Pedoman
Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2021
Pengertian
Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara
komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya
diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan
oleh suatu lembaga yang mandiri dan
profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018
tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi
adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan
nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan
penjaminan mutu pendidikan.
Satuan
Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar
Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja
Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.
Kelayakan
satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar
nasional pendidikan merupakan kriteri minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi: (1)
standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar
pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar
pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
Kegiatan
Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif
bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan
mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh
sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu, akreditasi
merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan
dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. Selain itu, akreditasi
juga berfungsi memberdayakan sekolah/madrasah, sehingga dapat menghasilkan
lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pedoman
Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses
akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil,
transparan, akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
ini dimaksudkan sebagai:
1.
acuan BAN-S/M dan
BAN-S/M Provinsi serta asesor dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
2.
acuan
sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan
akreditasi;
3.
acuan dalam
mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutu
pendidikan; dan
4.
acuan dalam
merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program
untuk meningkatkan mutu akreditasi.
Akreditasi
sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1.
memberikan
informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
2.
memberikan
pengakuan peringkat kelayakan;
3.
memetakan mutu
pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
4.
memberikan
pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
Hasil
akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1.
acuan dalam upaya
peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
2.
umpan balik dalam
usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka
menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3.
motivasi agar
sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana,
dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan
regional dan internasional; dan
4.
informasi dan
rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun
komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.
Dengan
demikian, bagi Pemerintah dan pemerintah daerah hasil akreditasi dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu
pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya.
Bagi
kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan
informasi untuk pemetaan indikator kelayakan mutu sekolah/madrasah, kinerja
warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode
kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala
sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran
pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi
guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan
bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan
dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Bagi peserta didik, hasil akreditasi
yang unggul akan menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh
pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka
mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi
masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan
menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh
setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat
dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan
dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan
kemampuannya.
BAN-S/M
mengharapkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah
dapat mempelajari dan menggunakan pedoman ini dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya masing-masing. Penjelasan
lebih lanjut tentang pelaksanaan mekanisme akreditasi dijabarkan dalam Prosedur
Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi sebagai bagian dokumen yang
tidak terpisahkan dengan buku pedoman ini.
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam pedoman, akan ditetapkan dalam bentuk pedoman,
panduan, surat edaran (SE), atau keputusan BAN-S/M.
Berikut
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2021
Sekian
Informasi tentang PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2021 semoga dapat
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM