Perubahan
Juknis Bos Kinerja Dan Bos Afirmasi Tahun Anggaran 2021
Perubahan
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021
tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan
Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, Sekolah penerima Dana
BOS Kinerja terdiri atas: Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi,
dan Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi. Sekolah
Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh
Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun
Anggaran 2021.
Sekolah
yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki
paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di
tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; b)
memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; c)
penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d) tidak termasuk sekolah yang
ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa Sekolah yang memiliki mutu baik
yang memerlukan sarana sanitasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma
dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional
kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; c)
memiliki toilet atau jamban dalam kondisi rusak ringan; d) penerima Dana BOS
Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetap Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021
Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun
Anggaran 2021, menyatakan bahwa Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a)
Rp70.000.000,00
(tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b)
Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
c)
Rp130.000.000,00
(seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d)
Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi
dana digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.kan
sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Alokasi
dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh
juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan
program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Permendikbudristek
Nomor 31 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana
BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal
30 April tahun berikutnya. Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS
Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa
penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.
Berikut
ini Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021
berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis
Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Petunjuk
teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja
oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja
sebagai berikut:
Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Bos Reguler 2021/2022
1.
rincian pembiayaan
Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:
a.
pengembangan sumber
daya manusia;
b.
pembelajaran dengan
paradigma baru;
c.
pelaksanaan
digitalisasi sekolah;
d.
perencanaan
berbasis data; dan
e.
pelaksanaan
kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan
pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh
Kementerian;
2.
rincian pembiayaan
Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a.
pelaksanaan asesmen
talenta dan kebugaran;
b.
pelatihan dan
pengembangan prestasi (project based learning, in house training);
c.
pembinaan intensif
berkelanjutan;
d.
pengelolaan data
dan informasi talenta;
e.
pelaksanaan
kegiatan aktualisasi prestasi; dan
f.
pelaksanaan
kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan
3.
rincian pembiayaan
Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana
sanitasi meliputi:
a.
pemeliharaan sarana
dan prasarana sanitasi;
b.
pelaksanaan program
pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias
usaha kesehatan sekolah;
c.
pelatihan dan
pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;
d.
pelaksanaan
penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;
e.
pelaksanaan
penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan
f.
kegiatan lain dalam
rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini
Demikian
informasi tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS
Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM