Syarat
dan Prioritas Penerima Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021
Tunjangan
Insentif sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai
negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru bukan PNS tersebut
mengajar pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat. Guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan
sebesar Rp3 juta pertahun yang disalurkan langsung ke rekening guru yang
bersangkutan.
Dirjen
Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, sebagaimana di lansir dari laman
kemenag.go.id, Sabtu (28/8/2021), mengungkapkan bahwa tunjangan insentif
akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah
dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain mengatakan, karena keterbatasan anggaran,
insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria
dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Dari
pernyataan keduanya dapat disimpulkan bahwa tunjangan insentif akan diberikan
kepada guru-guru madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Adapun
terkait kriteria ini, jauh-jauh hari sudah diatur dalam Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada
Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.
dalam JuknisTunjangan Insentif yang dituangkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor
7242 Tahun 2020 ini terdapat 12 kriteria dan persyaratan bagi guru yang ingin
menerima tunjangan insentif.
Ke-12
persyaratan tersebut adalah:
1.
Aktif mengajar di
RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2.
Belum lulus
Sertifikasi;
3.
Memiliki Nomor PTK
Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK);
4.
Guru yang mengajar
pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5.
Berstatus sebagai
Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan
administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian
Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru
yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama
Mengabdi);
6.
Memenuhi
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7.
Memenuhi beban
kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8.
Bukan penerima
bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9.
Belum usia pensiun
(60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
10.
Tidak beralih
status dari guru RA dan Madrasah.
11.
Tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12.
Tidak merangkap
jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Ke-12
persyaratan sebagaimana tersebut di atas, umumnya sudah tercatat dalam layanan
Simpatika di setiap akun guru masing-masing. Karena itu, tidak ada salahnya
bagi guru-guru madrasah untuk melakukan pengecekan ulang di akun Simpatika masing-masing,
apakah data dirinya sudah tertulis sebagaimana yang disyaratkan sebagai
penerima tunjangan insentif.
Jika
terdapat data yang berbeda, PTK bisa segera melakukan updating data secara
mandiri.
Seperti
dinyatakan baik oleh Dirjen Pendidikan Islam maupun Direktur GTK, karena
keterbatasan kuota, tunjangan insentif akan didistribusikan secara
proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Sehingga
tidak menutup kemungkinan, akan terdapat guru yang lebih diprioritaskan untuk
menerima tunjangan tersebut.
Persyaratan
nomor kelima, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, diprioritaskan bagi
guru yang masa pengabdian yang lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan
Lama Mengabdi).
Hal
ini senada dengan yang disampaikan M Zain sebagaimana dikutip laman
kemenag.go.id, Sabtu (28/8/2021), "Diprioritaskan bagi guru yang masa
pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama
Mengabdi."
Prioritas
kedua adalah usia yang lebih tua, dengan batasan belum memasuki masa
pensiun.
"Ini
akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," tandas M Zain dalam
kesempatan yang sama.
Berdasarkan
pernyataan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain di atas, bahwa
tunjangan insentif 2021 akan disalurkan kepada guru-guru yang memenuhi
persyaratan sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020
tentang Juknis Tunjangan Insentif 2021.
Penyaluran
dilakukan berdasarkan kuota di setiap Kanwil Kemenag Provinsi yang telah
ditetapkan secara proporsional. Dengan memberikan prioritas kepada dua kelompok
yakni berdasarkan lama mengabdi dan usia guru calon penerima tunjangan
Sekian
Informasi tentang Syarat dan Prioritas Penerima Insentif GBPNS Madrasah Tahun
2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM