Buka Info-Berita dan
Informasi. dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru pada Sekolah Indonesia di Luar
Negeri dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Pusat
Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC). Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi
persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri
(SILN) dan CLC.
Formasi Guru SILN dan
Tenaga Kependidikan SILN dan CLC yang dibuka sebagai berikut:
Persyaratan Umum Rekrutmen
Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (SILN)
Tahun 2021. Bagi yang berminat berikut ini Persyaratan Umum yang harus
dipenuhi, sbb.
1.
Warga Negara Indonesia (WNI)
2.
Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun
3.
Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
4.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan
hukum tetap
5.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak
kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
6.
Bagi pelamar calon Guru/Tendik berstatus
PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali
di instansi asal.
PERSYARATAN
KHUSUS
1.
GURU
a.
Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru
bukan PNS
b.
Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda
Tk.l, golongan ruang Ill/b
c.
Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang
dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
1)
Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan
Johor Bahru memiliki latar belakang Pendidikan Seni Musik
2)
Bagi pelamar Guru Produktif Kuliner
penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Tataboga
3)
Bagi pelamar Guru Produktif Perhotelan dan
Jasa Pariwisata penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1
Perhotelan
4)
Bagi pelamar Guru Produktif Teknologi
Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1
Teknik Mesin
c.
Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang
linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif
Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif
Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian.
d.
Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK)
e.
Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris
dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0
yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi
atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.
f.
Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang
yang diampu minimal 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
g.
Diutamakan menguasai bahasa lokal sesuai
negara penempatannya
h.
Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan
Cairo diutamakan memiliki kemampuan memainkan alat musik Tradisional.
i.
Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan
tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti:
Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi
Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
TENAGA KEPENDIDIKAN
Penempatan SILN
1.
Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Kemendikbud
2.
Berijazah
minimal S-1 dengan minimal IPK 2.75
3.
Memiliki
masa kerja sebagai PNS
4.
Memiliki
kecakapan dalam berbahasa manajemen dan diutamakan memiliki Inggris dibuktikan
dengan sertifikat pengalaman pengelolaan CLC TOEFL Prediction Score minimal 450
atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan
Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.
Penempatan CLC
1.
Berstatus
bukan Pegawai Negeri Sipil.
2.
Berijazah
minimal S-1, Ekonomi/Akuntansi yang bersertifikat Akuntansi dengan minimal IPK
2.75
3.
Memiliki
pengalaman dalam minimal 5 (lima) tahun pengelolaan Dapodik, kurikulum dan
4.
Memiliki
kecakapan dalam berbahasa manajemen dan diutamakan memiliki Inggris dibuktikan
dengan sertifikat pengalaman pengelolaan CLC TOEFL Prediction Score minimal 450
atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan
Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.
RENCANA
PENJADWALAN
1.
Pengumuman Resmi Seleksi :3 Maret 2021
2.
Waktu Pendaftaran :3-16 Maret 2021
3.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 25
Maret 2021
4.
Pelaksanaan Seleksi :6-9 April 2021
5.
Pengumuman Hasil Seleksi : Mei 2021
TATA
CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai
tanggal 3 s.d 16 Maret 2021 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
peserta seleksi wajib memiliki alamat surat
elektronik yang aktif
2.
peserta seleksi melakukan
pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
3.
pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara
login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia
Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran
lanjutan meliputi:
a.
Memilih jabatan yang akan dilamar;
b.
Mengisi informasi data diri pelamar
meliputi:
1.
Data pokok pelamar
2.
Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3.
Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang
pernah ditekuni
4.
Informasi pendidikan dan pelatihan yang
pernah diikuti
c.
Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang
dipersyaratkan paling lambat tanggal 16 Maret 2021 pukul 24.00 WIB sebagai
berikut:
Bagi semua pelamar:
1.
Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file
maksimal 500 Kb
2.
Surat lamaran yang ditandatangani di atas
materai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada plt. Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang
bersangkutan (format 1 dapat diunduh pada menu Unduh)
3.
NUPTK bagi yang memiliki
4.
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
5.
ijazah pendidikan terakhir beserta
transkrip nilai
6.
Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal
450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan
Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi
7.
Sertifikat/penghargaan keterampilan
tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan,
prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
8.
Surat Keterangan sehat dan bebas NARKOBA
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah paling lama 6
(enam) bulan terakhir.
9.
Deskripsi diri, potensi dan motivasi
menjadi guru/tenaga kependidikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12
dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
Bagi
pelamar berstatus PNS:
1.
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh
PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi
asal (format 2 dapat diunduh pada menu Unduh)
2.
Sertifikat Profesi Pendidik yang linear
dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru
Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi
Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru
SILN)
3.
Surat keterangan mengajar dari Kepala
Sekolah yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang
yang diampu minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN
4.
SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan terakhir
5.
Surat keterangan berkelakuan baik dari
atasan (format 4 dapat diunduh pada menu Unduh)
Bagi
pelamar berstatus NON PNS:
1.
Surat izin mengikuti proses seleksi yang
ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan), (format 3 dapat
diunduh pada menu Unduh)
2.
Sertifikat Profesi Pendidik yang linear
dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru
Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi
Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru
SILN)
3.
Surat keterangan mengajar dari Ketua
Yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang
yang diampu minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN.
4.
Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai
Tenaga Kependidikan di sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Ketua
Yayasan (bagi pelamar tenaga kependidikan untuk penempatan CLC)
5.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
d.
Menandatangi surat pernyataan bermaterai
Rp10.000,00 bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat
dibuktikan keasliannya (format 5 dapat diunduh pada menu UNDUH);
4.
Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas
yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
Proses
Seleksi
1.
Daftar nama pelamar dengan kualifikasi
terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi
dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari;
a.
Bagi calon guru SILN: Psikotes, Uji
Kemahiran Bahasa Indonesia, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Microteaching dan
Wawancara.
b.
Bagi calon Tenaga Kependidikan SILN :
Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan
Wawancara.
3.
Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang
dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Ketentuan
Lain
1.
Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti
seluruh ketentuan yang ditetapkan
2.
Panitia Seleksi Bersama dapat
merekomendasikan calon Guru/Tenaga Kependidikan SILN pada negara selain yang
dilamar.
3.
Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar
(Community Learning Center/CLC) yang telah menyelesaikan masa penugasan awal
selama 2 (dua) tahun dan saat ini berada di CLC Malaysia, dapat mengikuti
seleksi untuk formasi Guru/Tenaga Kependidikan penempatan SILN di Malaysia.
4.
Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar
seleksi tidak dipungut biaya apapun.
5.
Apabila dikemudian hari pelamar terbukti
memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data
baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru/Tenaga
Kependidikan SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau
yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN.
6.
Apabila pelamar telah dinyatakan lulus
tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai
Guru/Tenaga Kependidikan SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka
kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
dianggap mengundurkan diri.
7.
Panitia Seleksi Bersama tidak melayani
komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu
memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI.
8.
Segala kerugian akibat kelalaian tidak
memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
Unduh Surat Rekrutmen Seleksi Guru dan Tenaga Pendidik SILN 2021 Unduh Disini
Demikian informasi
tentang Rekrutmen Seleksi Guru dan Tenaga Pendidik SILN 2021. Semoga
dapat Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Guru Sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM