Buka Info-Berita dan
Informasi.Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6402 tahun
2020 tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan
Pendidikan Islam atau Madrasah Tahun 2020. Kementerian Agama akan segera
menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan
Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan
Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru
Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Adapun penetapan
Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan
Pendidikan Islam Tahun 2020, terdapat pada Keputusan Dirjen Pendidikan
Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Nama
Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam
Tahun 2020.
Berdasarkan Kepdirjen
Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Juknis Subsidi Upah bagi Guru
Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, Persyaratan guru penerima
BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA (Pengajar juga
harus tercatat aktif mengajar pada semester I tahun pelajaran 2020- 2021 pada
Simpatika Kemenag). Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi
kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang dari 5
juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra
kerja,
4. Bukan penerima BSU lainnya,
dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika,
atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data
penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Para guru madrasah
bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan
(link) simpatika.kemenag.go.id. Adapun untuk guru agama sekolah umum bisa
mengecek melalui halaman siagapendis.com. Tautan Sistem Informasi
Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para
guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag. Sedangkan
aplikasi siagapendis.com khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang
mengajar di sekolah umum.
Melalui tautan
tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka
dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU
tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening
masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.
Untuk
mengetahui Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada
Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Dirjen
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 tahun 2020, bapak/Ibu guru
dapat mengeceknya sendiri melalui laman simpatika. Cara mengecek BSU guru
madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai
berikut:
1. Login
laman simpatika.kemenag.go.id
2. Mengisi nomor akun atau nomor
pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).
3. Klik cari menu ‘Tunjangan’ di
pojok kiri layar
4. Lalu klik pilihan ‘Tunjangan
Insentif GBPNS’
5. Muncul ‘Ajuan Tunjangan’
setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan
tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
6. Jika di dalam rekening sudah
muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum
ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.
Demikian informasi
tentang Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6402
tahun 2020 tentang Juknis BSU bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam
Tahun 2020 berdasarkan dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam
(Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Nama Guru
Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun
2020. Semoga ada manfaatnya, untuk detail nama penerima silahkan cek sendiri
melalui simpatika.kemenag.go.id dengan langkah-langkah yang telah
disebutkan di atas
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM