Buka
Info-Berita dan Informasi. Dengan hormat disampaikan bahwa sebagai tindak
lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan
tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan
merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan
pendidikan yang berpusat pada murid. Peran Guru Penggerak adalah menggerakkan
komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan
kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Pelaksanaan
Program PGP akan berlangsung selama 9 (sembilan) bulan dengan pola 306 jam
pelajaran (JP) yang diselenggarakan secara daring dan belajar di tempat kerja
(on the job learning di sekolah Guru Penggerak). Pada proses PGP diperlukan
fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak
untuk mencapai tujuan. Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan
beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen fasilitator
sebagai berikut:
1.
Program PGP
angkatan kedua akan dimulai pada awal bulan April 2021 dengan Sasaran 2.800
calon Guru Penggerak yang Berasal dari 56 Kabupaten/Kota
2.
Calon Fasilitator
direkrut dari Pengawas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Selanjutnya
kami mohon Saudara dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pengawas untuk
mengikuti proses rekrutmen fasilitator Program PGP. Informasi proses rekrutmen
dapat dilihat dan diunduh pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
Informasi
Proses Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak
Fasilitator
mempunyai tugas mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak secara
daring dan pendampingan selama pendidikan, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi
umpan balik kepada peserta, memberikan motivasi dan membantu peserta dalam
menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk
perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi peserta. Calon
fasilitator berasal dari Pengawas, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
A.
Persyaratan
Calon fasilitator Program
Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Memiliki
kualifikasi pendidikan minimal S1.
2.
Memiliki pengalaman
mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun.
3.
Berkomitmen untuk
memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator.
4.
Mendapatkan izin
dari atasan.
B.
Mekanisme Rekrutmen
1.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon
fasilitator;
2.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak
kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
3.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara
daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
4.
Calon fasilitator
melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen
persyaratan yang terdiri dari:
a.
mengisi biodata
diri pada laman;
b.
mengunggah salinan
ijazah pendidikan terakhir;
c.
mengunggah pakta
integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
d.
mengunggah surat
izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
e.
mengisi esai pada
laman yang telah disediakan.
5.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai)
sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
6.
Bagi calon fasilitator
yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2
dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
7.
Calon fasilitator
yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti
pembekalan calon fasilitator PGP.
8.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang
lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan rekapitulasi kepada kepada
kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
C.
Jadwal Rekrutmen
Fasilitator
NO |
KEGIATAN |
WAKTU |
1 |
Pendaftaran calon fasilitator melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak |
17-29 Januari
2021 |
2 |
Evaluasi
administrasi dan esai |
5-9 Februari
2021 |
3 |
Pengumuman
hasil tahap 1 |
12 Februari
2021 |
4 |
Simulasi Mengajar |
16-19 Februari 2021 |
5 |
Wawancara |
22-25
Februari 2021 |
6 |
Pengumuman
hasil Tahap 2 |
1 Maret 2021 |
7 |
Pembekalan
falisitator PGP |
8-19 Maret
2021 |
8 |
Pengumuman hasil Tahap 3 (penetapan
fasilitator PGP) |
23 Maret 2021 |
Catatan:
Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran
D.
Dokumen Calon
Fasilitator
Dokumen yang yang harus
dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.
1.
Biodata pada laman
2.
Salinan ijazah
terakhir
3.
Fakta integritas
sebagai fasilitator (sesuai format)
4.
Surat izin dari
pimpinan satuan kerja (sesuai format)
5.
Esai
E.
Langkah-langkah
Pendaftaran Calon Fasilitator
Pendaftaran calon
fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1.
Mengakses portal
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
2.
Cari menu
Registrasi Fasilitator Guru Penggerak
3.
Mengaktivasi akun
4.
Melengkapi CV,
esai, dan unggah syarat berkas lainnya
5.
Melakukan ajuan
sebagai calon fasilitator Guru Penggerak
F.
Tempat Kegiatan
Tempat rekrutmen calon
fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan
Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
G.
Pembekalan dan
Asesmen
Kegiatan pembekalan
diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon
fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator
ditentukan melalui indikator sebagai berikut.
1.
Mengikuti penuh
seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2.
Menyelesaikan semua
tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;
3.
Memenuhi batas
minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
H.
Ketetapan dan
Sertifikasi
Calon peserta yang
dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator
PGP dan memperoleh sertifikat sebagai
fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat
mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya.
Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi
Pendidikan Guru Penggerak.
Unduh Surat Rekrutmen Pengawas sebagaiFasilitator Pendidikan Guru Penggerak Unduh Disini
Sekian
Informasi tentang Rekrutmen Pengawas sebagai Fasilitator Pendidikan Guru
Penggerak Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM