Ketentuan
PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022
Ketentuan
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 saat
PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 mengacu pada SKB 4 Menteri serta wajib
mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas covid-19 setempat.
Secara
umum, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini mengacu pada SKB 4 Menteri terkait Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(COVID-19).
Selain
itu, terkait mekanisme penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs,
dan MA/MAK pada masa pandemi Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) juga diatur
melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021
tertanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Pada
Masa PPKM.
Regulasi
Penyelenggaran PTM Terbatas pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun
2021/2022
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI,
MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 ini harus mengacu dan
berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Regulasi terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di
Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 adalah
sebagai berikut:
1.
SKB 4 Menteri Tahun
2021 (Revisi Terbaru) Unduh disini
2.
SE Dirjen Pendis
Kemenag Tanggal 30 Agustus 2021 Unduh disini
3.
Buku Saku Panduan
PTM Terbatas Revisi ke-10 Unduh disini
Mekanisme
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Madrasah (RA, MI,
MTs, dan MA/MAK) Tahun 2021/2022
Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh Madrasah untuk dapat
menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Tahun Pelajaran
2021/2021 sebagai mana SE Dirjen Pendis Nomor NOMOR
B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.
Ketentuan Madrasah dapat menyelenggarakan PTM terbatas adalah sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Madrasah Tahun 2021/2022 mengacu pada
SKB 4 Menteri.
2.
Pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Madrasah Tahun 2021/2022 dapat dilakukan
setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.
3.
Selain rekomendasi
dari Satgas Covid-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) Terbatas” dari Kepala KanKemenag Kab/Kota berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam SKB 4 Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa
kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag;
4.
Mekansime pemberian
rekomendasi kesiapan Pembelajaran Tatap Muka terbatas adalah sebagai berikut:
5.
Kepala Madrasah
(Kamad), GTK Madrasah, dan Siswa pada jenjang RA dan Madrasah (dapat diisi oleh
orang tua/wali) mengisi daftar periksa pada laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
6.
Kepala KanKemenag
Kab/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas
Madrasah dengan memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi
dengan Pemda dan Satgas Covid-19 setempat terkait dengan status Level PPKM Wilayah
setempat dan diperbolaehkannya pelaksanaan Pemebelajaran Tatap Muka terbatas,
maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan
rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi madrasah;
7.
Rekomendasi
menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut: 1)
Siap PTM terbatas; 2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau 3) Belajar Dari
Rumah (Daring/Online).
8.
Dalam hal
rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua siswa tetap dapat memilih
pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi
anaknya.
Dalam
hal penentuan kesiapan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) di laman
siapbelajar.kemenag.go.id, satuan pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
1.
Memastikan siswa,
guru, dan tenaga kependidikan mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas
sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk TP. 2021-2022;
2.
Mengisi daftar
periksa kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas melalui laman
https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
Daftar
periksa kesiapan PembelajaranTatap Muka (PTM) terbatas dilaman
siapbelajar.kemenag.go.id dapat diisi secara berkala atau lebih dari satu kali
sesuai dengan perkembangan kondisi di Madrasah.
Panduan
Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id (Kesiapan Madrasah)
Sebelum madrasah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap
muka (PTM) terbatas, terlebih dahulu madrasah harus mengisi daftar periksa
kesiapan madrasah dalam penyelenggaraan PTM terbatas pada laman Siap.belajar.Kemenag.go.id.
Pengisian
daftar periksa melalui laman Siap.belajar.Kemenag.go.id dilakukan oleh Satuan
pendidikan Madrasah, guru dan tenaga kependidikan, dan peserta didik yang dapat
diisi oleh Orang tua/wali peserta didik.
Silahkan
unduh panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id (Kesiapan
Madrasah) pada tautan berikut ini:
1.
Panduan Pengisian
Siap.belajar.Kemenag.go.id untuk Madrasah Unduh disini
2.
Panduan Pengisian
Siap.belajar.Kemenag.go.id untuk Guru Unduh disini
3.
Panduan Pengisian
Siap.belajar.Kemenag.go.id untuk Peserta Didik Unduh disini
Pengisian
daftar periksa kesiapan madrasah dalam PTM terbatas dimadrasah ialah memastikan
madrasah memenuhi kesiapan baik administratif maupun aspek sarana prasarana,
sehingga dapat dipastikan bahwa proses pembelajaran tetap aman dan nyaman serta
mencegah penyebaran covid-19.
Demikianlah
informasi tentang Ketentuan PTM terbatas di RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun
2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19, semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu
sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM