Juknis
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah 2021
Peraturan
Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB
guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan.
Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peserta didik, guru,
madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah. Kebutuhan individu
guru berasal dari hasil asesmen guru melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian
Kinerja Guru (PKG). Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan yang didasarkan pada
prioritas program pemerintah. Jika pemerintah memiliki kebijakan untuk
peningkatan kompetensi guru, maka kebijakan pemerintah juga bisa menjadi dasar
pelaksanaan PKB. Kebutuhan penyelenggara pendidikan/yayasan adalah kebutuhan
yang didasarkan pada prioritas program
yang dikehendaki oleh penyelenggara pendidikan/yayasan, khususnya untuk
guru-guru swasta. Jika penyelenggara pendidikan memiliki visi dan misi untuk
meningkatkan kompetensi guru pada bidang–bidang tertentu, maka dalam hal ini
juga dijadikan dasar pelaksanaan PKB.
Bagi
guru PNS, PKG merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru
sebagai guru profesional. Merujuk pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009,
PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan
guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus
membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. Hasil PKG dan AKG
dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam
penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Agar
pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan
kebutuhan, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru
(PKG) madrasah. Juknis PKG madrasah ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur
pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG
madrasah.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 dilaksanakan dengan tujuan sebagai
berikut:
1.
Melakukan Penilaian
guru madrasah dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan.
2.
Memastikan guru melaksanakan
tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional.
3.
Untuk perhitungan
angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan.
4.
Menjadi dasar dalam
penyusunan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagai guru
madrasah profesional.
Adapun
komponen-komponen yang dinilai dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Madrasah Tahun 2021 difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru,
yaitu:
1.
Pedagogik
2.
Kepribadian
3.
sosial, dan
4.
profesional
Unduh
Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 Selengkapnya terkait
teknis pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah silahkan unduh juknis
Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah Tahun 2021 disini:
Sekian
Informasi tentang Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah 2021 semoga
dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM