JUKNIS
PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI X TAHUN 2021 BAGI GURU PPKN SMP MTS SMA MA SMK DAN
GURU SD
Mahkamah
Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
(UUD 1945), merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki
kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara
profesional berdasarkan prinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, agar
hukum dan keadilan dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penegakan
nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) tidak dapat
diwujudkan dengan bergantung semata-mata pada lembaga-lembaga negara, namun
juga harus didukung oleh semangat kebangsaan warga Negara dalam melaksanakan
hak dan kewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks Negara demokrasi
konstitusional, masyarakat memiliki peran yang tak kalah penting dalam
berpartisipasi dan mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan agar
sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional
government).
Penegakan
hukum dan konstitusi serta penyelenggaraan negara hokum Pancasila yang
demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari
segenap warga negara. Oleh karenanya, agar warga negara dapat berperan secara
optimal, maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang
dimilikinya serta upaya yang dapat ditempuh untuk mempertahankannya.
Pasca
hadirnya gelombang reformasi, agenda untuk menyebarluaskan pendidikan Pancasila
dan Konstitusi dirasa sangat kurang. Akibatnya, kesadaran warga negara untuk
mengimplementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
semakin menurun. Munculnya aksi kekerasan dan main hakim sendiri, terjadinya
konflik sosial dan politik di tengah-tengah masyarakat, menjadi fenomena yang
kerap menghiasi media cetak dan elektronik kita sehari-hari.
Dengan
kata lain, Pancasila dan UUD 1945 sejatinya harus dijadikan sebagai kerangka
dan landasan berpijak bagi setiap warga negara dalam bersikap dan bertingkah
laku. Dengan berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, berbagai
potensi munculnya persoalan kebangsaan akan dapat diminimalisir sedemikian
rupa. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila menjadi opsi terbaik bagi
permasalahan bangsa, namun demikian Pancasila tidak boleh disakralkan dan
didogmakan. Pancasila harus tetap dijaga menjadi living ideology. Untuk itu
perlu adanya upaya-upaya secara strategis dalam rangka melakukan pemaknaan
relevansi dan reaktualisasi pancasila sebagai ideology yang hidup dan terbuka.
Berangkat
dari kegelisahan moral dan intelektual, Mahkamah Konstitusi mengambil inisiatif
untuk turut berperan serta dalam memberikan pendidikan dan pelatihan secara
terstruktur dan sistematis dengan melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila
dan menyebarluaskan nilai-nilai konstitusi kepada kelompok masyarakat. Dalam
ikhtiar tersebut, telah diselenggarakan berbagai kegiatan kepada seluruh
komponen bangsa. Melalui kegiatan tersebut diharapkan berbagai kalangan
memahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi objektif dan konstruktif
mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorong te
Salah satu komponen bangsa yang dipandang
penting untuk mendapat pemahaman mengenai Pancasila, Konstitusi dan MK adalah
Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain
berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn
tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan
para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi
anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini
diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara
Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.
Atas
dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama
untuk menyelenggarakan pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi” bagi Guru
PPKn yang berhasil membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik baik
yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi maupun Kementerian Agama.
Juknis
atau Pedoman (Panduan) Lomba Anugerah Konstitusi X tahun 2021 bagi Guru PPKn
SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD ini disusun dengan tujuan untuk: 1) Menjelaskan
tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn
penerima Anugerah Konstitusi. 2) Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara
pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.
Ruang
lingkup Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2021 bagi Guru PPKn
SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD ini mencakup: 1) Pedoman umum; 2) Pedoman dan
instrumen penilaian.
Tema
Kegiatan lomba atau Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021
adalah ”Merdeka Belajar berbasis Pembangunan Karakter dalam rangka Penguatan
Nilai-Nilai Pancasila dan Konstitusi di Masa Pandemi Covid-19”
Berdasarkan
Juknis atau Pedoman (Panduan) Lomba Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn SMP
MTs SMA MA SMK dan Guru SD tahun 2021, Peserta lomba Anugerah Konstitusi X bagi
Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1.
Kategori Umum
a.
Jenjang SD/MI
Guru
Kelas Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), baik Aparatur Sipil Negara
(ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian
Agama.
b.
Jenjang SMP/MTs
1)
Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik Aparatur
Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau
Kementerian Agama.
2)
Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
c.
Jenjang SMA/SMK/MA/MAK
1)
Guru Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah
Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), baik Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian
Agama. 2) Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan.
2.
Kategori Khusus
Guru
Kelas Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Guru PPKn Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Guru PPKn Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), baik
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan
pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Kriteria
Penilaian menurut Juknis atau Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X
bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021 adalah sebagai berikutrwujudnya budaya
sadar berkonstitusi.
1.
Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogis, kepribadian,
sosial, dan profesional.
a.
Kompetensi pedagogis tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian
Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c.
Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d.
Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2.
Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi
peserta didik, teman sejawat, dan/atau masyarakat dalam pengembangan profesi,
serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/asosiasi profesi.
3.
Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga
mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai
kegiatan.
4.
Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a.
Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (perangkat pembelajaran, pendekatan/strategi/metode
pembelajaran, media pembelajaran dan system penilaian);
b.
Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui
organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Persyaratan
Administratif peserta Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun
2021 berdasarkan Juknis atau Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X bagi
Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD tahun 2021, adalah sebagai berikut
1.
Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2.
Guru PPKn SMP/MTs/SMPLB, Guru PPKn SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk
jenjang SD/MI/SDLB yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN
serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau tidak
sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam
transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3.
Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjang
SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan melampirkan SK
Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah.
4.
Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan
jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas
untuk jenjang SD/MI/SDLB,
dibuktikan
dengan Surat Penugasan atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
5.
Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah
Konstitusi.
6.
Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan
pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan dari
Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas
Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selengkapnya
silahkan baca Juknis Pedoman atau Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X
Tahun 2021 bagi Guru PPKn dan Guru SD melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini
Sekian
Informasi tentang JUKNIS PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI X TAHUN 2021 BAGI GURU
PPKN SMP MTS SMA MA SMK DAN GURU SD semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu
sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM