Juknis Program Bina Kawasan Kemenag Tahun 2021

Buka Info
0

 Juknis Program Bina Kawasan Kemenag Tahun 2021

Juknis Program Bina Kawasan Kemenag Tahun 2021


Pendidikan Agama Islam merupakan tugas mandatori pemerintah sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada pasal 12 ayat (1) huruf a bahwa Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Kehadiran Pendidikan Agama pada sekolah memiliki peran strategis dalam memberikan penguatan keagamaan dan karakter bagi peserta didik untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

Berdasarkan RPJMN IV 2020-2024 yang berbunyi “Memantapkan Pendidikan agama, karakter dan budi pekerti untuk memperkuat integritas, etos kerja, dan gotong royong” dan “Memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial” merupakan bentuk penegasan yang diamanahkan dalam Pendidikan Agama Islam yang diselenggarakan di TK, sekolah umum, dan perguruan tinggi umum.

Upaya meningkatkan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama juga termuat dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 2020-2024. Sasaran peningkatan tersebut difokuskan pada sistem Pendidikan yang berperspektif moderat dalam mata kuliah agama di perguruan tinggi, mata pelajaran agama di madrasah, Pendidikan agama memuat nilai toleransi beragama dan budi pekerti, dan peran Pendidikan diniyah pesantren dalam mengembangkan moderasi beragama.

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam Pendidikan Agama Islam adalah meningkatnya gejala intoleransi. Hasil riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) menyebutkan sebanyak 51,1% siswa dan mahasiswa cenderung lebih intoleran dengan kelompok muslim yang berbeda, dan 34,3% siswa dan mahasiswa cenderung lebih intoleran dengan pemeluk agama lain. Faktor penyebab tingginya gejala intoleransi adalah rendahnya wawasan moderasi beragama di kalangan masyarakat, khususnya siswa dan mahasiswa. Rendahnya wawasan tersebut disebabkan karena belum meratanya akses Pendidikan Agama Islam yang moderat, muatan kurikulum yang belum memadai, sedikitnya pendidik yang memenuhi kompetensi dan lemahnya sistem manajemen guru PAI.

Disamping itu, salah satu kelemahan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah adalah belum terpenuhinya standar nasional kualifikasi guru (minimal S1). Jumlah guru PAI tahun 2021 berdasarkan data SIAGA sebanyak 233.746 orang; dengan rincian 100.713 guru PNS dan 133.033 guru non PNS. Total jumlah guru PAI PNS dengan standar kualifikasi (menempuh S1) sebanyak 96.780 orang, sedangkan 14.357 orang belum memenuhi standar kualifikasi guru. Total jumlah guru PAI non PNS, terdapat 87.680 orang telah memenuhi standar kualifikasi, sementara 38.968 orang belum memenuhi kualifikasi. Dengan demikian sebanyak 184.460 orang (74,54%) telah memenuhi kualifikasi guru, sedangkan sebanyak 53.325 orang (22,46%) belum memenuhi kualifikasi S1.

Fenomena intoleransi, jumlah kekurangan guru, dan kualifikasi guru yang masih rendah merupakan sebagian tantangan yang dihadapi oleh Pendidikan Agama Islam dalam skala nasional. Penguatan wawasan moderat dan juga pemenuhan kebutuhan guru Pendidikan Agama Islam pada wilayah perbatasan dan tertinggal perlu menjadi perhatian prioritas. Kawasan daerah perbatasan dan tertinggal masih minim dalam bidang pendidikan terutama jumlah pendidik yang terbatas. Keberadaan guru PAI yang memenuhi kualifikasi akan dapat membantu dan membina kawasan perbatasan dan tertinggal dalam pengajaran pengetahuan agama yang rahmatan lil’alamin. Dalam konteks ini pendidikan agama Islam merupakan bagian dari sebuah dakwah yang harus disampaikan oleh ahli agama, sarjana agama atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama. Tidak sepatutnya orang yang tidak memiliki disiplin ilmu agama mengajarkan pendidikan keagamaan.

Kebutuhan tenaga pengajar yang memiliki kapasitas pengetahuan keagamaan yang mumpuni dapat memberikan pemahaman keislaman sebagai upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan sikap intoleran di daerah-daerah terpencil khususnya di lembaga pendidikan. Maraknya paham radikalisme dan sikap intoleran memberikan tuntutan bagi guru PAI untuk berjuang dalam menyampaikan pemahaman keislaman bagi masyarakat dan anak didik. Dalam hal ini, Program BINA KAWASAN mengawal penguatan moderasi beragama serta pemenuhan kebutuhan guru PAI di daerah 3T.

Atas dasar tersebut, maka perlu dilaksanakannya program BINA KAWASAN sebagai upaya diseminasi moderasi beragama dan pemenuhan kebutuhan guru PAI di daerah. Melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan Program BINA KAWASAN sebagaimana yang akan dijelaskan dalam petunjuk teknis berikut.

Maksud dari penyusunan Petunjuk Teknis Program Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun Anggaran 2021 ini menjelaskan pengelolaan bantuan agar tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Adapun tujuan penyusunan Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan teknis bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan peserta program; khususnya acuan dalam rekrutmen peserta, hak dan kewajiban peserta, penetapan wilayah sasaran, pengelolaan distribusi bantuan, dan sebagai bahan evaluasi terhadap program.

Petunjuk Teknis Program Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) dapat menjadi acuan bagi pengelola dan peserta program diantaranya:

1.   Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;

2.   Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

3.   Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

4.   Calon guru PAI yang siap dikirim ke daerah perbatasan dan tertinggal

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, tujuan penggunaan bantuan, pemberi bantuan, sasaran penerima bantuan, persyaratan penerima bantuan, bentuk bantuan, jumlah bantuan, penyaluran bantuan, pertanggungjawaban bantuan, ketentuan perpajakan, larangan dan sanksi, pengendalian, pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat.

Berikut PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBINAAN AGAMA DAN  KEAGAMAAN ISLAM DI WILAYAH PERBATASAN  KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021

Sekian Informasi tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBINAAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM DI WILAYAH PERBATASAN  KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)