian.

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)