Buka Info-Berita dan
Informasi. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam
Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020,
Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 berpedoman pada SKB 4
Menteri tersebut.Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada RA, Ml, MTs, MA
dan MAK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
2.
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Pemantau
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat provinsi dan/atau di tingkat
kabupaten/kota untuk memastikan beberapa hal sebagai berikut;
a.
Telah disosialisasikan dan dipahami
dengan seksama SKB 4 Menteri tersebut di atas.
b.
Memastikan seluruh madrasah (RA, MI,
MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masingmasing telah mengisi Daftar Periksa
pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
c.
Menyelenggarakan sistem pemantauan
secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada
seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.
d.
Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19
yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing dalam
mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka
pada masa pandemi Covid-19.
Download
Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Pembelajaran 2020-2021 Download
Disini
Demikian, atas
perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr.
Wb.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM