Buka Info-Berita dan Informasi.Lahirnya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mencatatkan sejarah baru pemberian
rekognisi (pengakuan) negara terhadap Pesantren yang eksistensinya sudah ada
selama berabad-abad silam, sebelum Tanah Air ini merdeka. Tak hanya rekognisi,
UU Pesantren juga menjadi bagian dari afirmasi sekaligus fasilitasi kepada
30.532 pondok pesantren, 4.373.694 santri, dan tidak kurang dari 72.895 santri
yang lulus pada tiap tahunnya.
Keberadaan Pesantren
sampai saat ini membuktikan keberhasilannya menjawab tantangan zaman. Namun
akselerasi modernitas yang begitu cepat menuntut Pesantren untuk tanggap
secara cepat pula,
sehingga eksistensinya tetap relevan dan signifikan. Masa depan Pesantren
ditentukan oleh sejauh mana Pesantren memformulasikan kelembagaannya menjadi
Pesantren yang mampu menjawab tuntutan masa depan tanpa harus kehilangan jati diri
dan kekhasan Pesantren.
Secara historis,
keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat,
terlebih lagi karena Pesantren lahir dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan
kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan, dakwah serta pemberdayaan
sosial kemasyarakatan.
Kehadiran negara melalui
lahirnya Undang-Undang Pesantren sesungguhnya sekaligus menjamin
penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan
fungsi pemberdayaan sosial kemasyarakatan, diperlukan pengaturan untuk
memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan
tradisi dan kekhasannya.
Pemberian kesempatan
melanjutkan studi sarjana dan magister yang dikhususkan bagi kalangan santri
dirasa masih sangat kurang, baik yang diberikan oleh negara maupun swasta.
Kurangnya akses pendidikan
tinggi seringkali membatasi keinginan mewujudkan pengelolaan dan manajemen
Pesantren. Seharusnya, saat ini Pesantren perlu memacu pengembangan kualitas
kelembagaan maupun kualitas layanan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan
sosial kemasyarakatannya.
Perluasan akses bagi
lulusan Pesantren untuk dapat melanjutkan studi pada jenjang pendidikan tinggi
sejalan dengan rumusan afirmasi atas penjaminan mutu lulusan Pesantren, independensi
penyelenggaraan Pesantren, serta fasilitasi pengembangan Pesantren yang diberikan
oleh negara.
Pemerintah melalui
Kementerian Agama, sejak tahun 2005 telah memberikan akses beasiswa pendidikan
tinggi bagi lulusan Pesantren melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB),
baik pada perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
PBSB dilaksanakan dalam
bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik,
kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti
program pendidikan tinggi.
PBSB dirancang untuk
memberikan peluang yang lebih luas bagi lulusan satuan pendidikan yang
terintegrasi dengan pondok pesantren untuk mengembangkan minat bakat dan penguasaan
disiplin keilmuan serta dalam rangka pengabdian kepada pondok pesantren.
PBSB Kementerian Agama
berkomitmen mempersiapkan sarjana santri sebagai kader ulama, pemimpin, ilmuan
serta professional yang moderat dan mampu menjadi bagian dari pembangunan
nasional.
Sejak digulirkannya pada
enam belas tahun silam, Kementerian Agama telah memberikan beasiswa kepada
4.915 santri yang tersebar pada 124 program studi di 22 Perguruan Tinggi Mitra
(on going) yakni; 1) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, 2) UIN
Maulana Malik Ibrahim, Malang, 3) UIN Sunan Ampel, Surabaya, 4) UIN Sunan
Gunung Djati, Bandung, 5) UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 6) UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta, 7) UIN Walisongo, Semarang, 8) Institut Pertanian Bogor,
9) Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, 10) Universitas Airlangga,
Surabaya, 11) Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, 12) Universitas Cenderawasih,
Jayapura, 13) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 14) Universitas Islam Malang,
15) Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, 16) Universitas Al-Azhar, Kairo,
17) Ma'had Aly As'adiyah, Sengkang, 18) Ma'had Aly Hasyim Asy'ari, Jombang, 19)
Ma'had Aly Kebon Jambu, Cirebon, 20) Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah,
Situbondo, 21) Ma'had Aly Maslakul Huda, Pati, dan 22) Ma'had Aly
Sa'idusshiddiqiyah, Jakarta.
Pada tahun 2021, PBSB juga
bermitra dengan 9 Perguruan Tinggi Mitra (baru) yakni; 1) Universitas
Indonesia, Depok, 2) Universitas Negeri Jakarta, 3) Universitas Nahdlatul Ulama
Indonesia, Jakarta, 4) Universitas Islam Nusantara, Bandung, 5) Universitas
Wahid Hasyim, Semarang, 6) UIN Sumatera Utara, Medan, 7) Universitas Islam
Makassar, 8) Universitas Mataram, dan 9) Institut Agama Islam Bunga Bangsa,
Cirebon. PBSB telah mendapat respon yang cukup baik dari berbagai kalangan,
baik dari Pesantren, civitas akademika maupun dari masyarakat, diantaranya
karena berdampak langsung
terhadap upaya
perkembangan berikut:
1.
Aspek ilmu kepesantrenan dan keagamaan
dalam rangka penguatan tafaqquh fiddin dan menjaga tradisi dan kekhasan
Pesantren serta penyiapan kader ulama;
2.
Aspek pendidikan dalam rangka peningkatan
manajemen pendidikan Pesantren;
3.
Aspek dakwah dalam rangka kemampuan
penyampaian pemahaman keislaman yang rahmatan lil’alamin;
4.
Aspek ilmu sains dan teknologi dalam rangka
peningkatan manajemen kelembagaan dan adaptasi terhadap transformasi digital
dan kemajuan teknologi;
5.
Aspek ilmu kedokteran dan kesehatan dalam
rangka peningkatan kualitas kesehatan Pesantren;
6.
Aspek ilmu ekonomi dalam rangka penguatan
dan pemberdayaan kemandirian ekonomi berbasis Pesantren;
7.
Aspek sosial dan humaniora dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pesantren;
8.
Aspek ilmu tanaman dan pertanian dalam
rangka optimalisasi optensi yang dimiliki Pesantren yang kebanyakan berada di
pedesaan.
ARAH
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Berdasarkan isu kebijakan
yang telah digambarkan, kebijakan PBSB diarahkan pada hal sebagai berikut:
1.
Memperkuat kerjasama dengan Perguruan
Tinggi Mitra dan Pesantren sebagai upaya untuk meningkatkan pembinaan
mahasantri dan peneguhan komitmen pengabdian;
2.
Optimalisasi pilihan program studi agama,
manajemen pendidikan, dakwah, sains dan teknologi, kedokteran dan kesehatan,
ekonomi, sosial dan humaniora serta tanaman dan pertanian;
3.
Tindakan afirmatif melalui kompetisi
berbasis provinsi dan asal Pesantren dalam rangka pemerataan sebaran mahasantri
dari berbagai wilayah;
4.
Penguatan tata kelola Program Beasiswa
Santri Berprestasi;
5.
Penguatan fungsi pembinaan masa studi oleh
Kementerian Agama, Perguruan Tinggi Mitra dan Pesantren dalam rangka memperluas
wawasan serta intensifikasi dan diversifikasi keilmuan.
Dalam rangka mewujudkan
arah kebijakan tersebut, diperlukan strategi berikut:
1.
Strategi Umum
Program Beasiswa Santri Berprestasi Program
Studi Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran dan
Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, dan Tanaman dan Pertanian melalui sistem
seleksi terbuka untuk peserta baru (angkatan 2021) dari seluruh Pesantren yang
telah memiliki tanda terdaftar Pesantren pada Kementerian Agama.
2.
Strategi Khusus
a.
Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa
Santri Berprestasi.
b.
Pemberdayaan santri peserta PBSB melalui
pembinaan dan pendampingan, serta pembimbingan pada organisasi peserta PBSB
maupun alumni dengan fokus pada peningkatan kualitas dan peneguhan komitmen
pengabdian.
c.
Optimalisasi materi seleksi kepesantrenan,
keagamaan, dan wawasan kebangsaan dalam rangka mendapatkan mahasantri yang
cakap, menguasai dasar keilmuan keislaman, serta moderat.
JENIS
BEASISWA
Jenis beasiswa yang
diberikan adalah:
1.
Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1)
paling lama 48 bulan;
2.
Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi
paling lama 24 bulan; dan
3.
Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2)
paling lama 24 bulan.
PEMBERI
BEASISWA
Pemberi Beasiswa Santri
Berprestasi Tahun Anggaran 2021 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia.
SASARAN
BEASISWA
Sasaran dari Program
Beasiswa Santri Berprestasi adalah:
1.
Mahasantri PBSB yang sedang studi lanjut
pada Perguruan Tinggi Mitra (on going);
2.
Mahasantri PBSB yang sedang studi
pendidikan profesi pada Perguruan Tinggi Mitra: dan
3.
Santri yang dinyatakan lulus dalam seleksi
calon peserta PBSB tahun 2021.
JADWAL
PROGRAM
PERGURUAN
TINGGI MITRA DAN PROGRAM STUDI
Pilihan program studi PBSB
tahun anggaran 2021 meliputi 4 (empat) bidang studi, yaitu Keagamaan, MIPA,
Sosial Humaniora, serta Sains dan Teknologi. Santri pendaftar hanya diperkenankan
memilih 1 (satu) program studi sesuai tabel pilihan program studi berikut:
PERSYARATAN
UMUM
1.
Santri Warga Negara Indonesia.
2.
Santri yang berasal dari Pesantren yang
telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor
Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.
3.
Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun
berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh
pimpinan Pesantren (format terlampir).
4.
Memiliki akhlaq terpuji dan
direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi
dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
5.
Memiliki kemampuan berbahasa Arab.
6.
Memiliki kemampuan membaca dan memahami
Kitab Kuning.
7.
Memiliki wawasan dan komitmen implementasi
nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
8.
Memiliki wawasan dan komitmen implementasi
nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.
9.
Diutamakan santri yang memiliki prestasi
akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun
terakhir, piagam atau sertifikat.
10. Diutamakan
santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu.
11. Pilihan
Program Sarjana (S1):
a.
Santri tingkat akhir atau santri lulusan
tahun 2019, 2020, dan 2021 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan
Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pondok
Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dan Madrasah Aliyah
Negeri (MAN) yang terintegrasi dan/atau berada dan menjadi bagian dari Pondok
Pesantren.
b.
Berusia maksimal (per 1 Juli 2021):
1.
20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat
akhir pada MAS/MAN yang terintegrasi dan/atau berada dan menjadi bagian dari
Pondok Pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 2001, 2 Juli 2001, dan seterusnya)
2.
23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri
lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan
seterusnya).
12. Pilihan
Program Magister (S2):
a.
Santri Sarjana yang berasal dari Satuan
Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan
Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS),
Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang terintegrasi
dan/atau berada dan menjadi bagian dari Pondok Pesantren.
b.
Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun
per-tanggal 1 Juli 2021.
PERSYARATAN
KHUSUS
1.
Pilihan Program Sarjana (S1):
a.
Pilihan Program Studi Perbankan Syariah
pada UIN Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang:
1.
Saat mendaftar, santri menguasai hafalan
al-Qur’an sebanyak 10 (sepuluh) juz;
2.
Saat menyelesaikan kuliah, mahasantri
menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 30 (tiga puluh) juz;
3.
Santri wajib menjaga dan mempertahankan
hafalan al-Qur’an yang dikuasai.
b.
Pilihan Program Studi Ilmu Kesejahteraan
Sosial pada UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta:
1.
Saat mendaftar, santri menguasai hafalan
al-Qur’an sebanyak 1 (satu) juz;
2.
Saat menyelesaikan kuliah, mahasantri
menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 5 (lima) juz;
3.
Santri wajib menjaga dan mempertahankan
hafalan al-Qur’an yang dikuasai.
c.
Pilihan Program Studi Tasawuf Psikoterapi
pada UIN Sunan Gunung Djati, Bandung:
1.
Saat mendaftar, santri menguasai hafalan
al-Qur’an sebanyak 1 (satu) juz;
2.
Saat menyelesaikan kuliah, mahasantri
menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 5 (lima) juz;
3.
Santri wajib menjaga dan mempertahankan
hafalan al-Qur’an yang dikuasai.
d.
Pilihan Program Studi Kedokteran dan
Farmasi pada UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta:
1.
Saat mendaftar, santri menguasai hafalan
al-Qur’an sebanyak 1 (satu) juz;
2.
Saat menyelesaikan kuliah, mahasantri
menguasai hafalan al-Qur’an sebanyak 5 (lima) juz;
3.
Santri wajib menjaga dan mempertahankan
hafalan al-Qur’an yang dikuasai.
2.
Pilihan Program Magister (S2):
a.
Pilihan Program Magister Informatika pada
UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta:
1.
Lulusan S1 atau Sarjana Terapan (D-IV)
dengan latar belakang keilmuan semua jurusan, dibuktikan dengan (minimal) Surat
Keterangan Lulus. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan
salinan/fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah dari
Kemenristekdikti/Kementerian Agama yang dilegalisir;
2.
IPK minimal 3.00 (dengan melampirkan
transkrip nilai jenjang S1 dan sederajat yang dilegalisir);
3.
Lulus dari Prodi yang terakreditasi;
4.
Lulus dari perguruan tinggi yang terdaftar
dalam PD-Dikti;
5.
Memiliki proposal rencana penelitian untuk
tesis;
6.
Surat Rekomendasi dari pimpinan Pesantren
asal santri sarjana;
7.
Surat Izin dari pimpinan Pesantren atau
guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja;
8.
Pernyataan Kesiapan Tinggal di Pesantren
sekitar Perguruan Tinggi Mitra saat menempuh studi;
9.
Daftar publikasi karya ilmiah yang telah
diterbitkan (jika ada).
b.
Pilihan Program Magister Interdisciplinary
Islamic Studies Konsentrasi Industri dan Bisnis Halal pada UIN Sunan Kalijaga,
Yogyakarta:
1.
Lulusan S1 dan sederajat dengan latar
belakang keilmuan semua jurusan, dibuktikan dengan (minimal) Surat Keterangan
Lulus. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan salinan/fotokopi
surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti/Kementerian Agama
yang dilegalisir;
2.
Saat mendaftar, santri sarjana menguasai
hafalan al-Qur’an sebanyak 5 (lima) juz;
3.
Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan
bahasa Arab atau bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor
sekurang-kurangnya TOAFL 500, TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5, atau TOEIC
500;
4.
IPK minimal 3.00 (dengan melampirkan
transkrip nilai jenjang S1 dan sederajat yang dilegalisir);
5.
Lulus dari Prodi yang terakreditasi;
6.
Lulus dari perguruan tinggi yang terdaftar
dalam PD-Dikti;
7.
Memiliki proposal rencana penelitian untuk
tesis;
8.
Surat Rekomendasi dari pimpinan Pesantren
asal santri sarjana;
9.
Surat Izin dari pimpinan Pesantren atau
guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja;
10. Pernyataan
Kesiapan Tinggal di Pesantren sekitar Perguruan Tinggi Mitra saat menempuh
studi;
11. Daftar
publikasi karya ilmiah yang telah diterbitkan (jika ada).
c.
Pilihan Program Magister Manajemen
Pendidikan Islam pada Institut Agama Islam Bunga Bangsa, Cirebon:
1.
Lulusan S1 dan sederajat dengan latar
belakang keilmuan semua jurusan, dibuktikan dengan (minimal) Surat Keterangan
Lulus. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan salinan/fotokopi
surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti/Kementerian Agama
yang dilegalisir;
2.
IPK minimal 3.00 (dengan melampirkan
transkrip nilai jenjang S1 dan sederajat yang dilegalisir);
3.
Lulus dari Prodi yang terakreditasi;
4.
Lulus dari perguruan tinggi yang terdaftar
dalam PD-Dikti;
5.
Memiliki proposal rencana penelitian untuk
tesis;
6.
Surat Rekomendasi dari pimpinan Pesantren
asal santri sarjana;
7.
Surat Izin dari pimpinan Pesantren atau
guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja;
8.
Pernyataan Kesiapan Tinggal di Pesantren
sekitar Perguruan Tinggi Mitra saat menempuh studi;
9.
Daftar publikasi karya ilmiah yang telah
diterbitkan (jika ada).
PERSYARATAN
DOKUMEN
1.
Pilihan Program Sarjana (S1):
a.
Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3x4;
b.
Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c.
Jika santri belum memiliki KTP maka bisa
digantikan dengan Scan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
d.
Scan Kartu Keluarga;
e.
Scan Asli Surat Keterangan Mukim yang
ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir);
f.
Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren
asal santri yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir);
g.
Scan Asli Raport Halaman Identitas Santri
dan Halaman Nilai 1 (satu) Tahun Terakhir;
h.
Scan Asli Salinan Ijazah Yang Telah Dilegalisir
atau Surat Keterangan Lulus MAS/MAN/SPM/PDF/PKPPS bagi lulusan tahun 2019 dan
2020;
i.
Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data
dan Dokumen yang bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan
(format terlampir);
j.
Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi
Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada).
2.
Pilihan Program Magister (S2):
a.
Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3x4;
b.
Scan Asli Kartu Tanda Penduduk;
c.
Scan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
d.
Scan Kartu Keluarga;
e.
Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren
asal santri sarjana yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format
terlampir);
f.
Scan Asli Salinan Ijazah S1 dan sederajat
yang telah dilegalisir;
g.
Scan Asli Salinan Transkrip nilai jenjang
S1 dan sederajat yang telah dilegalisir;
h.
Proposal rencana penelitian untuk tesis;
i.
Scan Asli Surat Izin dari pimpinan
Pesantren atau guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah
bekerja;
j.
Daftar publikasi karya ilmiah yang telah
diterbitkan (jika ada);
k.
Scan Asli Sertifikat resmi bukti penguasaan
bahasa Arab atau bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor
sekurang-kurangnya TOAFL 500, TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5, atau TOEIC
500 (untuk pilihan Program Magister Interdisciplinary Islamic Studies
Konsentrasi Industri dan Bisnis Halal pada UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta);
l.
Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi
Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada).
PENDAFTARAN
1.
Terlebih dahulu, Pesantren dan santri memahami
program studi dan Perguruan Tinggi Mitra yang diminati dan yang akan dipilih.
2.
Terlebih dahulu, Pesantren dan santri
mengikuti petunjuk pendaftaran yang disediakan pada aplikasi pendaftaran PBSB
online.
3.
Terlebih dahulu, Pesantren dan santri memahami
konsekuensi dan sanksi jika di kemudian hari santri mengundurkan diri setelah
dinyatakan lulus seleksi.
4.
Pendaftaran PBSB dilakukan secara online
melalui aplikasi pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb
5.
Terlebih dahulu Pesantren mendaftar pada
link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik (NSP) yang
dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama.
6.
Pesantren mendaftarkan santri yang akan
mengikuti seleksi PBSB.
7.
Santri yang telah didaftarkan akan memiliki
AKUN SANTRI.
8.
Santri melengkapi form isian dan dokumen
sesuai ketentuan di dalam aplikasi pendaftaran PBSB online.
9.
Santri harus mengetahui dan menyiapkan
dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan dalam proses pengisian data dan
dokumen yang diisi dan diunggah/diupload melalui AKUN SANTRI dengan format
Portable Document Format (PDF), seperti:
a.
Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3x4;
b.
Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c.
Jika santri belum memiliki KTP maka bisa
digantikan dengan Scan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
d.
Scan Kartu Keluarga;
e.
Scan Asli Surat Keterangan yang
ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir);
f.
Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren
asal santri yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir);
g.
Scan Asli Nilai Raport 1 (satu) tahun
terakhir;
h.
Scan Asli Salinan Ijazah Yang Telah
Dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus MAS/MAN/SPM/PDF/PKPPS bagi lulusan tahun
2019 dan 2020;
i.
Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data
dan Dokumen yang bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan
(format terlampir);
j.
Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi
Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada).
k.
Scan Asli Raport Halaman Identitas Santri
dan Halaman Nilai 1 (satu) Tahun Terakhir.
10. Kanwil
Kementerian Agama Provinsi memverifikasi dan memvalidasi data dan dokumen santri.
11. Kanwil
Kementerian Agama Provinsi menolak pendaftaran jika terdapat ketidak sesuaian
data dan dokumen santri.
12. Kanwil
Kementerian Agama Provinsi menerima pendaftaran berdasarkan kesesuaian data dan
dokumen santri.
13. Santri
yang telah melengkapi data dan dokumen pendaftaran dapat mencetak bukti pendaftaran
PBSB online (Formulir Registrasi) pada AKUN SANTRI.
14. Santri
yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapat notifikasi “SELAMAT…”
di AKUN SANTRI pada aplikasi pendaftaran PBSB online.
15. Santri
yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat mengunduh Kartu Peserta Seleksi
PBSB Tahap 1 dan membuat Surat Pernyataan Komitmen yang tersedia di AKUN SANTRI
pada aplikasi pendaftaran PBSB online.
16. Surat
Pernyataan Komitmen harus bermaterai Rp.10.000,- dan ditandatangani oleh santri
bersangkutan, discan rapih, dapat terbaca dengan jelas, tidak terpotong, serta diunggah/diupload
melalui AKUN SANTRI dengan format Portable Document Format (PDF).
17. Santri
yang dinyatakan lolos Seleksi Tahap 1 dapat mengunduh Kartu Peserta Seleksi PBSB
Tahap 2 yang tersedia di AKUN SANTRI pada aplikasi pendaftaran PBSB online.
TAHAPAN
SELEKSI
1.
Seleksi Administrasi
2.
Seleksi Tahap 1 – Tes Berbasis Elektronik
3.
Seleksi Tahap 2 – Tes Lisan Online
MATERI
SELEKSI
1.
Materi Seleksi Tahap 1 – Tes Berbasis
Elektronik meliputi:
a.
Tes Potensi Akademik (TPA):
1.
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(MIPA);
2.
Sosial Humaniora (SOSHUM);
3.
Sains dan Teknologi (SAINTEK).
b.
Tes Bahasa:
1.
Bahasa Indonesia;
2.
Bahasa Arab;
3.
Bahasa Inggris.
c.
Tes Kepesantrenan, Keagamaan, dan
Kebangsaan:
1.
Substansi ilmu dan wawasan kepesantrenan;
2.
Substansi ilmu dan wawasan khazanah
keagamaan;
3.
Substansi ilmu dan wawasan kebangsaan.
d.
Materi Seleksi Tahap 2 – Tes Lisan Online
meliputi:
1.
Tes Qiraat wa Fahmul Kutub at-Turats (Tes
Membaca dan Memahami Kitab Kuning) dengan materi uji yang dikuasai santri,
meliputi kitab; Tafsir Jalalain, Bulughul Maram, atau Fathul Qarib;
2.
Tes Tahfizh Al-Qur’an untuk program studi
dan Perguruan Tinggi Mitra tertentu sesuai hafalan yang dikuasai santri serta
jumlah juz sebagaimana ketentuan dalam persyaratan khusus.
BENTUK
SELEKSI
1.
Seleksi Tahap 1 – Tes Berbasis Elektronik
Tes Berbasis Elektronik dilakukan secara
online menggunakan perangkat yang dimiliki oleh santri peserta tes. Tes
Berbasis Elektronik dapat dilakukan dengan menggunakan Komputer/Laptop atau
menggunakan Gawai/Telepon Genggam berbasis Android/iOS. Tes Berbasis Elektronik
dilakukan secara serentak dan tidak ditentukan lokasinya. Santri peserta tes
bisa melakukan Tes Berbasis Elektronik di Pesantren, di kediaman atau di lokasi
manapun. Tes Berbasis Elektronik sangat membutuhkan perangkat dan koneksi yang
stabil. Sehingga dapat menunjang pelaksanaan tes yang diikuti oleh santri
peserta tes. Penyelenggara Tes Berbasis Elektronik adalah Kementerian Agama.
Pada tahun 2021, Kementerian Agama tetap berupaya melaksanakan seleksi PBSB
dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Teknologi yang dikembangkan adalah
dengan menambahkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Facial
Recognition untuk mengawasi pelaksanaan Tes Berbasis Elektronik serta
mengidentifikasi dan memverifikasi kesesuaian profil foto pendaftar dengan
peserta tes. Hal ini difungsikan untuk meminimalisir serta mendeteksi
kemungkinan kecurangan saat pelaksanaan tes. Untuk dapat mengikuti tes, santri
peserta tes harus melakukan tahapan berikut:
a.
Mempersiapkan perangkat berupa
komputer/laptop atau gawai/telepon genggam berbasis android/iOS;
b.
Mengunduh/mendownload aplikasi, sesuai
petunjuk dan tata cara Tes Berbasis Elektronik yang tertera pada Kartu Peserta
Seleksi PBSB Tahap 1;
c.
Mengikuti langkah-langkah tes sesuai
petunjuk pada Aplikasi Tes Berbasis Elektronik.
2.
Seleksi Tahap 2 – Tes Lisan Online
Tes Lisan dilakukan secara online (dalam
jaringan) menggunakan perangkat yang dimiliki oleh santri peserta tes. Tes
Lisan Online dapat dilakukan dengan menggunakan Komputer/Laptop atau
menggunakan Gawai/Telepon Genggam berbasis Android/iOS. Tes Lisan Online
dilakukan secara bergiliran dan terjadwal serta tidak ditentukan lokasinya.
Santri peserta tes bisa melakukan Tes Lisan Online di Pesantren, di kediaman atau
di lokasi manapun.
Tes Lisan Online sangat membutuhkan
perangkat dan koneksi yang stabil serta terhindar dari kebisingan atau suara
yang dapat mengganggu pelaksanaan tes. Sehingga dapat menunjang pelaksanaan tes
yang diikuti oleh santri peserta tes. Tes Lisan Online akan diikuti oleh
Penguji dan Peserta Tes.
Untuk dapat mengikuti tes, santri peserta
tes harus melakukan tahapan berikut:
a.
Mempersiapkan perangkat berupa
komputer/laptop atau gawai/telepon genggam berbasis android/iOS;
b.
Mengunduh/mendownload aplikasi, sesuai
petunjuk dan tata cara Tes Lisan Online pada Kartu Peserta Seleksi PBSB Tahap
2;
c.
Mengikuti langkah-langkah tes sesuai
petunjuk pada Kartu Peserta Seleksi PBSB Tahap 2.
KONFIRMASI
KESEDIAAN DAN VALIDASI DATA
1.
Peserta yang dinyatakan lulus harus
melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti pendidikan tinggi pada Perguruan
Tinggi Mitra yang dipilih serta melakukan proses validasi data dan dokumen pada
Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai domisili Pesantren asal santri
bersangkutan (bukan sesuai domisili wali santri), dengan mekanisme sebagai
berikut:
a.
Mengunggah/mengupload seluruh dokumen
melalui AKUN SANTRI yang digunakan saat mendaftar PBSB tahun 2021.
b.
Seluruh dokumen yang diunggah/diupload
harus discan rapih, terbaca dengan jelas dan tidak terpotong dalam format
Portable Document Format (PDF).
c.
