Juknis BOP dan Bos Madrasah 2021

Buka Info
0


Buka Info-Download. Sahabat buka info dapat download Juknis bos madrasah 2021 di beranda buka info. Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (selanjutnya disebut BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah/madrasah. Dalam konteks madrasah, program BOP dan BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Pendidikan Islam Tahun 200152019. Capaian dan kontribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut-turut adalah: MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).

Namun demikian, alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah. Hal ini setidaknya dapat diukur melalui hasil penilaian internasional, seperti PISA di mana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara. Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Data hasil UN misalnya menunjukkan rata-rata UN MA negeri adalah 46 sedangkan untuk MA swasta adalah 34, dan rata-rata UN MTs negeri adalah 50 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.

Oleh karena itu, Kementerian Agama melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu input penting untuk pemenuhan SNP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran siswa. Di samping itu, RA dan Madrasah diberikan fleksibilitas dan kewenangan yang lebih besar untuk menggunakan dana BOP dan BOS sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan rambu-rambu yang digariskan dalam Petunjuk Teknis ini.

BOP dan BOS bertujuan untuk:

1.   membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

2.   membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

3.   mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;

4.   mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.

Kriteria Raudlatul Athfal dan Madrasah Penerima Dana Bantuan

1.   Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOP sebagai berikut:

a.    Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal;

b.   Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta  didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan

c.    telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

2.   Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOS sebagai berikut:

a.    Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b.   Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;

c.    Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan

d.   telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

Alokasi Dana

1.   Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).

2.   Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan:

a.    ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;

b.   hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah; dan

c.    pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

3.   Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut:

a.     RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

b.   MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

c.    MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

d.   MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip:

1.   fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah;

2.   efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;

3.   efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

4.   akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

5.   transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:

1.   Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

2.   Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.

3.   Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

4.   Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.

5.   Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.

6.   Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.

7.   Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

8.   Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

9.   Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

10. Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

11. Sistem Pendataan Educational Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK yang terus menerus diperbaharui secara online.

12. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.

14. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluru penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

15. Rencana Kerja dan Anggaran Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat RKARA adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Raudlatul Athfal.

16. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.

17. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

18. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

19. Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.

20. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

21. Asesmen Kompetensi Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSM adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa madrasah pada bidang kompetensi Literasi, Numerasi, Sains, dan Sosial Budaya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

22. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi minimal pada bidang kompetensi Literasi, Numerasi, Sains, dan Survei Karakter dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

23. Pengadaan Barang/Jasa di RA dan Madrasah, yang selanjutnya disebut PBJ Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai dari sumber dana BOP atau BOS yang ditetapkan oleh Kementerian.

24. Bendahara BOP dan BOS adalah unsur pembantu Kepala RA dan Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP dan BOS. 

25. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.

26. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

27. Penyedia Barang/Jasa di RA dan Madrasah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di RA dan Madrasah berdasarkan kontrak/perjanjian.

28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

29. Kementerian adalah Kementerian Agama.

30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Berikut Download Juknis BOP RA dan BOS RA, MI, MTs, MA/MAK Madrasah Tahun 2021 Unduh Disini

Sekian Informasi tentang Juknis BOP dan Bos Madrasah 2021 Semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi bapak ibu sekalian.

 

Tags

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)