Daftar
Sekolah Penerima Bos Reguler 2021/2022
Daftar
Sekolah Penerima Bos Reguler 2021/2022 ditetapkan dalam Kepmendikbud ristek Nomor
224 /P/2021. Keputusan Mendikbudristek ini diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022
Diktum
KESATU Kepmendikbud ristek Nomor 224/P/2021 Tentang Daftar Nama Sekolah
Penerima Dana BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan Menetapkan
sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun pelajaran
2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Dalam
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 224 /P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa
Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana
diketahui Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS adalah dana yang
digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat
dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang
dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik
pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Besaran
alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya
masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung
berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta
Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data
Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik
dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada: a) tahap III tahun berjalan; dan b)
tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Sesuai
dengan ketentuan, Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai
operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen: a)
penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan
evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f)
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya
dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat
multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi
keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;
dan/atau l) peSekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai
dengan kebutuhan sekolah. Khusus Pembayaran honor digunakan paling banyak 50%
(lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang
diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan
persyaratan: berstatus bukan aparatur sipil negara; tercatat pada Dapodik;
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan belum mendapatkan
tunjangan profesi guru.
Baca Juga : Daftar Sekolah Penerima Bos Kinerja Dan Bos Afirmasi 2021
Persentase
pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada
masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pembayaran honor pada masa penetapan status
bencana alam/non-alam diberikan kepada guru dengan persyaratan: a. berstatus
bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik; c. belum mendapatkan
tunjangan profesi; dan d) melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka
atau pembelajaran jarak jauh.
Apakah
sekolah Anda sudah masuk daftar penerima Dana BOS Reguler tahun pelajaran
2021/2022 ? Untuk memastikannya silahkan cek Kepmendikbudristek Nomor
224/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022,
Link
download Kepmendikbud ristek Nomor 224/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana BOS
Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022 Unduh Disini
Sekian
Informasi tentang Daftar Sekolah Penerima Bos Reguler 2021/2022 Semoga dapat
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM