Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021

Buka Info
0

 

Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah;

Baca Juga : Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional;

Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.

Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a.   kompetitif;

b.   adil;

c.   objektif;

d.   transparan;

e.   bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

f.    tidak dipungut biaya.

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a.   THK-II;

b.   Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c.   Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d.   Lulusan PPG.

Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.

Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.

Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Di baca di Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021

Sekian Informasi Ini tentang Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021  Semoga dapat bermanfaat bagai bapak ibu sekalian

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)