Surat Pembatalan Pelaksanaan AKGTK Bagi Guru RA Tahun 2021

Buka Info
0

 

Surat Pembatalan Pelaksanaan AKGTK Bagi Guru RA Tahun 2021

Surat Pembatalan Pelaksanaan AKGTK Bagi Guru RA Tahun 2021

Menindaklanjuti surat dari ketua PMU REP-MEQR kepada koordinator Komponen 3 PMU REP-MEQR Nomor: 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 tentang Permintaan Pembatalan Sasaran Guru dan Tendik pada jenjang RA dalam pelaksanaan AKGTK Tahun Anggaran 2021, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA. Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan pada jenjang RA di wilayah binaan masing-masing agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Disebutkan dalam surat tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.

Pembatalan AKGTK untuk jenjang Guru RA (Guru Kelas RA) didasarkan pada surat ketua PMU REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform), Nomor 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021, tertanggal 1 November 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Guru dan Tendik RA belum masuk dalam dokumen Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project Operation Manual (POM). Sehingga jika tetap dipaksakan sebagai sasaran AKG dapat menjadi ineligible expenditure (pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk dibiayai dari dana pinjaman).

Berikut Surat Pembatalan Pelaksanaan AKGTK Bagi Guru RA Tahun 2021

Sekian Informasi Tentang Surat Pembatalan Pelaksanaan AKGTK Bagi Guru RA Tahun 2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)