Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa
untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil
negara;
bahwa
untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai
Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum
pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah;
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
3.
Jabatan adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4.
Jabatan Fungsional
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5.
Diaspora adalah
Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan
bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima
bantuan dari pemerintah.
6.
Instansi Pemerintah
adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7.
Instansi Pusat
adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8.
Instansi Daerah
adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah.
9.
Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan
pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10.
Pejabat Yang
Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11.
Kompetensi Dasar
adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik
Indonesia.
12.
Kompetensi Bidang
adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya
sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu
Jabatan.
13.
Seleksi Kompetensi
Dasar yang selajutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan
karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
14.
Seleksi Kompetensi
Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan
dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan,
perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu
mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
15.
Computer Assisted
Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan
menggunakan komputer.
16.
Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal
pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.
17.
Nilai Ambang Batas
adalah Nilai Ambang Batas kelulusan SKD.
18.
Masa sanggah adalah
waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan
terhadap pengumuman hasil seleksi.
19.
Panitia Seleksi
Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas
adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN
secara nasional.
20.
Badan Kepegawaian
Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN
secara nasional.
21.
Menteri adalah
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan
Aparatur Negara.
JENIS
PENETAPAN KEBUTUHAN PNS
1.
Jenis penetapan
kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan
khusus.
2.
Penetapan kebutuhan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pemerintah dialokasikan
bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Penetapan kebutuhan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pusat dialokasikan bagi:
a.
putra/putri lulusan
terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b.
Diaspora
c.
penyandang
disabilitas; dan
d.
putra/putri Papua
dan Papua Barat.
4.
Penetapan kebutuhan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a.
putra/putri lulusan
terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b.
Diaspora; dan
c.
penyandang
disabilitas.
5.
Selain penetapan
kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri dapat
menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk
lebih jelasnya dapat membaca Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Sekian
Informasi Tentang Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil Semoga dapat bermanfaat
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM