Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 bahwa untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program
kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan
jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah;
Baca Juga : Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
bahwa
untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara
dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu
mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional;
Pengadaan
PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Instansi Daerah.
Pengadaan
PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
kompetitif;
b.
adil;
c.
objektif;
d.
transparan;
e.
bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f.
tidak dipungut
biaya.
Pelamar
yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri
atas:
a.
THK-II;
b.
Guru non-ASN yang
terdaftar di Dapodik;
c.
Guru Swasta yang
terdaftar di Dapodik; dan
d.
Lulusan PPG.
Pelaksanaan
pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara
nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi
Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.
Pengadaan
PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada
jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma
empat.
Untuk
Lebih Jelasnya Silahkan Di baca di Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021
Sekian
Informasi Ini tentang Permen PANRB No.
28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 Semoga dapat bermanfaat bagai bapak ibu
sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM