Surat
Pembatalan Pelaksanaan AKGTK Bagi Guru RA Tahun 2021
Menindaklanjuti
surat dari ketua PMU REP-MEQR kepada koordinator Komponen 3 PMU REP-MEQR Nomor:
1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 tentang Permintaan Pembatalan Sasaran Guru dan Tendik
pada jenjang RA dalam pelaksanaan AKGTK Tahun Anggaran 2021, Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga
Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah
se Indonesia pada jenjang RA. Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk
menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan pada
jenjang RA di wilayah binaan masing-masing agar dapat ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya.
Disebutkan
dalam surat tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021
bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.
Pembatalan
AKGTK untuk jenjang Guru RA (Guru Kelas RA) didasarkan pada surat ketua PMU
REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform),
Nomor 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021, tertanggal 1 November 2021.
Dalam
surat tersebut disebutkan bahwa Guru dan Tendik RA belum masuk dalam dokumen
Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project Operation Manual
(POM). Sehingga jika tetap dipaksakan sebagai sasaran AKG dapat menjadi
ineligible expenditure (pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk dibiayai
dari dana pinjaman).
Berikut
Surat Pembatalan Pelaksanaan AKGTK Bagi Guru RA Tahun 2021
Sekian
Informasi Tentang Surat Pembatalan Pelaksanaan AKGTK Bagi Guru RA Tahun 2021
semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM