Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022

Buka Info
0

 

Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022

Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022

Ketentuan Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 saat PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 mengacu pada SKB 4 Menteri serta wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas covid-19 setempat.

Secara umum, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini mengacu pada SKB 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, terkait mekanisme penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK pada masa pandemi Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) juga diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa PPKM.

Regulasi Penyelenggaran PTM Terbatas pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022


Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 ini harus mengacu dan berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Regulasi terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 adalah sebagai berikut:

1.   SKB 4 Menteri Tahun 2021 (Revisi Terbaru) Unduh disini

2.   SE Dirjen Pendis Kemenag Tanggal 30 Agustus 2021 Unduh disini

3.   Buku Saku Panduan PTM Terbatas Revisi ke-10 Unduh disini

 

Mekanisme Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022


Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh Madrasah untuk dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Tahun Pelajaran 2021/2021 sebagai mana SE Dirjen Pendis Nomor NOMOR B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.

Ketentuan Madrasah dapat menyelenggarakan PTM terbatas adalah sebagai berikut:

1.   Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Madrasah Tahun 2021/2022 mengacu pada SKB 4 Menteri.

2.   Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Madrasah Tahun 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.

3.   Selain rekomendasi dari Satgas Covid-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala KanKemenag Kab/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB 4 Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag;

4.   Mekansime pemberian rekomendasi kesiapan Pembelajaran Tatap Muka terbatas adalah sebagai berikut:

5.   Kepala Madrasah (Kamad), GTK Madrasah, dan Siswa pada jenjang RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa pada laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;

6.   Kepala KanKemenag Kab/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah dengan memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemda dan Satgas Covid-19 setempat terkait dengan status Level PPKM Wilayah setempat dan diperbolaehkannya pelaksanaan Pemebelajaran Tatap Muka terbatas, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi madrasah;

7.   Rekomendasi menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut: 1) Siap PTM terbatas; 2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau 3) Belajar Dari Rumah (Daring/Online).

8.   Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua siswa tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

Dalam hal penentuan kesiapan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) di laman siapbelajar.kemenag.go.id, satuan pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1.   Memastikan siswa, guru, dan tenaga kependidikan mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk TP. 2021-2022;

2.   Mengisi daftar periksa kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021

Daftar periksa kesiapan PembelajaranTatap Muka (PTM) terbatas dilaman siapbelajar.kemenag.go.id dapat diisi secara berkala atau lebih dari satu kali sesuai dengan perkembangan kondisi di Madrasah.

Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id (Kesiapan Madrasah)


Sebelum madrasah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, terlebih dahulu madrasah harus mengisi daftar periksa kesiapan madrasah dalam penyelenggaraan PTM terbatas pada laman Siap.belajar.Kemenag.go.id.

Pengisian daftar periksa melalui laman Siap.belajar.Kemenag.go.id dilakukan oleh Satuan pendidikan Madrasah, guru dan tenaga kependidikan, dan peserta didik yang dapat diisi oleh Orang tua/wali peserta didik.

Silahkan unduh panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id (Kesiapan Madrasah) pada tautan berikut ini:

1.   Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id untuk Madrasah Unduh disini

2.   Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id untuk Guru Unduh disini

3.   Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id untuk Peserta Didik Unduh disini

Pengisian daftar periksa kesiapan madrasah dalam PTM terbatas dimadrasah ialah memastikan madrasah memenuhi kesiapan baik administratif maupun aspek sarana prasarana, sehingga dapat dipastikan bahwa proses pembelajaran tetap aman dan nyaman serta mencegah penyebaran covid-19.

Demikianlah informasi tentang Ketentuan PTM terbatas di RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun 2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19, semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)