Buka Info-Berita dan
Informasi. Kemendikbud memberikan Surat Pemberitahuan terkait permasalahan yang
menjadi salah satu penyebab BOS Reguler tahap III belum dicairkan di beberapa
sekolah. Dalam Surat tersebut yang diterbitkan oleh Dirjen Pauddikdasmen Nomor
: 11548/C/BP/2020 6 November 2020 tentang Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan
Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020 diharapkan sekolah segera melengkapi
persyaratan pencairan dana BOS bagi yang belum lengkap sehingga dapat segera
dibuatkan SK penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020.
Salinan Dirjen
Pauddikdasmen Nomor : 11548/C/BP/2020, menyatakan bahwa Dalam rangka persiapan
penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 dengan mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Penyaluran dana BOS
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN)
langsung ke rekening sekolah.
2. Sekolah penerima dana BOS
Reguler dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
3. Terdapat 6.527 sekolah yang
sudah melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum ditetapkan sebagai penerima
dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Melengkapi izin operasional
bagi sekolah yang diselenggakan oleh masyarakat;
b. Menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun 2020; dan
c. Memperbaiki/memberikan
informasi data rekening atas nama sekolah.
4. Berdasarkan butir 3 (tiga),
maka:
Sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin operasional, agar melakukan
pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
Sekolah yang belum menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I, agar melakukan penginputan
laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id
Sekolah melakukan perbaikan
atau penginputan informasi data rekening atas nama sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
Proses pelaksanaan sebagaimana
huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus diselesaikan oleh Sekolah
selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020.
Sekolah yang tidak melaksanakan
pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga) sesuai ketentuan sebagaimana
butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana BOS tahap 3 tahun 2020.
5. Data rincian sekolah
sebagaimana butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
6. Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam pelaksanaan
pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.
7. Sekolah yang tidak menerima
penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang
tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Berikut
bapak ibu dapat mengunduh data Rekapitulasi sekolah belum salur tahap 3 Unduh Disini
Sekian informasi
tentang Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun
2020 semoga dapat bermanfaat dan para sekolah yg belum cair dana bos tahap III
untuk dapat melengkapi berkas yang di butuhkan.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM