Berita dan Informasi. Juknis
yang merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru
Madrasah Tahun Anggaran 2021 tersebut telah disahkan pada 23 Desember silam.
Namun baru dipublikasikan untuk umum hari ini (22/2/2020).
Sesuai
dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ini merupakan acuan dan
pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala
madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA,
MI, MTs, MA, dan MAK).
Sesuai
pengertian dalam pendahuluan di lampiran SK Dirjen tentang Juknis TPG Tahun
2021 tersebut, tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria
Penerima TPG 2021
Penerimanya
adalah guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Bukan Pegawai
Negeri Sipil. Baik yang melaksanakan tugas di madrasah negeri maupun
madrasah swasta (yang diselenggarakan masyarakat). Selain itu penerima lainnya
adalah Kepala Madrasah dan Pengawas sekolah pada madrasah. Tentunya dengan
memenuhi kriteria penerima yang telah ditetapkan.
Adapun
kriteria penerima TPG Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
·
Memenuhi
kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
·
Memiliki
sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui
format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan
memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
·
Memiliki
hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG
tahun sebelumnya;
·
Guru PNS
yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang
diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
·
Guru
bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau
madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
·
Kepala
madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan
pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin
operasional;
·
Pengawas
sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
·
Masih
aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah
atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin
operasional;
·
Memenuhi
jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan
MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi
hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan
minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
·
Pengawas
sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
·
Memenuhi
jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
·
Paling
sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar
pada madrasah binaannya.
·
Memiliki SKMT dan
SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan
ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
·
Terdaftar
pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang
diterbitkan melalui SIMPATIKA;
·
Bagi
GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di
SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
·
Memenuhi
beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor
890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang
Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di
satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal
sesuai dengan ketentuan linieritas;
Dibuka
Lowongan Bisnis Online Modal Gratis Hanya Hp + Kouta pekerjaan hanya butuh
waktu 15 menit perhari dan pendapatan 52000 – 100.000 silahkan ikuti petunjuk
berikut ini Unduh Snack Video dan Dapatkan Bonus Hingga Rp
52.000 Bagaimana Cara Mengikat Kode Undangan 1. Unduh, Instal dan Buka
SnackVideo 2. Terima Undangan Atau Isi Kode Undangan di Halaman acara 3. Masuk
Ke akun anda, tonton video, dan hasilkan uang 4. Ketuk tautan di bawah ini
untuk membuka / menginstal Snack. (cara yang disarankan) http://sck.io/0rawJwd2 5. Masukan Kode undangan adalah [ 426 813 488 ]. Dan Anda Akan
Mendapatkan Bonus Hingga Rp 52.000
·
Berusia
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan
profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
·
Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap
dimaksud antara lain:
·
Penyuluh
agama;
·
Tenaga
pendamping pada program pemerintah seperti:
·
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
·
Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
·
Pemberdayaan
Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
·
Pemberdayaan
Masyarakat Pesisir (PMP);
·
Pendamping
Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
·
Pendamping
Keluarga Harapan (PKH);
·
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri (PPNPN) bukan guru;
Tidak merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
·
Perangkat
desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan
TNI/POLRI;
·
Anggota
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
·
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Besaran
TPG 2021
Besaran
tunjangan yang diterima untuk TPG dikelompokkan dalam tiga golongan yakni guru,
kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS, guru dan kepala madrasah
bukan PNS yang sudah inpassing, dan guru dan kepala madrasah bukan PNS dan
bukan inpassing.
Bagi
kelompok pertama, guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS
diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
Untuk
guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing diberikan tunjangan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing.
Sedang
bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing diberikan
tunjangan profesi sebesar 1,5 juta perbulan.
Download
Juknis Penyaluran TPG 2021
Untuk
lebih memahami segala sesuatu terkait ketentuan dalam penyaluran Tunjangan
Profesi Guru Tahun 2021, sila baca dan unduh Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Untuk
mengunduh Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, sila klik Disini
Diterbitkannya Juknis
Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini dapat menjadi acuan bagi semua
pihak terkait sehingga proses penetapan, penyaluran, dan pelaporan Tunjangan
Profesi Guru Tahun Anggaran 2021 dapat berlangsung dengan baik.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM