Juknis
Apresiasi GTK Diknas Tahun 2021
Juknis
Apresiasi Guru dan Tenaga Kependikkan TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021 Pemberian
Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas
Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu
bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi, kinerja yang dihasilkan dalam
pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning
loss di masa pandemic Covid-19. Penghargaan ini diharapkan dapat lebih
memotivasi dan meningkatkan profesionalitas guru dan kepala sekolah pendidikan
dasar, serta pengawas sekolah dalam melaksanakan profesi kependidikannya untuk
mengadapi pembelajaran di masa pandemic Covid-19 dan era adapatasi kebiasaan
baru sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pemberian
Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas
Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan
dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema “Bergerak dengan Hati,
Pulihkan Pendidikan”. Ruang lingkup kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru
dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah seluruh jenjang
dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi
learning loss pada masa Covid19.uru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta
Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021.
dalam
rangka Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021
ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terkait
dengan penyelenggara Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah
Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun
2021.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependikkan TK, SLB, SD, SMP,
SMA, SMK Tahun 2021, mekanisme kegiatan penyelenggaraan pemberian apresiasi
bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah
inspiratif tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1.
Peserta menuangkan
praktik terbaiknya dalam mengimplementasikan PTMT untuk mengatasi learning loss
dalam bentuk video dan naskah video praktik terbaik serta melakukan pendaftaran
dengan mengisi biodata pada tautan http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2021.
2.
Peserta mengunggah
link YouTube video dan naskah video praktik terbaik secara online ke Direktorat
Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tautan di atas
dilengkapi dengan dokumen administrasi:
a.
Pindaian/Scan Surat
Keterangan Aktif Mengajar untuk guru/Surat Keterangan sebagai Kepala
Sekolah/Surat Keterangan sebagai Pengawas Sekolah (pdf/jpeg 1 MB)
b.
Pindaian/Scan Surat
Pernyataan Peserta Apresiasi (pdf/jpeg 1 MB)
c.
Pindaian/Scan Surat
Pernyataan Belum Pernah Menjadi Juara/Finalis Apresiasi GTK.
3.
Tim penilai
menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh peserta
(Seleksi Administrasi)
4.
Tim penilai
melakukan penilaian secara daring terhadap praktik terbaik peserta yang
dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif (Seleksi Substansi)
5.
Tim penilai
menetapkan dan mengumumkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik tiap
kategori
6.
Tim penilai
melakukan penilaian secara luring terhadap praktik terbaik dari 20 orang
peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara (Seleksi Presentasi dan
Wawancara)
7.
Penetapan dan
pemberian penghargaan 5 orang peserta terbaik tiap kategori.
Adapun
mekanisme penilaian pada pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah
pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai
berikut.
1.
Seleksi
Administrasi
Tim
penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh
peserta menggunakan Instrumen 1, meliputi: (1) Surat Keterangan Aktif Mengajar
untuk guru/Surat Keterangan sebagai Kepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai
Pengawas Sekolah: (2) Surat Pernyataan Berkelakuan Baik (untuk 20 finalis
setiap kategori); dan (3) Surat Pernyataan Keaslian Video dan Naskah Video Inspiratif.
2.
Penilaian Tahap 1
(Seleksi Substansi dari Video dan Naskah Video)
Tim
penilai melakukan penilaian secara daring menggunakan Instrumen 2 terhadap
praktik terbaik peserta yang dituangkan kedalam video dan naskah video
inspiratif untuk menetapkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik tiap
kategori.
3.
Penilaian Tahap 2
(Seleksi Presentasi dan Wawancara)
Tim
penilai melakukan penilaian secara luring menggunakan Instrumen 3 terhadap
praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara
untuk menetapkan 5 orang peserta terbaik tiap kategori yang diapresiasi sebagai
guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif
tahun 2021.
Presentasi
dan wawancara peserta dilaksanakan dengan alokasi waktu selama 30 menit dengan
rincian pembagian waktu sebagai berikut.
1) Pengenalan diri 2
2) Presentasi karya 15
3) Tanya Jawab 13
Penilaian
terhadap peserta kegiatan apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan
dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 meliputi kriteria sebagai
berikut.
1.
Orisinalitas, yaitu
kegiatan atau karya sendiri yang tidak menjiplak karya orang lain.
2.
Inovatif, yaitu
kegiatan atau karya yang diajukan memiliki kebaruan dan sudah diaplikasaikan,
serta bersifat unik.
3.
Sistematik, yaitu
kegiatan atau karya yang diajukan disajikan secara sistematis (dan logis).
4.
Inspiratif, yaitu
kegiatan atau karya yang diajukan mengilhami orang lain untuk melakukan hal
serupa atau berbeda dan lebih baik.
5.
Bermanfaat, yaitu
kegiatan atau karya yang diajukan memberikan kemanfaatan untuk mendukung
peningkatan kualitas pendidikan dan telah diimplementasikan.
6.
Ilmiah, yaitu
kegiatan atau karya yang diajukan memiliki landasan kaidah keilmuan yang
sesuai.
7.
Komunikatif, yaitu
kemampuan peserta untuk menyajikan/ mengomunikasikan pengalaman terbaiknya
secara logis dan sistematis.
Selengkapnya
silahkan baca Juknis Apresiasi GTK Diknas Tahun 2021 dalam rangka Hari Guru
Nasional (HGN) Tahun 2021 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Sekian
Informasi tentang Juknis Apresiasi GTK Diknas Tahun 2021 semoga dapat
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM