Buka
Info-Berita dan Informasi. Untuk mengetahui daftar nama penerima inpassing
dapat di lihat di situs resmi kemenag dan nama beberapa daerah sudah dikirim
melalui email atau di beritahu secara langsung. Sebelum memasuki daftar nama
nama penerima inpassing mari kita simak syarat bagi guru madrasah atau kemenag
yang akan mengikuti inpassing sebagai berikut.
1. Berijazah minimal S1, kecuali bagi mereka yang
telah lulus sertifikasi
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal
3. TMT minimal Desember 2009 dan terus menjadi guru
sampai sekarang
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan
5. Memiliki NUPTK
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu
Berikut
syarat yang wajib di penuhi jika ingin mengajukan untuk mendapatkan SK
Inpassing di kemenag. Berikut ini data terlampir nama nama guru penerima SK
Inpassing yang dapat di unduh oleh bapak ibu guru madrasah di seluruh indonesia
. silahkan di download
Daftar
Nama Penerima SK Inpassing Guru RA dan Madrasah Kemenag Tahap I UnduhDisini
Daftar
Nama Penerima SK Inpassing Guru RA dan Madrasah Kemenag Tahap II Unduh Disini
Sekian
informasi tentang Daftar Nama Penerima SK Inpassing Guru RA dan Madrasah
Kemenag Untuk tahap I dan tahap II semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu
sekalian.
Kabupaten lainnya mana?
ReplyDeleteikuti selalu perkembangannya nanti akan sllu buka info share
ReplyDeleteAssalamu'alaikum BPK menteri Agama
ReplyDeletekabupaten demak dan jepara kak
ReplyDeleteassalamu'alaikum, Kab Temanggung adakah yang turun sk inpassingnya?
ReplyDelete