Buka Info-Berita dan Informasi.Kementerian
Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS
pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU
Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
“Hasil verifikasi akhir, total ada
542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada
93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada
636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,”
jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (02/12).
“Bantuan disalurkan kepada guru yang
berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran
bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember
2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta.
Tanpa potongan,” sambungnya.
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani
berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru
bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini
penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19
telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali
menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan
pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu
mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis,
Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi
kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:Memiliki
1.
Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2.
Berpenghasilan kurang dari 5 juta
rupiah,
3.
Bukan penerima program pra kerja,
4.
Bukan penerima BSU lainnya, dan
5.
Tercatat pada Emis, Simpatika, atau
SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima
program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
“Semoga BSU ini bisa meningkatkan
kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau
bimbingan kepada peserta didik,
Sekian informasi tentang BSU 1,8 Juta
Guru Honorer Pendidikan Islam Disalurkan Sekali Pembayaran Tanpa Potongan
Semoga bermanfaat.
Kapan cair nyaaa
ReplyDeleteDalam bln ini mulai berguyur pencairan bapak ibu
ReplyDelete