Keputusan Dirjen Pendis No 6402 Tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non PNS Kemenag

Buka Info
0

 


Buka Info-Berita dan Informasi.Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6402 tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam atau Madrasah Tahun 2020. Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Adapun penetapan Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, terdapat pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Berdasarkan Kepdirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Juknis Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, Persyaratan guru penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA (Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I tahun pelajaran 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag). Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1.   Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 

2.   Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, 

3.   Bukan penerima program pra kerja,

4.   Bukan penerima BSU lainnya, dan 

5.   Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id. Adapun untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com. Tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag. Sedangkan aplikasi siagapendis.com khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum.

Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Untuk mengetahui Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 tahun 2020, bapak/Ibu guru dapat mengeceknya sendiri melalui laman simpatika. Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

1.   Login laman simpatika.kemenag.go.id

2.   Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).

3.   Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar

4.   Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

5.   Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan

6.   Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6402 tahun 2020 tentang Juknis BSU bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 berdasarkan dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, untuk detail nama penerima silahkan cek sendiri melalui simpatika.kemenag.go.id dengan langkah-langkah yang telah disebutkan di atas

 


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)