SE Menteri Kesehatan | Sasaran Vaksinasi COVID-19 Tahap 2 Untuk Pelayan Publik (Guru, TNI, Polri, DPR, DPRD, Tokoh Agama, Pejabat Negara, ASN, BUMN, BUMD, Satpol PP, Pedagang Pasar, Petugas Pariwisata dan Lansia)

Buka Info
0

 


Buka Info-Berita dan Informasi.Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan: Sasaran Vaksinasi COVID-19 Tahap 2 Untuk Pelayan Publik (Guru, TNI, Polri, DPR, DPRD, Tokoh Agama, Pejabat Negara, ASN, BUMN, BUMD, Satpol PP, Pedagang Pasar, Petugas Pariwisata dan Lansia). Siap-siap guru dan tenaga public lain juga akan diberi Vaksinasi Covid-19. Jangan ragu karena terdapat berbagai manfaat vaksin COVID-19, diantaranya: Pertama Vaksin Covid-19 dapat menciptakan respons antibodi. Manfaat vaksin COVID-19 yang pertama adalah menciptakan respon antibodi untuk sistem kekebalan tubuh. Saat disuntik vaksin, sel B akan menempel pada permukaan virus Corona yang sudah dimatikan dan mencari fragmen yang cocok. Sel T membantu mencocokkan fragmen dengan sel B. Jika ada yang cocok, sel B akan berkembang biak dan menghasilkan antibodi untuk kekebalan tubuh.

Kedua Vaksin Covid-19 dapat mencegah terkena virus COVID-19. Manfaat vaksin COVID-19 lainnya adalah mencegah virus masuk ke dalam tubuh. Suntikan vaksin akan merangsang sel tubuh manusia, terutama sel B yang memproduksi imunoglobulin. Akibatnya, tubuh individu akan kebal pada SARS-CoV-2.

Ketiga Vaksin Covid-19 dapat menghentikan virus. Manfaat vaksin COVID-19 berikutnya adalah menghentikan virus menyebar ke seluruh tubuh. Vaksin akan merangsang imun tubuh yang dihasilkan oleh sel B dan menghentikan virus COVID-19 masuk ke dalam tubuh.

Keempat Vaksin Covid-19 dapat melindungi orang-orang di sekitar kita. Jika kita menerima vaksin, otomatis tubuh akan terlindungi dari serangan virus COVID-19. Hal ini menjadi manfaat vaksin COVID-19 yang membantu mengurangi penyebaran Corona untuk melindungi orang-orang di sekitar.

Isi lengkap Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan: Dukungan Pendataan Sasaran Vaksinasi Covid-19. (Tahap 2 Untuk Guru) menyatakan bahwa saat ini pelaksanaan vaksinasi COVID-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021. Target sasaran vaksinasi COVID-19 adalah sebesar 181,5 juta orang yang berusia >18 tahun. Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap yaitu

1.   Tahap 1:

Vaksinasi bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di fasilitas pelayanan kesehatan seluruh Indonesia. Tahapan ini sedang berlangsung dengan sasaran sekitar 1,4 juta orang.

2.   Tahap2:

a.   Vaksinasi bagi pelayan publik (Guru, TNI, Polri, DPR, DPRD, Tokoh Agama, Pejabat Negara, ASN, BUMN, BUMD, Satpol PP, pedagang pasar, petugas pariwisata, dan lain - lain), dengan sasaran sekitar 17,4 juta orang. Pelaksanaan rencananya akan dimulai pada mingqu ke-4 Februari 2021.

b.   Vaksinasi bagi kelompok usia ≥60 tahun, dengan sasaran sekitar 21,5 juta orang

3.   Tahap3:

Vaksinasi bagi kelompok masyarakat rentan yaitu masyarakat di daerah resiko penuran tinggi, dengan sasaran sekitar 63,9 juta orang.

4.   Tahap

Vaksinasi bagi kelompok masyarakat lainnya, dengan sasaran 77,4 juta orang.

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan: SE Menteri Kesehatan Sasaran Vaksinasi COVID-19 Tahap 2 Untuk Pelayan Publik (Guru, TNI, Polri, DPR, DPRD,Tokoh Agama, Pejabat Negara, ASN, BUMN, BUMD, Satpol PP, Pedagang Pasar,Petugas Pariwisata dan Lansia). Semoga Bermanfaat.

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)