Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat
Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan
serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan
dasar dan menengah secara nasional.
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang
akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana
yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen
keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan
pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan
perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas
kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk
memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi
yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada
sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita
kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh
kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi
kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim
Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya
dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan
kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan,
bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting
dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi
biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS
menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang
bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri
yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS
sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan
hasil evaluasi diri sekolah.
Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat
dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos
atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus
dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite
sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer,
laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa
program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang
lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih
luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah
terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu
melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS
Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) atau Aplikasi
ARKAS versi 3.02 Tahun Pelajaran 2021/2022 ini merupakan sebuah sistem
informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai
dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian,
pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai
pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir
yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang
dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Saat ini telah dirilis Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah
(ARKAS) Versi 3.02 Untuk Periode Anggaran Tahun 2021 atau untuk semester ganjil
tahun pelajaran 2021/2022. Dalam rilis Aplikasi ARKAS versi 3.02 Tahun
Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan
Pendidikan yang sesuai dengan Lampiran I Peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis
pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler bahwa salah satu tugas dan
tanggung jawab tim BOS Sekolah adalah melakukan input RKAS pada sistem yang
telah disediakan oleh Kementerian, maka berdasarkan hal tersebut Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.02 untuk membantu Sekolah mengelola
Keuangan dalam bentuk Digital.
Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.02 tahun pelajaran 2021/2022
1. Penambahan
cek barang pada saat membuat kertas kerja;
2. Penambahan
report Penggunaan per Bulan;
3. Penambahan
report Realisasi anggaran;
4. Perbaikan
RKAS Perubahan sesuai dengan Tahap 3 Tahun 2021;
5. Perbaikan
urutan Nomor Bukti;
6. Perbaikan
tampilan Aktivasi BKU;
7. Perbaikan
Perubahan Dashboard 2021;
8. Perbaikan
tutup BKU tidak masuk ke Manajemen RKAS;
9. Perbaikan
Patch BKU Hilang;
10. Perbaikan
nilai uang lebih dari 2 Miliar
11. Optimasi
aplikasi
Berikut ini Link Download Panduan dan Aplikasi ARKAS versi 3.02
Tahun Pelajaran 2021/2022 (DISINI)
Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.01, sekolah
tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi tersebut. Agar dapat melakukan
pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.02, Satuan Pendidikan dapat mengikuti
langkah-langkah berikut:
a. Unduh Installer pada laman arkas.kemdikbud.go.id atau bisa
langsung DISINI
b. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.02;
c. Buka Aplikasi RKAS
d. Login Aplikasi RKAS
Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal Aplikasi RKAS Versi 3.01, dapat
langsung mengintall aplikasi ARKAS 3.02 dengan mengikuti
langkah-langkah berikut:
a. Unduh Installer pada laman arkas.kemdikbud.go.id atau BISA DISINI
b. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.02;
c. Buka Aplikasi RKAS
d. Isi Form Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet
e. Login Aplikasi RKAS
Baca SE Bersama Mendagri dan Mendikbud tentang Sekolah wajib membuat RKAS
dan SPJ BOS dengan Menggunakan Aplikasi ARKAS (disini)
Sekian
Informasi Tentang Buku Panduan Dan Aplikasi Arkas Versi 3.02 Tahun Pelajaran
2021/2022 Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM