Permen PANRB No. 29 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional bahwa untuk
mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa
untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu disusun pengaturan yang bersifat
nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3.
Jabatan adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4.
Jabatan Fungsional
yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5.
Instansi Pemerintah
adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
6.
Instansi Pusat
adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7.
Instansi Daerah
adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah.
8.
Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan
pembinaan manajemen PPPK di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
9.
Kompetensi Teknis
adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan.
10.
Kompetensi Manajerial
adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola unit organisasi.
11.
Kompetensi Sosial
Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan jabatan.
12.
Computer Assisted
Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan
menggunakan komputer.
13.
Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran
terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.
14.
Nilai Ambang Batas
adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh
setiap pelamar.
15.
Masa Sanggah adalah
waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan
terhadap pengumuman hasil seleksi.
16.
Panitia Seleksi
Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas
adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN
secara nasional.
17.
Masa Hubungan Perjanjian
Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam
suatu instansi.
18.
Badan Kepegawaian
Negara yang selanjutnya disingkat BKN
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
19.
Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Pengadaan
PPPK bertujuan memperoleh ASN yang:
a.
memiliki
karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b.
mampu berperan
sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memiliki
intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
d.
memiliki
keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
e.
memiliki kemampuan
mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Prinsip
seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan secara:
a.
kompetitif;
b.
adil;
c.
objektif;
d.
transparan;
e.
bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f.
tidak dipungut
biaya.
Untuk
Lebih Jeasnya dapat Membaca Permen PANRB No. 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Sekian
Informasi tentang Permen PANRB No. 29
Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM