Buka Info-Download. Sahabat
buka info dapat download Juknis bos madrasah 2021 di beranda buka info. Bantuan
Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (selanjutnya disebut BOS) mempunyai
kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini
ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah dan meningkatnya jumlah
anak kembali ke bangku sekolah/madrasah. Dalam konteks madrasah, program BOP
dan BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian Angka Partisipasi Kasar
(APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah
pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Rencana
Strategis Pendidikan Islam Tahun 200152019. Capaian dan kontribusi terhadap APK
Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut-turut adalah:
MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).
Namun demikian,
alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun
2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara
signifikan, termasuk di madrasah. Hal ini setidaknya dapat diukur melalui hasil
penilaian internasional, seperti PISA di mana pada tahun 2018 Indonesia masih
menduduki urutan 74 dari 79 negara. Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih
terjadi di madrasah swasta dan negeri. Data hasil UN misalnya menunjukkan
rata-rata UN MA negeri adalah 46 sedangkan untuk MA swasta adalah 34, dan
rata-rata UN MTs negeri adalah 50 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.
Oleh karena itu,
Kementerian Agama melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program
BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga
peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS
diharapkan dapat menjadi salah satu input penting untuk pemenuhan SNP dalam
rangka peningkatan mutu pembelajaran siswa. Di samping itu, RA dan Madrasah
diberikan fleksibilitas dan kewenangan yang lebih besar untuk menggunakan dana
BOP dan BOS sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan rambu-rambu yang digariskan
dalam Petunjuk Teknis ini.
BOP
dan BOS bertujuan untuk:
1.
membantu biaya operasional pendidikan
pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2.
membantu biaya operasional pendidikan
pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan
SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3.
mendukung biaya operasional pendidikan
pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak
jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;
4.
mendukung biaya operasional pendidikan
pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan
RA dan Madrasah.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021
meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan,
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan,
Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan
Masyarakat.
Kriteria
Raudlatul Athfal dan Madrasah Penerima Dana Bantuan
1.
Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana
BOP sebagai berikut:
a.
Dana BOP diberikan kepada Raudlatul
Athfal;
b.
Memiliki izin operasional yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021,
dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara
sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Dalam hal RA
belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada
RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP
melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
c.
telah melakukan pemutakhiran data pada
EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
2.
Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana
BOS sebagai berikut:
a.
Dana BOS diberikan kepada Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b.
Memiliki izin operasional yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021,
dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan
negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
c.
Madrasah yang belum mendapat izin
operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah
mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat
diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
dan
d.
telah melakukan pemutakhiran data pada
EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
Alokasi
Dana
1.
Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang
diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya
dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).
2.
Selain mengacu pada Indeks Jumlah
Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan:
a.
ketersediaan anggaran sebagaimana
tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat;
b.
hasil evaluasi terhadap kinerja
keuangan setiap RA dan madrasah; dan
c.
pertimbangan lainnya yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3.
Satuan Biaya BOP dan BOS adalah
sebagai berikut:
a.
RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b.
MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan
ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c.
MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta
seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d.
MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)
tahun.
Pengelolaan
dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip:
1.
fleksibilitas, yaitu penggunaan dana
BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil
Evaluasi Diri Madrasah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Madrasah;
2.
efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP
dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk
mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
3.
efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP
dan BOS diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4.
akuntabilitas, yaitu penggunaan dana
BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
5.
transparansi, yaitu penggunaan dana
BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku
kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.
Dalam
Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
1.
Madrasah adalah satuan Pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan
kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
2.
Raudlatul Athfal adalah yang
selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini
dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.
3.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya
disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam
pada jenjang pendidikan dasar.
4.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya
disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam
pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.
5.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya
disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam
pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.
6.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang
selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari
MTs/SMP atau sederajat.
7.
Madrasah Negeri adalah Madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
8.
Madrasah Swasta adalah Madrasah yang
diselenggarakan oleh Masyarakat.
9.
Bantuan Operasional Pendidikan pada
Raudlatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah
Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia
bagi Raudlatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
10. Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah
program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia
dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah
Pusat.
11. Sistem
Pendataan Educational Management Information System yang selanjutnya disebut
EMIS adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari
satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK yang terus menerus diperbaharui
secara online.
12. Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
13. Harga
Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan
setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan
mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
14. Rekening
Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluru penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
15. Rencana
Kerja dan Anggaran Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat RKARA adalah
rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran
baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung
oleh Raudlatul Athfal.
16. Rencana
Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana biaya
dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang
bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh
Madrasah.
17. Komite
Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
18. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
19. Ujian
Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar
kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
20. Ujian
Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas
prestasi belajar.
21. Asesmen
Kompetensi Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSM adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi siswa madrasah pada bidang kompetensi Literasi,
Numerasi, Sains, dan Sosial Budaya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
22. Asesmen
Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi minimal pada bidang kompetensi Literasi, Numerasi, Sains, dan Survei
Karakter dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Pengadaan
Barang/Jasa di RA dan Madrasah, yang selanjutnya disebut PBJ Madrasah adalah
cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai dari
sumber dana BOP atau BOS yang ditetapkan oleh Kementerian.
24. Bendahara
BOP dan BOS adalah unsur pembantu Kepala RA dan Madrasah yang bertanggung jawab
atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP dan BOS.
25. Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja
di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
26. Pelaku
Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
27. Penyedia
Barang/Jasa di RA dan Madrasah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku
Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di RA dan
Madrasah berdasarkan kontrak/perjanjian.
28. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
29. Kementerian
adalah Kementerian Agama.
30. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Berikut Download Juknis BOP RA dan BOS RA, MI, MTs,
MA/MAK Madrasah Tahun 2021 Unduh Disini
Sekian Informasi
tentang Juknis BOP dan Bos Madrasah 2021 Semoga dapat bermanfaat dan menjadi
referensi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM