Buka Info-Berita dan Informasi.Dengan
hormat kami sampaikan, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan
dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan
tahun 2021.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
1.
Seleksi
administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu sebanyak
29.518 orang.
2.
Verifikasi dan
validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi pada
tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan
tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.
Kegiatan
tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id Adapun
persyaratan, jadwal, dan tata cara seleksi administrasi sebagaimana pada
lampiran 2. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk
menyampaikan informasi di atas kepada guru-guru dimaksud sesuai kewenangan
masing-masing.
Daftar Rekapitulasi Seleksi Administrasi
PPG Dalam Jabatan tahun 2021 Per Provinsi
PERSYARATAN, TATA CARA DAN JADWAL
SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021
A.
Persyaratan Seleksi
Administrasi
1.
Persyaratan Peserta
a.
Guru di lingkungan
kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.
Terdaftar pada data
pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c.
Memiliki NUPTK.
d.
Telah diangkat
menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e.
Memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f.
Aktif mengajar
selama dua tahun terakhir.
g.
Berusia
setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
2021.
h.
Sehat jasmani dan
rohani.
i.
Bebas narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j.
Berkelakuan baik.
2.
Persyaratan
administrasi
a.
Hasil pindai (scan)
ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang
memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen
Dikti.
b.
Hasil pindai (scan)
SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota)
c.
Hasil pindai (scan)
SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan
2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah
atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru
Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari
pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
d.
Hasil pindai (scan)
SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020
dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e.
Hasil pindai (scan)
Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin
dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
f.
Hasil pindai (scan)
Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan
dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan
ditandatangani.
B.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi
C.
Tata Cara Login di Aplikasi SIMPKB
1.
Panduan Pencarian
Nomor UKG
Berikut ini merupakan
persyaratan dan langkah yang dilakukan bagi para Guru / Kandidat untuk mencari
informasi nomor UKG:
a.
Pastikan Anda
terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik
Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat.
b.
Jika Dapodik
sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat, silahkan hubungi operator Dapodik
sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat, tunggu 2x24 jam
untuk mendapatkan akun SIM-PKB.
c.
Cari dan aktivasi akun
SIM-PKB Anda melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.
d.
Masukan nama,
propinsi, dan kota Anda kemudian silakan klik tombol CARI GTK
e.
Selanjutnya gulir
kebagian bawah laman untuk melihat hasil pencarian, dan silakan lihat nomor UKG
seperti pada gambar dibawah ini.
2. Panduan Registrasi Akun SIM-PKB
Untuk dapat masuk dan mengikuti Program PPG wajib
memiliki akun SIM-PKB. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk
registrasi akun SIM-PKB :
a.
Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
dan klik Registrasi Akun GTK
b.
Selanjutnya silakan
lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi
"Saya bukan robot". Jika sudah silakan klik tombol REGISTER
c.
Lakukan konfirmasi
registrasi akun dengan klik tombol Setujui & Cetak
d.
Lakukan cetak
dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan /
tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda)
3. Panduan Login ke dalam SIMPKB
SIMPKB merupakan salah satu layanan yang digunakan oleh
Kemendikbud guna melakukan manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan
pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan Kemendikbud. Untuk dapat
mengakses atau login kedalam SIMPKB Anda terlebih dahulu harus terdaftar dalam
SIMPKB, apabila Anda belum terdaftar dalam SIMPKB silakan ikuti langkah langkah
registrasi yang telah dijelaskan pada poin nomor 2. Setelah Anda terdaftar dalam
SIMPKB selanjutnya Anda perlu melakukan login:
a.
Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
b.
Pada laman portal
akan ditampilkan program-program yang terdapat dalam layanan SIMPKB,
program-program yang dimaksud seperti PPG Dalam Jabatan dan Prajabatab, Guru
Penggerak, Guru Berbagi, dsb. Untuk login sebagai GTK ataupun Admin (Admin Pusat,
LPMP, Dinas Pendidikan, dsb) silakan klik pada tombol Masuk di bagian SIMPKB -
Admin / Personal
c.
Selanjutnya Anda
akan diarahkan menuju laman login, silakan masukkan alamat surel dan kata sandi
dari akun SIMPKB Anda kemudian Klik Masuk
d.
Apabila surel dan
kata sandi yang Anda masukkan telah sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju
laman beranda dari Akun SIMPKB Anda. Sampai pada tahapan ini Anda telah berhasil melakukan login kedalam
SIMPKB, pada laman beranda SIMPKB juga akan dimunculkan notifikasi pengumuman
yang sedang aktif (perhatikan gambar).
e.
Selanjutnya Anda
dapat mengakses menu-menu yang tersedia sesuai dengan hak akses yang dimiliki
f.
Sebagai contoh
Admin LPMP ingin mengaksess Ajuan PPG pada SIMPKB, Silakan klik pada card
Kelola Ajuan PPG
g.
Anda Akan diarahkan
menuju laman kelola ajuan PPG
Unduh
Surat Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021
UNDUH DISINI
Sekian
Informasi tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan
Tahun 2021 semoga dapat bermanfaar bagi bapak ibu sekalian.
Catatan:
Panduan
selengkapnya dapat diunduh melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau aplikasi
SIMPKB.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM