JUKNIS PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI X TAHUN 2021 BAGI GURU PPKN SMP MTS SMA MA SMK DAN GURU SD

Buka Info
0

 

JUKNIS PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI X TAHUN 2021 BAGI GURU PPKN SMP MTS SMA MA SMK DAN GURU SD

JUKNIS PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI X TAHUN 2021 BAGI GURU PPKN SMP MTS SMA MA SMK DAN GURU SD

Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penegakan nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) tidak dapat diwujudkan dengan bergantung semata-mata pada lembaga-lembaga negara, namun juga harus didukung oleh semangat kebangsaan warga Negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks Negara demokrasi konstitusional, masyarakat memiliki peran yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan agar sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).

Penegakan hukum dan konstitusi serta penyelenggaraan negara hokum Pancasila yang demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Oleh karenanya, agar warga negara dapat berperan secara optimal, maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinya serta upaya yang dapat ditempuh untuk mempertahankannya.

Pasca hadirnya gelombang reformasi, agenda untuk menyebarluaskan pendidikan Pancasila dan Konstitusi dirasa sangat kurang. Akibatnya, kesadaran warga negara untuk mengimplementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menurun. Munculnya aksi kekerasan dan main hakim sendiri, terjadinya konflik sosial dan politik di tengah-tengah masyarakat, menjadi fenomena yang kerap menghiasi media cetak dan elektronik kita sehari-hari.

Dengan kata lain, Pancasila dan UUD 1945 sejatinya harus dijadikan sebagai kerangka dan landasan berpijak bagi setiap warga negara dalam bersikap dan bertingkah laku. Dengan berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, berbagai potensi munculnya persoalan kebangsaan akan dapat diminimalisir sedemikian rupa. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila menjadi opsi terbaik bagi permasalahan bangsa, namun demikian Pancasila tidak boleh disakralkan dan didogmakan. Pancasila harus tetap dijaga menjadi living ideology. Untuk itu perlu adanya upaya-upaya secara strategis dalam rangka melakukan pemaknaan relevansi dan reaktualisasi pancasila sebagai ideology yang hidup dan terbuka.

Berangkat dari kegelisahan moral dan intelektual, Mahkamah Konstitusi mengambil inisiatif untuk turut berperan serta dalam memberikan pendidikan dan pelatihan secara terstruktur dan sistematis dengan melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan menyebarluaskan nilai-nilai konstitusi kepada kelompok masyarakat. Dalam ikhtiar tersebut, telah diselenggarakan berbagai kegiatan kepada seluruh komponen bangsa. Melalui kegiatan tersebut diharapkan berbagai kalangan memahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi objektif dan konstruktif mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorong te Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai Pancasila, Konstitusi dan MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.

Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi” bagi Guru PPKn yang berhasil membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.

Juknis atau Pedoman (Panduan) Lomba Anugerah Konstitusi X tahun 2021 bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD ini disusun dengan tujuan untuk: 1) Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi. 2) Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.

Ruang lingkup Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2021 bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD ini mencakup: 1) Pedoman umum; 2) Pedoman dan instrumen penilaian.

Tema Kegiatan lomba atau Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021 adalah ”Merdeka Belajar berbasis Pembangunan Karakter dalam rangka Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dan Konstitusi di Masa Pandemi Covid-19”

Berdasarkan Juknis atau Pedoman (Panduan) Lomba Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD tahun 2021, Peserta lomba Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021, adalah sebagai berikut.

1. Kategori Umum

a. Jenjang SD/MI

Guru Kelas Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

b. Jenjang SMP/MTs

1) Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2) Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

c. Jenjang SMA/SMK/MA/MAK

1) Guru Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. 2) Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

2. Kategori Khusus

Guru Kelas Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Guru PPKn Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Guru PPKn Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kriteria Penilaian menurut Juknis atau Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021 adalah sebagai berikutrwujudnya budaya sadar berkonstitusi.

1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.

a. Kompetensi pedagogis tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.

c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan/atau masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/asosiasi profesi.

3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.

4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:

a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (perangkat pembelajaran, pendekatan/strategi/metode pembelajaran, media pembelajaran dan system penilaian);

b. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.

Persyaratan Administratif peserta Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021 berdasarkan Juknis atau Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD tahun 2021, adalah sebagai berikut

1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.

2. Guru PPKn SMP/MTs/SMPLB, Guru PPKn SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau tidak sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.

3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan melampirkan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah.

4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB,

dibuktikan dengan Surat Penugasan atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.

5. Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.

6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Selengkapnya silahkan baca Juknis Pedoman atau Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2021 bagi Guru PPKn dan Guru SD melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

Sekian Informasi tentang JUKNIS PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI X TAHUN 2021 BAGI GURU PPKN SMP MTS SMA MA SMK DAN GURU SD semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)