Berkas dokumen yang harus diupload dalam
akun santri sebagai berikut:
1.
Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3x4;
2.
Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3.
Jika santri belum memiliki KTP maka bisa
digantikan dengan Scan Asli Akte Kelahiran;
4.
Scan Asli Kartu Keluarga;
5.
Scan Asli Salinan Ijazah setingkat Aliyah
yang telah dilegalisir;
6.
Jika Ijazah setingkat Aliyah belum
dikeluarkan oleh Pesantren bisa digantikan dengan Scan Asli Surat Keterangan
Lulus Ujian Nasional atau Ujian Akhir atau Tanda Kelulusan pada Satuan
Pendidikan;
7.
Scan Asli Raport Halaman Identitas Santri
dan Nilai Raport 1 (satu) tahun terakhir;
8.
Scan Asli Formulir Registrasi PBSB;
9.
Scan Asli Kartu Peserta Seleksi PBSB Tahap
2;
10. Scan
Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren yang ditandatangani oleh pimpinan
Pesantren (format terlampir);
11. Scan
Asli Surat Pernyataan Komitmen yang bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan
santri bersangkutan (format terlampir);
12. Scan
Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yang bermaterai Rp.10.000,-
dan bertanda tangan santri bersangkutan (format terlampir);
13. Scan
Asli Surat Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi (format
terlampir).
2.
Bidang Pontren/Pakis/Pendis/TOS pada Kanwil
Kementerian Agama Provinsi akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap
dokumen mahasantri melalui AKUN KANWIL.
3.
Dalam hal terdapat ketidak sesuai data dan
dokumen, maka tidak diterbitkan Surat Keterangan dan dilaporkan kepada
Kementerian Agama RI untuk ditindaklanjuti dan dinyatakan GUGUR melalui Surat
Resmi;
4.
Dalam hal terdapat kesesuaian data dan
dokumen, maka diterbitkan Surat Keterangan (format dapat diunduh di AKUN
KANWIL) yang memuat tentang hasil verifikasi kesesuaian data dan dokumen santri
dan diunggah/diupload melalui AKUN KANWIL;
5.
Proses konfirmasi kesediaan dan validasi
data dan dokumen santri dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan;
6.
Santri yang mengundurkan diri setelah
dinyatakan lulus harus menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri disertai
dengan alasannya, dan mendapat konsekuensi dan sanksi;
7.
Apabila ada peserta yang telah dinyatakan
lulus seleksi, tetapi tidak melakukan konfirmasi kesediaan dan validasi data
dan dokumen sampai tanggal yang telah ditentukan maka dinyatakan GUGUR, dengan
diterbitkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama. Kementerian Agama bersama
Perguruan Tinggi Mitra dapat melakukan seleksi peserta pengganti dengan
memperhatikan pemeriksaan hasil seleksi dan kebijakan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam. Hasil seleksi peserta pengganti disampaikan oleh Kementerian
Agama kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Mitra.
REGISTRASI
PADA PERGURUAN TINGGI MITRA
Santri yang telah
dinyatakan lulus seleksi PBSB tahun anggaran 2021 dan telah melakukan serangkaian
proses konfirmasi kesediaan dan validasi data dan dokumen, agar melakukan registrasi
pada Perguruan Tinggi Mitra yang dipilih.
Untuk memudahkan santri
saat melakukan registrasi pada Perguruan Tinggi Mitra, santri dapat
berkoordinasi dengan pengelola PBSB pada Kementerian Agama dan/atau Perguruan Tinggi
Mitra.
MASA
PERKULIAHAN
Santri dapat memulai
mengikuti masa perkuliahan pada Perguruan Tinggi Mitra sesuai dengan kalender
akademik yang telah ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Mitra.
Silahkan Unduh Booklet Program
Beasiswa Santri Berprestasi Program S1 dan S2 Tahun 2021/2022 UNDUH DISINI.
Sekian Informasi tentang Program
Beasiswa Santri Berprestasi Program S1 dan S2 Tahun 2021/2022 semoga dapat
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM