Buka Info-Berita dan
Informasi. Kementerian Agama akan memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Total ada 543.928 GTK Non PNS pada
RA/Madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan.
Selain itu, ada
93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan
menerima bantuan.
Direktur GTK Madrasah
M Zain mengatakan, BSG ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para
guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19. “Tidak ada potongan
apa pun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegas M Zain di
Jakarta, Senin (23/11).
Menurut M Zain,
setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah
disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan
selanjutnya adalah proses pencairan.
“Terkait proses
pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga
waktunya tidak lama lagi,” tutur M Zain.
Dijelaskan M Zain,
persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang
terdaftar di Simpatika. Adapaun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon
penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.
“Untuk guru honorer
calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu
dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,”
tandasnya.
“Semoga BSG ini sudah
bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” tandasnya.
Sekian Informasi Jadwal
Pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) Kemenag Semoga dapat bermanfaat bagi bapak
ibu sekalian.
Sumber
Artikel; Klik disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM