Syarat dan Prioritas Penerima Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021

Buka Info
0

 

Syarat dan Prioritas Penerima Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021

Syarat dan Prioritas Penerima Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021

Tunjangan Insentif sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru bukan PNS tersebut mengajar pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan sebesar Rp3 juta pertahun yang disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, sebagaimana di lansir dari laman kemenag.go.id, Sabtu (28/8/2021), mengungkapkan bahwa tunjangan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain mengatakan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

Dari pernyataan keduanya dapat disimpulkan bahwa tunjangan insentif akan diberikan kepada guru-guru madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Adapun terkait kriteria ini, jauh-jauh hari sudah diatur dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.

dalam JuknisTunjangan Insentif yang dituangkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 ini terdapat 12 kriteria dan persyaratan bagi guru yang ingin menerima tunjangan insentif.

Ke-12 persyaratan tersebut adalah:

1.    Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2.    Belum lulus Sertifikasi;

3.    Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4.    Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5.    Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6.    Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7.    Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8.    Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9.    Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Ke-12 persyaratan sebagaimana tersebut di atas, umumnya sudah tercatat dalam layanan Simpatika di setiap akun guru masing-masing. Karena itu, tidak ada salahnya bagi guru-guru madrasah untuk melakukan pengecekan ulang di akun Simpatika masing-masing, apakah data dirinya sudah tertulis sebagaimana yang disyaratkan sebagai penerima tunjangan insentif.

Jika terdapat data yang berbeda, PTK bisa segera melakukan updating data secara mandiri.

Seperti dinyatakan baik oleh Dirjen Pendidikan Islam maupun Direktur GTK, karena keterbatasan kuota, tunjangan insentif akan didistribusikan secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, akan terdapat guru yang lebih diprioritaskan untuk menerima tunjangan tersebut.

Persyaratan nomor kelima, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdian yang lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).

 

Hal ini senada dengan yang disampaikan M Zain sebagaimana dikutip laman kemenag.go.id, Sabtu (28/8/2021), "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi."

Prioritas kedua adalah usia yang lebih tua, dengan batasan belum memasuki masa pensiun. 

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," tandas M Zain dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan pernyataan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain di atas, bahwa tunjangan insentif 2021 akan disalurkan kepada guru-guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Juknis Tunjangan Insentif 2021.

Penyaluran dilakukan berdasarkan kuota di setiap Kanwil Kemenag Provinsi yang telah ditetapkan secara proporsional. Dengan memberikan prioritas kepada dua kelompok yakni berdasarkan lama mengabdi dan usia guru calon penerima tunjangan

Sekian Informasi tentang Syarat dan Prioritas Penerima Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)