Juknis Program Bina Kawasan Kemenag Tahun 2021
Pendidikan
Agama Islam merupakan tugas mandatori pemerintah sebagaimana yang termaktub dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada pasal 12 ayat (1) huruf a bahwa Setiap
peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Kehadiran Pendidikan Agama pada
sekolah memiliki peran strategis dalam memberikan penguatan keagamaan dan
karakter bagi peserta didik untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
Berdasarkan
RPJMN IV 2020-2024 yang berbunyi “Memantapkan Pendidikan agama, karakter dan
budi pekerti untuk memperkuat integritas, etos kerja, dan gotong royong” dan
“Memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan
harmoni sosial” merupakan bentuk penegasan yang diamanahkan dalam Pendidikan Agama
Islam yang diselenggarakan di TK, sekolah umum, dan perguruan tinggi umum.
Upaya
meningkatkan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama juga termuat dalam
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 2020-2024. Sasaran
peningkatan tersebut difokuskan pada sistem Pendidikan yang berperspektif moderat
dalam mata kuliah agama di perguruan tinggi, mata pelajaran agama di madrasah, Pendidikan
agama memuat nilai toleransi beragama dan budi pekerti, dan peran Pendidikan diniyah
pesantren dalam mengembangkan moderasi beragama.
Salah
satu tantangan yang dihadapi dalam Pendidikan Agama Islam adalah meningkatnya
gejala intoleransi. Hasil riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM)
menyebutkan sebanyak 51,1% siswa dan mahasiswa cenderung lebih intoleran dengan
kelompok muslim yang berbeda, dan 34,3% siswa dan mahasiswa cenderung lebih
intoleran dengan pemeluk agama lain. Faktor penyebab tingginya gejala
intoleransi adalah rendahnya wawasan moderasi beragama di kalangan masyarakat, khususnya
siswa dan mahasiswa. Rendahnya wawasan tersebut disebabkan karena belum
meratanya akses Pendidikan Agama Islam yang moderat, muatan kurikulum yang belum
memadai, sedikitnya pendidik yang memenuhi kompetensi dan lemahnya sistem
manajemen guru PAI.
Disamping
itu, salah satu kelemahan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah adalah
belum terpenuhinya standar nasional kualifikasi guru (minimal S1). Jumlah guru
PAI tahun 2021 berdasarkan data SIAGA sebanyak 233.746 orang; dengan rincian
100.713 guru PNS dan 133.033 guru non PNS. Total jumlah guru PAI PNS dengan
standar kualifikasi (menempuh S1) sebanyak 96.780 orang, sedangkan 14.357 orang
belum memenuhi standar kualifikasi guru. Total jumlah guru PAI non PNS, terdapat
87.680 orang telah memenuhi standar kualifikasi, sementara 38.968 orang belum
memenuhi kualifikasi. Dengan demikian sebanyak 184.460 orang (74,54%) telah
memenuhi kualifikasi guru, sedangkan sebanyak 53.325 orang (22,46%) belum
memenuhi kualifikasi S1.
Fenomena
intoleransi, jumlah kekurangan guru, dan kualifikasi guru yang masih rendah
merupakan sebagian tantangan yang dihadapi oleh Pendidikan Agama Islam dalam skala
nasional. Penguatan wawasan moderat dan juga pemenuhan kebutuhan guru
Pendidikan Agama Islam pada wilayah perbatasan dan tertinggal perlu menjadi
perhatian prioritas. Kawasan daerah perbatasan dan tertinggal masih minim dalam
bidang pendidikan terutama jumlah pendidik yang terbatas. Keberadaan guru PAI
yang memenuhi kualifikasi akan dapat membantu dan membina kawasan perbatasan
dan tertinggal dalam pengajaran pengetahuan agama yang rahmatan lil’alamin. Dalam
konteks ini pendidikan agama Islam merupakan bagian dari sebuah dakwah yang
harus disampaikan oleh ahli agama, sarjana agama atau orang yang memiliki
disiplin ilmu agama. Tidak sepatutnya orang yang tidak memiliki disiplin ilmu
agama mengajarkan pendidikan keagamaan.
Kebutuhan
tenaga pengajar yang memiliki kapasitas pengetahuan keagamaan yang mumpuni
dapat memberikan pemahaman keislaman sebagai upaya penanganan penyebaran paham
radikalisme dan sikap intoleran di daerah-daerah terpencil khususnya di lembaga
pendidikan. Maraknya paham radikalisme dan sikap intoleran memberikan tuntutan bagi
guru PAI untuk berjuang dalam menyampaikan pemahaman keislaman bagi masyarakat
dan anak didik. Dalam hal ini, Program BINA KAWASAN mengawal penguatan moderasi
beragama serta pemenuhan kebutuhan guru PAI di daerah 3T.
Atas
dasar tersebut, maka perlu dilaksanakannya program BINA KAWASAN sebagai upaya
diseminasi moderasi beragama dan pemenuhan kebutuhan guru PAI di daerah. Melalui
Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI akan melaksanakan Program BINA KAWASAN sebagaimana yang
akan dijelaskan dalam petunjuk teknis berikut.
Maksud
dari penyusunan Petunjuk Teknis Program Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di
Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Tahun Anggaran 2021 ini menjelaskan
pengelolaan bantuan agar tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Adapun
tujuan penyusunan Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan teknis bagi pihak
terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan peserta
program; khususnya acuan dalam rekrutmen peserta, hak dan kewajiban peserta,
penetapan wilayah sasaran, pengelolaan distribusi bantuan, dan sebagai bahan
evaluasi terhadap program.
Petunjuk
Teknis Program Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina
Kawasan) dapat menjadi acuan bagi pengelola dan peserta program diantaranya:
1.
Direktorat
Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia;
2.
Bidang
PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3.
Kasie
PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4.
Calon guru PAI yang
siap dikirim ke daerah perbatasan dan tertinggal
Ruang
lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi latar belakang, maksud dan tujuan,
sasaran, ruang lingkup, tujuan penggunaan bantuan, pemberi bantuan, sasaran
penerima bantuan, persyaratan penerima bantuan, bentuk bantuan, jumlah bantuan,
penyaluran bantuan, pertanggungjawaban bantuan, ketentuan perpajakan, larangan
dan sanksi, pengendalian, pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat.
Sekian
Informasi tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PEMBINAAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM
DI WILAYAH PERBATASAN KEMENTERIAN AGAMA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM