Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Isi Surat Edaran itu menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan
keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan
nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah
Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan
Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian
sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, danTeknolog idengan Kementerian Dalam Negeri.
Dinyatakan dalam Surat Edaran Bersama Mendagri Dan
Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem
Informasi Pengelolaan Dana BOS, ada beberapa hal yang perlu mendapat
perhatian, yakni:
1. Dana BOS
adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional
nonpersonalia bagisatuan pendidikan dasar,satuan pendidikank husus dan satuan
pendidikan menengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
2.
Pengelolaan Dana BOS pada satuan Pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran,
penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan
dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
3. Pemerintah
daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka
2,saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi
kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.
4. Berkenaan
dengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan
untukmelaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a) Mendorong
seluruh Satdikdi bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan
penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran
2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yangterintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang
diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
b)
Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksu dangka 2 hanya diperkenankan dengan
menggunakan sistem:
(1) Aplikasi
Rencana Kegiatandan Anggaran Sekolah(ARKAS) untuk satuan pendidikan;dan
(2) Manajemen
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi
PerangkatDaerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
c)
Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaimana
dimaksud huruf b, menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran,
penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD;
d) Kepala
daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan
pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik didaerah masing-masing
dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui system ARKAS yang terintegrasi
dengan SIPD;
e) Pengelolaan
DanaBOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan
f) Kepala
Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan
Desember 2021.
Sekian
Informasi Tentang Se Mendagri Dan Mendikbud Sekolah Wajib Membuat Rkas Dan
Laporan Spj Bos Dengan Arkas Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM