Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Pada Madrasah. Madrasah merupakan tempat kedua bagi peserta didik dalam mengikuti
proses pendidikan, setelah tempat pertama mereka di rumah. Proses pendidikan di
madrasah dilakukan melalui program intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui pembelajaran pada
setiap mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalui
kegiatan-kegiatan di luar jam pelajaran madrasah walaupun materi yang
dikerjakan terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya tugas individu,
tugas kelompok, dan pekerjaan rumah yang berbentuk proyek atau bentuk lainnya.
Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang
bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya kepramukaan,
palang merah remaja, festival seni, bazar, olahraga dan sebagainya.
Pembelajaran merupakan
suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik
sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah,
keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu pembelajaran merupakan proses
interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
Pencapaian hasil
pembelajaran diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yaitu: (a) perilaku
yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada
kompetensi inti (KI)-3 dan KI-4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk
disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2, yang kedua-duanya menjadi
acuan penilaian mata pelajaran.
Untuk menjamin agar proses
pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal,
seorang pendidik harus melakukan persiapan secara matang. Persiapan tersebut
dilaksanakan dalam bentuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Petunjuk teknis ini
disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun
recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran agar
berjalan secara efektif dan efisien.
Ruang lingkup Petunjuk
Teknis ini meliputi konsep RPP, prinsip pengembangan RPP, sitematika RPP,
komponen RPP, dan cara penysusunan RPP
Petunjuk Teknis ini
diperuntukkan bagi:
1. Tenaga pendidik (guru mata
pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara
individual atau kelompok dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP);
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala
madrasah, wakil kepala madrasah dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran;
3. Pengawas dalam melakukan
pendampingan dan supervisi pembelajaran, dan
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
dalam melaksanakan pembinaan pengelolaan pembelajaran.
Download Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun 2021 Unduh Disini
Sekian
Informasi Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan PembelajaranPada Madrasah Tahun 2021 Semoga bermanfaat
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM