Juknis KIP Kuliah Kemenag 2021

Buka Info
0

 

Juknis KIP Kuliah Kemenag 2021

Juknis KIP Kuliah Kemenag 2021

Juknis KIP Kuliah Kemenag 2021 Juknis KIP Kuliah Pada Perguruan Tinggi Dibawah Naungan Kemenag Tahun 2021 Ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap anak bangsa tanpa terkecuali, mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Pendidikan untuk semua (education for all) adalah piranti penting untuk membangun sumber daya manusia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah, untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahtera. Pemerintah berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Tidak ada istilah “anak miskin dilarang sekolah atau kuliah” di negeri ini. Mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang pendidikan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pogram ini adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan.

Pada tahun 2021 PIP yang semula hanya diberikan kepada anakanak usia pendidikan dasar dan menengah, kini diberikan kepada mahasiswa, dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Dalam konteks pendidikan tinggi KIP Kuliah adalah perluasan atau transformasi dari program Bidikmisi yang selama ini telah terselenggara. Kebijakan ini berlaku menyeluruh termasuk pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah naungan Kementerian Agama. KIP Kuliah adalah bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. Anak bangsa pada usia kuliah tidak kehilangan asa untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi Dengan KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dan diharapkan akan memutus rantai kemiskinan dengan munculnya profil anak bangsa yang berkarakter, cerdas dan sejahtera.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak tahun 2015 telah menyalurkan program Bidikmisi sebanyak 37.850 mahasiswa. Setelah Bidikmisi diperluas atau bertransformasi menjadi KIP Kuliah pada tahun 2020 Ditjen Pendidikan Islam mengalokasikan sebanyak 17.565 mahasiswa dan 17.615 mahasiswa pada tahun 2021.

Dibutuhkan komitmen yang kuat oleh para pihak agar program KIP Kuliah pada PTKI dapat berjalan dengan baik, sistematis, akuntabel dan tepat sasaran, diperlukan petunjuk teknis sebagai penjabaran dari Pedoman KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Tujuan juknis ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, tepat proses, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah dalam penyelenggaraan program kartu Indonesia pintar kuliah. Program KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTKI yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Bentuk Program KIP Kuliah adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan

kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Bantuan sosial tersebut ditempatkan pada akun belanja bantuan sosial (57) yang diluncurkan kepada mahasiswa penerima program.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021;
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah; dan
  3. mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
  4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas. (Lampiran form 1)
  5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. (Lampiran form 1)

Pembuktian pemenuhan peryaratan:

  1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
  3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;
  4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja;
  5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

Mekanisme Pelaksanaan Program

  1. Sosialisasi program KIP Kuliah kepada PTKI, Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) dan masyarakat;
  2. Penetapan kuota masing-masing PTKI;
  3. Pendaftaran, seleksi dan penetapan calon PTP (bagi PTKIS);
  4. Pendaftaran dan seleksi calon penerima program KIP Kuliah pada PTP, melalui jalur seleksi yang telah ditetapkan;
  5. Penetapan dan pengumuman penerima program KIP Kuliah;
  6. Proses pencairan anggaran;
  7. Pembinaan, bimbingan dan pendampingan kepada mahasiswa penerima program KIP Kuliah.
  8. Pembentukan wadah organisasi mahasiswa penerima program KIP Kuliah, jika diperlukan;
  9. Penyusunan laporan program KIP Kuliah setiap semester dan tahunan.

Memperluas akses dan meningkatkan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan menjadi keniscayaan dan menjadi komitmen semua pihak utamanya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah Kementerian Agama. Salah satunya dengan mengoptimalkan pelaksanaan Program KIP Kuliah untuk membantu putra-puteri bangsa yang membutuhkan.

Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Baca Juknis KIP Kuliah Pada Perguruan Tinggi Dibawah Naungan Kemenag Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 ini diharapkan menjadi panduan dan acuan dalam melaksanakan program secara akuntabel bagi para pihak yang diberikan amanah menangani program ini, utamanya PTP dan mahasiswa penerima. Semoga Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, atas komitmen dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)